Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:30 WIB
Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?
Gibran Rakabuming Raka (Ist)
baca 10 detik
  • MK menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran tidak setara dengan lulusan SLTA.
  • Kelayakan Gibran sebagai Wapres dipertanyakan karena syarat administrasi dasarnya dianggap tak terpenuhi.
  • Kepastian jabatan Gibran kini bergantung pada tindakan KPU, DPR, dan dinamika dukungan politik.

Suara.com - Kelayakan Gibran Rakabuming Raka menduduki kursi Wakil Presiden kini dipertanyakan usai Mahkamah Konstitusi mengungkap fakta mengejutkan soal keabsahan ijazah SMA miliknya. Putusan terbaru lembaga tinggi negara tersebut menciptakan celah legalitas yang dapat menggoyahkan legitimasi kepemimpinan nasional.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai temuan ini secara otomatis membatalkan kelayakan administrasi posisi nomor dua di Indonesia tersebut. Keabsahan status hukum sang Wapres kini beralih penuh pada keputusan KPU dan pergerakan politik DPR.

Fakta hukum di persidangan membuktikan bahwa berkas pendidikan luar negeri milik Gibran tidak memenuhi standar kesetaraan tingkat atas. Walau demikian, batasan kewenangan dan kedudukan hukum pelapor membuat MK tidak dapat langsung memberhentikan jabatan tersebut.

Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan MBG. [Suara.com/Syahda]
Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan MBG. [Suara.com/Syahda]

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan,Selasa (6/10/2026) kemarin, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden karena statusnya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Menurut Ray, substansi paling penting dari putusan tersebut justru terletak pada temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.

“Kalau MK sudah menyatakan bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA, maka tentu langkah berikutnya adalah apakah seseorang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses pencalonan masih layak untuk melanjutkan jabatan wakil presiden atau tidak,” kata Ray dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (7/10/2026).

Ray berpandangan, temuan tersebut membuat Gibran secara otomatis berada dalam posisi yang disebutnya sebagai “terdiskualifikasi”, meski MK tidak menjatuhkan keputusan diskualifikasi terhadap Gibran.

baca juga

“Ada beda antara diskualifikasi dengan terdiskualifikasi. Diskualifikasi bisa saja ada bendanya. Tetapi bendanya itu tidak sesuai dengan peraturan dan oleh karena itulah dia didiskualifikasi,” ujarnya.

“Kalau terdiskualifikasi adalah tidak ada bendanya sama sekali. Dan oleh karena itu kemudian secara hukum dia dengan sendirinya batal. Dengan sendirinya tidak bisa dilibatkan, karena dia tidak memenuhi persyaratan,” sambung Ray.

Penyelenggara pemilu sebenarnya memiliki ruang untuk membatalkan penetapan syarat pencalonan dengan merilis surat keputusan baru. Hanya saja, absennya perintah wajib dari hakim konstitusi berpotensi membuat penyelenggara pemilu memilih pasif.

“Pertama adalah, apakah KPU secara moral, secara profesional, mau menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari MK tersebut, bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat. Dan oleh karena itu KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa saudara Gibran tidak memenuhi syarat,” kata Ray.

Masa bakti komisioner yang akan segera berakhir juga memengaruhi keberanian lembaga ini dalam mengeksekusi temuan hukum tersebut.

“Jujur saya tidak terlalu percaya. Setidaknya karena dua alasan. Yaitu tidak ada perintah imperatif di dalam putusan MK itu untuk KPU menindaklanjuti putusan itu,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan

Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Gibran Bohongi Rakyat Indonesia di 2024 Jika Nekat Kejar Paket C Demi Pemilu 2029

Gibran Bohongi Rakyat Indonesia di 2024 Jika Nekat Kejar Paket C Demi Pemilu 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Terkini

4 WNI Korban Sandera Perompak Somalia Pulang, Menko PMK Pastikan Perawatan Kesehatan Berlanjut

4 WNI Korban Sandera Perompak Somalia Pulang, Menko PMK Pastikan Perawatan Kesehatan Berlanjut

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:44 WIB

7 Zodiak yang Dikenal Paling Suka Berbohong dan Pintar Menutupi Fakta

7 Zodiak yang Dikenal Paling Suka Berbohong dan Pintar Menutupi Fakta

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:43 WIB

Benarkah Tanda Cupang di Leher Berbahaya Hingga Mematikan?

Benarkah Tanda Cupang di Leher Berbahaya Hingga Mematikan?

Health | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:42 WIB

Luke Vickery Cuma Bisa Geleng-geleng Usai Timnas Indonesia Akhiri Penantian 35 Tahun

Luke Vickery Cuma Bisa Geleng-geleng Usai Timnas Indonesia Akhiri Penantian 35 Tahun

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Ijazah SMA Gibran Tak Ditemukan, Legislator PDIP: Sangat Mungkin DPR Menindaklanjuti Putusan MK

Ijazah SMA Gibran Tak Ditemukan, Legislator PDIP: Sangat Mungkin DPR Menindaklanjuti Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:38 WIB

Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Ketika Kesempurnaan Menyimpan Rahasia Gelap dalam Novel Girls in the Dark

Ketika Kesempurnaan Menyimpan Rahasia Gelap dalam Novel Girls in the Dark

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya

Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:26 WIB

Cara Reapply Sunscreen di Atas Makeup Tanpa Merusak Riasan, Begini Langkah yang Benar

Cara Reapply Sunscreen di Atas Makeup Tanpa Merusak Riasan, Begini Langkah yang Benar

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:25 WIB

×