Ijazah SMA Gibran Tak Ditemukan, Legislator PDIP: Sangat Mungkin DPR Menindaklanjuti Putusan MK

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:38 WIB
Ijazah SMA Gibran Tak Ditemukan, Legislator PDIP: Sangat Mungkin DPR Menindaklanjuti Putusan MK
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
baca 10 detik
  • Deddy Yevri Sitorus menyatakan DPR RI berpeluang membentuk Pansus atau Hak Angket pada Rabu (7/10/2026).
  • Langkah politik tersebut dipertimbangkan karena Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Situasi ini berpotensi memicu pelanggaran hukum dan konstitusi terkait cacat administrasi pencalonan wakil presiden terpilih.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, menegaskan bahwa DPR RI punya peluang besar mengambil langkah politik resmi, termasuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) hingga menggulirkan Hak Angket.

Langkah ini dipertimbangkan menyusul pernyataan Hakim Konstitusi dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti pemenuhan syarat pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Deddy menilai, fakta persidangan tersebut membuka jalan bagi Perlemen untuk menjalankan fungsi pengawasan dan mekanisme politik yang tersedia.

"Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket," tegas Deddy kepada Suara.com, Rabu (7/10/2026).

Peluang penggunaan Hak Angket dan Pansus ini didasari atas dugaan adanya cacat hukum dalam berkas administrasi pencalonan, mengingat syarat dasar pendidikan yang dinilai tidak terpenuhi sejak awal.

"Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," kata dia.

"Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," lanjutnya.

Ia juga menyoroti implikasi ketatanegaraan dari temuan tersebut yang menurutnya berpotensi melanggar ketentuan Konstitusi.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus. (Suara.com/Bagaskara)

"Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B," ujar Deddy.

baca juga

Lebih lanjut, Deddy menilai arahan implisit dari Putusan MK tersebut memang menyerahkan tindak lanjut atas fakta ini kepada lembaga penegak hukum maupun DPR RI.

"Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti. Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," katanya.

Kendati begitu, saat ditanya apakah Fraksi PDIP di DPR RI akan menginiasi pembentukan Pansus atau Hak Angket terhadap permasalahan Gibran tersebut, Deddy mengatakan, bahwa pihaknya belum menbahas.

"Belum dibahas. Wong baru tadi malam. Itu pandangan saya sebagai komisi II," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: Sejak Awal Tak Penuhi Syarat

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: Sejak Awal Tak Penuhi Syarat

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Gibran Bohongi Rakyat Indonesia di 2024 Jika Nekat Kejar Paket C Demi Pemilu 2029

Gibran Bohongi Rakyat Indonesia di 2024 Jika Nekat Kejar Paket C Demi Pemilu 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Terkini

Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Ketika Kesempurnaan Menyimpan Rahasia Gelap dalam Novel Girls in the Dark

Ketika Kesempurnaan Menyimpan Rahasia Gelap dalam Novel Girls in the Dark

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya

Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:26 WIB

Cara Reapply Sunscreen di Atas Makeup Tanpa Merusak Riasan, Begini Langkah yang Benar

Cara Reapply Sunscreen di Atas Makeup Tanpa Merusak Riasan, Begini Langkah yang Benar

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:25 WIB

10 Tahun Debut Solo! Yesung Super Junior Bahas Perpisahan di Lagu Pedazos

10 Tahun Debut Solo! Yesung Super Junior Bahas Perpisahan di Lagu Pedazos

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:24 WIB

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: Sejak Awal Tak Penuhi Syarat

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: Sejak Awal Tak Penuhi Syarat

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:20 WIB

WhatsApp Siapkan Fitur Baru Sembunyikan Chat dari Perangkat Terhubung

WhatsApp Siapkan Fitur Baru Sembunyikan Chat dari Perangkat Terhubung

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Warga Kembali Temukan 2 Mortir Saat Mencari Tiram di Krueng Aceh

Warga Kembali Temukan 2 Mortir Saat Mencari Tiram di Krueng Aceh

Sumut | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:16 WIB

Kasus Perundungan di Pemalang, KemenPPPA Ingatkan Anak Terduga Pelaku Tetap Harus Dilindungi

Kasus Perundungan di Pemalang, KemenPPPA Ingatkan Anak Terduga Pelaku Tetap Harus Dilindungi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Tak Perlu Mahal, 6 HP Rp2 Jutaan Ini Sudah Dibekali Fitur NFC

Tak Perlu Mahal, 6 HP Rp2 Jutaan Ini Sudah Dibekali Fitur NFC

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:15 WIB

×