Pengamat: Gibran Terdiskualifikasi Sebagai Wapres Secara Hukum Usai Putusan MK Soal Ijazah SMA

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:15 WIB
Pengamat: Gibran Terdiskualifikasi Sebagai Wapres Secara Hukum Usai Putusan MK Soal Ijazah SMA
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Wamena, Papua, viral di media sosial. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Ray Rangkuti menilai Gibran berada dalam posisi terdiskualifikasi otomatis akibat masalah ijazah SMA.

  • Temuan MK mengenai syarat pendidikan membuka celah impeachment dan tindak lanjut keputusan KPU.

  • Putusan konstitusi diprediksi menjadi alat tawar dan sandera politik parpol terhadap Gibran.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa syarat pendidikan menempatkan posisi Gibran Rakabuming Raka berada dalam kondisi terdiskualifikasi secara hukum meski lembaga penegak konstitusi tersebut tidak menjatuhkan vonis diskualifikasi langsung. Penilaian tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, merespons temuan persidangan yang mengonfirmasi ketiadaan dokumen penyetaraan ijazah sekolah menengah atas milik sang Wakil Presiden.

Temuan persidangan ini menghadirkan fakta hukum baru mengenai kualifikasi administratif seorang pejabat negara setingkat Wakil Presiden yang menjabat saat ini. Posisi hukum ini berdampak mendasar karena seorang pejabat yang tidak mengantongi syarat formal sejak awal pendaftaran otomatis gugur legitimasi administrasinya.

Langkah tindak lanjut pascaputusan kini sepenuhnya bergeser ke ranah keputusan moral Komisi Pemilihan Umum serta kalkulasi taktik politik anggota dewan di parlemen. Bola panas tersebut bergulir cepat dan berpotensi memicu dinamika tata negara yang cukup krusial bagi kelangsungan pemerintahan.

Pengamat politik, Ray Rangkuti. [YouTube/Forum Keadilan TV]
Pengamat politik, Ray Rangkuti. [YouTube/Forum Keadilan TV]

“Kalau MK sudah menyatakan bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA, maka tentu langkah berikutnya adalah apakah seseorang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses pencalonan masih layak untuk melanjutkan jabatan wakil presiden atau tidak,” kata Ray dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (7/10/2026).

Pembedaan substansial antara tindakan mendiskualifikasi dan kondisi terdiskualifikasi menjadi fondasi utama dalam membaca implikasi putusan persidangan konstitusi tersebut.

Kondisi terdiskualifikasi secara hukum terjadi otomatis saat fisik dokumen persyaratan dasar memang tidak pernah ada sejak awal proses pencalonan.

“Ada beda antara diskualifikasi dengan terdiskualifikasi. Diskualifikasi bisa saja ada bendanya. Tetapi bendanya itu tidak sesuai dengan peraturan dan oleh karena itulah dia didiskualifikasi,” ujarnya.

“Kalau terdiskualifikasi adalah tidak ada bendanya sama sekali. Dan oleh karena itu kemudian secara hukum dia dengan sendirinya batal. Dengan sendirinya tidak bisa dilibatkan, karena dia tidak memenuhi persyaratan,” sambung Ray.

Secara formal, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (6/10/2026) tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum pemohon. Majelis hakim juga menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan tingkat SLTA.

baca juga

Peluang pertama bermuara pada keberanian KPU untuk menerbitkan surat keputusan anyar yang membatalkan pemenuhan syarat administratif pendaftaran sang pejabat.

“Pertama adalah, apakah KPU secara moral, secara profesional, mau menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari MK tersebut, bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat. Dan oleh karena itu KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa saudara Gibran tidak memenuhi syarat,” kata Ray.

Skeptisisme menyeruak terkait kemungkinan penyelenggara pemilu mengambil tindakan korektif tersebut tanpa adanya instruksi eksplisit dari majelis hakim.

“Jujur saya tidak terlalu percaya. Setidaknya karena dua alasan. Yaitu tidak ada perintah imperatif di dalam putusan MK itu untuk KPU menindaklanjuti putusan itu,” ujarnya.

Masa bakti para komisioner penyelenggara pemilu yang segera habis turut disinyalir melemahkan keberanian lembaga tersebut dalam mengambil keputusan ekstrem.

Skenario kedua berpusat pada langkah manuver politisi Senayan dalam menggunakan dalih ketidakpenuhan syarat konstitusional sebagai basis pemakzulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bikin Publik Heboh: Loker Saja Minimal S1, Kok Bisa?

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bikin Publik Heboh: Loker Saja Minimal S1, Kok Bisa?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?

Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:53 WIB

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Terkini

KPU Diminta Keluarkan Surat Jika Gibran Tak Penuhi Syarat Sebagai Wapres karena Tak Punya Ijazah SMA

KPU Diminta Keluarkan Surat Jika Gibran Tak Penuhi Syarat Sebagai Wapres karena Tak Punya Ijazah SMA

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:45 WIB

Soal Ijazah Gibran, KPU Solo Tegaskan Sudah Lakukan Verifikasi Secara Faktual

Soal Ijazah Gibran, KPU Solo Tegaskan Sudah Lakukan Verifikasi Secara Faktual

Surakarta | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:45 WIB

Sinopsis A Taste of Life, Drama China yang Dibintangi Li Qin dan Hu Ge

Sinopsis A Taste of Life, Drama China yang Dibintangi Li Qin dan Hu Ge

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:45 WIB

6 Rekomendasi Tote Bag Modern dari Brand Lokal untuk Atasi Kebutuhan Mobilitas Anak Muda

6 Rekomendasi Tote Bag Modern dari Brand Lokal untuk Atasi Kebutuhan Mobilitas Anak Muda

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:43 WIB

5 Pilihan Bedak Padat Wardah yang Glowing dan Tahan Lama

5 Pilihan Bedak Padat Wardah yang Glowing dan Tahan Lama

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:42 WIB

Berburu Properti Murah, BRI Gelar Lelang 5.000 Aset Serentak di Seluruh Indonesia

Berburu Properti Murah, BRI Gelar Lelang 5.000 Aset Serentak di Seluruh Indonesia

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:40 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Kumpulkan 800 Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana

Prabowo Ungkap Alasan Kumpulkan 800 Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Dear Gibran! George Weah Baru Dapat Ijazah SMA di Usia 40 Tahun Ikut Pilpres dan Menang

Dear Gibran! George Weah Baru Dapat Ijazah SMA di Usia 40 Tahun Ikut Pilpres dan Menang

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Respons Gibran Usai MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Miliknya

Respons Gibran Usai MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Miliknya

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:36 WIB

Fangirling di Usia 20-an: Bolehkah Kita Bahagia Karena Hal Sesederhana Ini?

Fangirling di Usia 20-an: Bolehkah Kita Bahagia Karena Hal Sesederhana Ini?

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:35 WIB

×