Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?

Farah Nabilla

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:53 WIB
Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait ijazah Gibran pada Selasa, 6 Oktober 2026, karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan tingkat SMA.
  • Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden sehingga permohonan pembatalan tersebut tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Lantas, kenapa MK tak kabulkan gugatan meski menemukan tidak ada bukti ijazah setara SMA Gibran?

Jawabannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan kewenangan MK dalam perkara yang diajukan.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

ilustrasi Polemik Ijazah Gibran. (Dok. ChatGPT)
ilustrasi Polemik Ijazah Gibran. (Dok. ChatGPT)

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK juga menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri.

Berdasarkan fakta persidangan, dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Namun, MK menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau bukti seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Certificate of attendance, misalnya, pada dasarnya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Karena itu, MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen lain yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

baca juga

Lalu, Kenapa Gugatan Tidak Dikabulkan?

Meski menemukan persoalan dalam bukti pendidikan tersebut, MK tidak serta-merta dapat mengabulkan permohonan para pemohon.

Salah satu alasan utamanya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

MK menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU MK dan Peraturan MK, pihak yang dapat menjadi pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, para pemohon dalam perkara ini terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara.

Sebanyak 12 pemohon mengajukan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, yakni Brahma Aryana yang mewakili Komite Independen Pemantau Pemilu, Ansufri ID Sambo yang mewakili Partai UMMAT, serta 10 pemohon perseorangan yaitu Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Mereka mengajukan perkara PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi dengan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Ijazah SMA Gibran Tak Ditemukan, Legislator PDIP: Sangat Mungkin DPR Menindaklanjuti Putusan MK

Ijazah SMA Gibran Tak Ditemukan, Legislator PDIP: Sangat Mungkin DPR Menindaklanjuti Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:38 WIB

Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: Sejak Awal Tak Penuhi Syarat

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: Sejak Awal Tak Penuhi Syarat

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan

Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Gibran Bohongi Rakyat Indonesia di 2024 Jika Nekat Kejar Paket C Demi Pemilu 2029

Gibran Bohongi Rakyat Indonesia di 2024 Jika Nekat Kejar Paket C Demi Pemilu 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Terkini

Malaysia: Kemenlu Indonesia Masih Belum Balas Surat Resmi Kami Bantu Atasi Karhutla

Malaysia: Kemenlu Indonesia Masih Belum Balas Surat Resmi Kami Bantu Atasi Karhutla

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Art Jakarta 2026: Perluas Cakupan, Beri Kesan Tersendiri di Kancah Seni Rupa Indonesia

Art Jakarta 2026: Perluas Cakupan, Beri Kesan Tersendiri di Kancah Seni Rupa Indonesia

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:51 WIB

SEC dan CFTC Resmi Rilis Aturan Baru Kripto, Pertanda Institutional Masuk Besar-besaran?

SEC dan CFTC Resmi Rilis Aturan Baru Kripto, Pertanda Institutional Masuk Besar-besaran?

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Terungkap! Ini Penyebab Kebakaran Rumah di Matraman yang Tewaskan 2 Orang

Terungkap! Ini Penyebab Kebakaran Rumah di Matraman yang Tewaskan 2 Orang

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Kia Carens Siap Masuki Era Mobil Listrik di Indonesia

Kia Carens Siap Masuki Era Mobil Listrik di Indonesia

Otomotif | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Review Streaming: Ketika Mengejar Jumlah Views Membawa Kita Terlalu Jauh

Review Streaming: Ketika Mengejar Jumlah Views Membawa Kita Terlalu Jauh

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Jakarta Belajar dari Seoul soal Kota Global, dari Ruang Publik hingga Kebudayaan

Jakarta Belajar dari Seoul soal Kota Global, dari Ruang Publik hingga Kebudayaan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:46 WIB

4 WNI Korban Sandera Perompak Somalia Pulang, Menko PMK Pastikan Perawatan Kesehatan Berlanjut

4 WNI Korban Sandera Perompak Somalia Pulang, Menko PMK Pastikan Perawatan Kesehatan Berlanjut

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:44 WIB

7 Zodiak yang Dikenal Paling Suka Berbohong dan Pintar Menutupi Fakta

7 Zodiak yang Dikenal Paling Suka Berbohong dan Pintar Menutupi Fakta

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:43 WIB

Benarkah Tanda Cupang di Leher Berbahaya Hingga Mematikan?

Benarkah Tanda Cupang di Leher Berbahaya Hingga Mematikan?

Health | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:42 WIB

×