- Deddy Yevri Sitorus menyatakan DPR RI berpeluang membentuk Pansus atau Hak Angket pada Rabu (7/10/2026).
- Langkah politik tersebut dipertimbangkan karena Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Situasi ini berpotensi memicu pelanggaran hukum dan konstitusi terkait cacat administrasi pencalonan wakil presiden terpilih.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, menegaskan bahwa DPR RI punya peluang besar mengambil langkah politik resmi, termasuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) hingga menggulirkan Hak Angket.
Langkah ini dipertimbangkan menyusul pernyataan Hakim Konstitusi dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti pemenuhan syarat pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Deddy menilai, fakta persidangan tersebut membuka jalan bagi Perlemen untuk menjalankan fungsi pengawasan dan mekanisme politik yang tersedia.
"Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket," tegas Deddy kepada Suara.com, Rabu (7/10/2026).
Peluang penggunaan Hak Angket dan Pansus ini didasari atas dugaan adanya cacat hukum dalam berkas administrasi pencalonan, mengingat syarat dasar pendidikan yang dinilai tidak terpenuhi sejak awal.
"Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," kata dia.
"Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," lanjutnya.
Ia juga menyoroti implikasi ketatanegaraan dari temuan tersebut yang menurutnya berpotensi melanggar ketentuan Konstitusi.

"Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B," ujar Deddy.
Lebih lanjut, Deddy menilai arahan implisit dari Putusan MK tersebut memang menyerahkan tindak lanjut atas fakta ini kepada lembaga penegak hukum maupun DPR RI.
"Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti. Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," katanya.
Kendati begitu, saat ditanya apakah Fraksi PDIP di DPR RI akan menginiasi pembentukan Pansus atau Hak Angket terhadap permasalahan Gibran tersebut, Deddy mengatakan, bahwa pihaknya belum menbahas.
"Belum dibahas. Wong baru tadi malam. Itu pandangan saya sebagai komisi II," pungkasnya.