Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bikin Publik Heboh: Loker Saja Minimal S1, Kok Bisa?

Galih Prasetyo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:05 WIB
Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bikin Publik Heboh: Loker Saja Minimal S1, Kok Bisa?
Gibran Rogoh Kocek Dalam-dalam Beli Jam Ini di Bekasi, Reaksi Selvi Ananda Curi Perhatian [Suara.com/Mae Harsa]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA bagi Gibran Rakabuming Raka pada sidang di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
  • Hakim Konstitusi Asrul Sani menjelaskan bahwa dokumen yang ada hanyalah bukti kehadiran sekolah, bukan bukti kelulusan resmi.
  • Mahkamah Konstitusi tetap menyatakan permohonan sengketa Pilpres 2024 dari Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 memicu beragam reaksi publik.

Sorotan muncul setelah MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Pernyataan tersebut langsung menjadi bahan perbincangan di media sosial.

Sejumlah warganet bahkan membandingkan persoalan syarat pendidikan Gibran dengan persyaratan pendidikan yang lazim ditemukan dalam lowongan pekerjaan di Indonesia.

“Prabowo: Lulusan SMA. Gibran: Lulusan SMP. Meanwhile loker di Indo: pendidikan minimal S1, pengalaman 2 tahun, umur maksimal 25 tahun,” tulis salah satu pengguna X.

Layar menampilkan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Layar menampilkan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Komentar lain mempertanyakan implikasi hukum dari pertimbangan MK tersebut. Seorang pengguna media sosial bahkan menilai persoalan itu harus ditindaklanjuti oleh lembaga negara terkait.

“Jadi jelas ya bahwa Gibran itu tidak memiliki ijazah selevel SMA. Jadi dia cacat hukum, tinggal kita tunggu proses selanjutnya,” tulis akun tersebut.

Dalam sidang pengucapan putusan, Hakim Konstitusi Asrul Sani mengatakan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat,” kata Asrul dalam persidangan di Gedung MK RI, Jakarta.

baca juga

Menurut MK, fakta tersebut juga diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dokumen yang ditemukan sebagai pendukung surat penyetaraan bukan berupa ijazah, melainkan certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.

MK kemudian menilai certificate of attendance tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan.

“Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Asrul.

Meski menyampaikan pertimbangan tersebut, MK pada akhirnya menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima.

Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dalam mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Dengan demikian, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA tidak serta-merta menjadi putusan yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?

Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:53 WIB

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Ijazah SMA Gibran Tak Ditemukan, Legislator PDIP: Sangat Mungkin DPR Menindaklanjuti Putusan MK

Ijazah SMA Gibran Tak Ditemukan, Legislator PDIP: Sangat Mungkin DPR Menindaklanjuti Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:38 WIB

Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: Sejak Awal Tak Penuhi Syarat

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: Sejak Awal Tak Penuhi Syarat

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Terkini

Aliansi Rakyat Menggugat Datangi Bareskrim, Bawa Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Suket Gibran

Aliansi Rakyat Menggugat Datangi Bareskrim, Bawa Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Suket Gibran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Pegawai Rutan Depok Dibayar Rp1 Juta Tiap Bawa Sabu untuk Napi

Pegawai Rutan Depok Dibayar Rp1 Juta Tiap Bawa Sabu untuk Napi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bikin Publik Heboh: Loker Saja Minimal S1, Kok Bisa?

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bikin Publik Heboh: Loker Saja Minimal S1, Kok Bisa?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Apakah Air Mawar Bisa Menghilangkan Flek Hitam?

Apakah Air Mawar Bisa Menghilangkan Flek Hitam?

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Bukan Lagi Harga Turis, Makanan UMKM di MotoGP Mandalika 2026 Dijamin Masuk Akal

Bukan Lagi Harga Turis, Makanan UMKM di MotoGP Mandalika 2026 Dijamin Masuk Akal

Bali | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:04 WIB

Gol Perdana Dean James untuk Timnas Indonesia Lahir di Final, Suasananya Bikin Merinding

Gol Perdana Dean James untuk Timnas Indonesia Lahir di Final, Suasananya Bikin Merinding

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:02 WIB

U by Prodia Luncurkan U-Buddy, Integrasikan Data dari Berbagai Wearable dalam Satu Aplikasi

U by Prodia Luncurkan U-Buddy, Integrasikan Data dari Berbagai Wearable dalam Satu Aplikasi

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Setelah New York, LPDP Jakarta Buka Jalan ke Kampus Top Seoul

Setelah New York, LPDP Jakarta Buka Jalan ke Kampus Top Seoul

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Review Bird in Hand: Pulang Demi Pernikahan, Kembali pada Luka Lama

Review Bird in Hand: Pulang Demi Pernikahan, Kembali pada Luka Lama

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Tas Penumpang Diaduk-aduk, Aksi Porter Bandara Ngurah Rai Sikat Uang Belasan Juta Terekam CCTV

Tas Penumpang Diaduk-aduk, Aksi Porter Bandara Ngurah Rai Sikat Uang Belasan Juta Terekam CCTV

Bali | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:56 WIB

×