- MK menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran tidak setara dengan lulusan SLTA.
- Kelayakan Gibran sebagai Wapres dipertanyakan karena syarat administrasi dasarnya dianggap tak terpenuhi.
- Kepastian jabatan Gibran kini bergantung pada tindakan KPU, DPR, dan dinamika dukungan politik.
Suara.com - Kelayakan Gibran Rakabuming Raka menduduki kursi Wakil Presiden kini dipertanyakan usai Mahkamah Konstitusi mengungkap fakta mengejutkan soal keabsahan ijazah SMA miliknya. Putusan terbaru lembaga tinggi negara tersebut menciptakan celah legalitas yang dapat menggoyahkan legitimasi kepemimpinan nasional.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai temuan ini secara otomatis membatalkan kelayakan administrasi posisi nomor dua di Indonesia tersebut. Keabsahan status hukum sang Wapres kini beralih penuh pada keputusan KPU dan pergerakan politik DPR.
Fakta hukum di persidangan membuktikan bahwa berkas pendidikan luar negeri milik Gibran tidak memenuhi standar kesetaraan tingkat atas. Walau demikian, batasan kewenangan dan kedudukan hukum pelapor membuat MK tidak dapat langsung memberhentikan jabatan tersebut.
![Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan MBG. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/02/94682-ilustrasi-wakil-presiden-gibran-rakabuming-raka-dan-mbg.jpg)
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan,Selasa (6/10/2026) kemarin, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden karena statusnya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Menurut Ray, substansi paling penting dari putusan tersebut justru terletak pada temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.
“Kalau MK sudah menyatakan bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA, maka tentu langkah berikutnya adalah apakah seseorang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses pencalonan masih layak untuk melanjutkan jabatan wakil presiden atau tidak,” kata Ray dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (7/10/2026).
Ray berpandangan, temuan tersebut membuat Gibran secara otomatis berada dalam posisi yang disebutnya sebagai “terdiskualifikasi”, meski MK tidak menjatuhkan keputusan diskualifikasi terhadap Gibran.
“Ada beda antara diskualifikasi dengan terdiskualifikasi. Diskualifikasi bisa saja ada bendanya. Tetapi bendanya itu tidak sesuai dengan peraturan dan oleh karena itulah dia didiskualifikasi,” ujarnya.
“Kalau terdiskualifikasi adalah tidak ada bendanya sama sekali. Dan oleh karena itu kemudian secara hukum dia dengan sendirinya batal. Dengan sendirinya tidak bisa dilibatkan, karena dia tidak memenuhi persyaratan,” sambung Ray.
Penyelenggara pemilu sebenarnya memiliki ruang untuk membatalkan penetapan syarat pencalonan dengan merilis surat keputusan baru. Hanya saja, absennya perintah wajib dari hakim konstitusi berpotensi membuat penyelenggara pemilu memilih pasif.
“Pertama adalah, apakah KPU secara moral, secara profesional, mau menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari MK tersebut, bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat. Dan oleh karena itu KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa saudara Gibran tidak memenuhi syarat,” kata Ray.
Masa bakti komisioner yang akan segera berakhir juga memengaruhi keberanian lembaga ini dalam mengeksekusi temuan hukum tersebut.
“Jujur saya tidak terlalu percaya. Setidaknya karena dua alasan. Yaitu tidak ada perintah imperatif di dalam putusan MK itu untuk KPU menindaklanjuti putusan itu,” ujarnya.
Parlemen memiliki wewenang konstitusional untuk memproses pemberhentian presiden atau wakil presiden yang tak lagi memenuhi kualifikasi dasar. Temuan perihal dokumen pendidikan ini menjadi alas hukum yang sangat kuat untuk mengulirkan proses politik di parlemen.
“Kedua, DPR melakukan langkah-langkah politik untuk memastikan bahwa wakil presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Khususnya konstitusi yang menyebut bahwa seorang Presiden ataupun Wakil Presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dilakukan impeachment terhadap dirinya,” kata Ray.
Namun, konstelasi politik sering kali memanfaatkan celah hukum ini sebagai alat tawar-menawar ketimbang penegakan aturan secara murni. Isu cacat syarat administrasi ini diprediksi bakal menjadi instrumen untuk menekan pengaruh keluarga presiden terdahulu.
“Saya kira mereka memilih langkah yang ketiga. Yaitu isu atau fakta ini akan dijadikan semacam negosiasi politik terhadap Gibran dan tentu saja seluruh pendukung Gibran agar tidak terjadi lagi langkah-langkah yang dianggap mendahului Presiden,” ujar Ray.
“Dalam bahasa yang lain, putusan MK ini akan dijadikan sebagai alat ‘sandera’ oleh parpol terhadap Gibran dan keluarga besar Jokowi,” lanjutnya.
Kelangsungan masa jabatan sang pejabat kini tak lagi murni bergantung pada pasal-pasal tertulis, melainkan pada kehendak fraksi-fraksi partai politik. Pergeseran peta koalisi akan langsung menentukan apakah karier politik ini bertahan hingga akhir periode.
“Politik ini ditopang oleh dua hal. Yaitu yang berhubungan dengan legal formal, dan legal formalnya sekarang terbukti tidak terpenuhi. Dan yang kedua, tentu saja adalah kemauan politik atau dukungan politik,” kata Ray.
Bila sokongan parlemen goyah, risiko pemakzulan akan langsung mengintai posisi sang Wakil Presiden.
“Sekarang posisi Gibran sangat tergantung pada yang kedua ini, yaitu perlu dukungan politik. Bila dukungan politik merendah, maka nasib Gibran sangat riskan. Tetapi apabila dukungan politik tetap stabil, tentu saja nasib Gibran tetap berlanjut sampai 2029,” ujarnya.
Sengketa syarat pendidikan ini bermula dari gugatan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mem persoalkan kelengkapan berkas administrasi pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Persidangan ini menelusuri keabsahan dokumen kesetaraan ijazah sekolah menengah atas yang diterbitkan dari lembaga pendidikan luar negeri.
Meski persidangan membuktikan dokumen tersebut tidak memenuhi kriteria kesetaraan SLTA, MK menyatakan persoalan penilaian keabsahan syarat calon adalah ranah lembaga penilai seperti KPU dan DPR. Penolakan permohonan secara formal diputuskan karena status gugatan melewati batas waktu pemilu serta masalah legal standing pemohon.