-
Ray Rangkuti menilai Gibran berada dalam posisi terdiskualifikasi otomatis akibat masalah ijazah SMA.
-
Temuan MK mengenai syarat pendidikan membuka celah impeachment dan tindak lanjut keputusan KPU.
-
Putusan konstitusi diprediksi menjadi alat tawar dan sandera politik parpol terhadap Gibran.
Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa syarat pendidikan menempatkan posisi Gibran Rakabuming Raka berada dalam kondisi terdiskualifikasi secara hukum meski lembaga penegak konstitusi tersebut tidak menjatuhkan vonis diskualifikasi langsung. Penilaian tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, merespons temuan persidangan yang mengonfirmasi ketiadaan dokumen penyetaraan ijazah sekolah menengah atas milik sang Wakil Presiden.
Temuan persidangan ini menghadirkan fakta hukum baru mengenai kualifikasi administratif seorang pejabat negara setingkat Wakil Presiden yang menjabat saat ini. Posisi hukum ini berdampak mendasar karena seorang pejabat yang tidak mengantongi syarat formal sejak awal pendaftaran otomatis gugur legitimasi administrasinya.
Langkah tindak lanjut pascaputusan kini sepenuhnya bergeser ke ranah keputusan moral Komisi Pemilihan Umum serta kalkulasi taktik politik anggota dewan di parlemen. Bola panas tersebut bergulir cepat dan berpotensi memicu dinamika tata negara yang cukup krusial bagi kelangsungan pemerintahan.
![Pengamat politik, Ray Rangkuti. [YouTube/Forum Keadilan TV]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/03/97352-ray-rangkuti.jpg)
“Kalau MK sudah menyatakan bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA, maka tentu langkah berikutnya adalah apakah seseorang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses pencalonan masih layak untuk melanjutkan jabatan wakil presiden atau tidak,” kata Ray dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (7/10/2026).
Pembedaan substansial antara tindakan mendiskualifikasi dan kondisi terdiskualifikasi menjadi fondasi utama dalam membaca implikasi putusan persidangan konstitusi tersebut.
Kondisi terdiskualifikasi secara hukum terjadi otomatis saat fisik dokumen persyaratan dasar memang tidak pernah ada sejak awal proses pencalonan.
“Ada beda antara diskualifikasi dengan terdiskualifikasi. Diskualifikasi bisa saja ada bendanya. Tetapi bendanya itu tidak sesuai dengan peraturan dan oleh karena itulah dia didiskualifikasi,” ujarnya.
“Kalau terdiskualifikasi adalah tidak ada bendanya sama sekali. Dan oleh karena itu kemudian secara hukum dia dengan sendirinya batal. Dengan sendirinya tidak bisa dilibatkan, karena dia tidak memenuhi persyaratan,” sambung Ray.
Secara formal, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (6/10/2026) tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum pemohon. Majelis hakim juga menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan tingkat SLTA.
Peluang pertama bermuara pada keberanian KPU untuk menerbitkan surat keputusan anyar yang membatalkan pemenuhan syarat administratif pendaftaran sang pejabat.
“Pertama adalah, apakah KPU secara moral, secara profesional, mau menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari MK tersebut, bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat. Dan oleh karena itu KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa saudara Gibran tidak memenuhi syarat,” kata Ray.
Skeptisisme menyeruak terkait kemungkinan penyelenggara pemilu mengambil tindakan korektif tersebut tanpa adanya instruksi eksplisit dari majelis hakim.
“Jujur saya tidak terlalu percaya. Setidaknya karena dua alasan. Yaitu tidak ada perintah imperatif di dalam putusan MK itu untuk KPU menindaklanjuti putusan itu,” ujarnya.
Masa bakti para komisioner penyelenggara pemilu yang segera habis turut disinyalir melemahkan keberanian lembaga tersebut dalam mengambil keputusan ekstrem.
Skenario kedua berpusat pada langkah manuver politisi Senayan dalam menggunakan dalih ketidakpenuhan syarat konstitusional sebagai basis pemakzulan.
“Kedua, DPR melakukan langkah-langkah politik untuk memastikan bahwa wakil presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Khususnya konstitusi yang menyebut bahwa seorang Presiden ataupun Wakil Presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dilakukan impeachment terhadap dirinya,” kata Ray.
Dinamika hubungan antarpartai politik diperkirakan bakal memanfaatkan temuan resmi ini sebagai instrumen tekanan strategis terhadap kelompok pendukung Istana.
“Saya kira mereka memilih langkah yang ketiga. Yaitu isu atau fakta ini akan dijadikan semacam negosiasi politik terhadap Gibran dan tentu saja seluruh pendukung Gibran agar tidak terjadi lagi langkah-langkah yang dianggap mendahului Presiden,” ujar Ray.
“Dalam bahasa yang lain, putusan MK ini akan dijadikan sebagai alat ‘sandera’ oleh parpol terhadap Gibran dan keluarga besar Jokowi,” lanjutnya.
Keberlanjutan kepemimpinan kini sangat ditentukan oleh kalkulasi dukungan koalisi partai ketimbang argumen hukum di atas kertas semata.
“Politik ini ditopang oleh dua hal. Yaitu yang berhubungan dengan legal formal, dan legal formalnya sekarang terbukti tidak terpenuhi. Dan yang kedua, tentu saja adalah kemauan politik atau dukungan politik,” kata Ray.
Kerentanan posisi jabatan Wakil Presiden akan sangat bergantung pada fluktuasi komitmen peta kekuatan politik di parlemen hingga akhir periode.
“Sekarang posisi Gibran sangat tergantung pada yang kedua ini, yaitu perlu dukungan politik. Bila dukungan politik merendah, maka nasib Gibran sangat riskan. Tetapi apabila dukungan politik tetap stabil, tentu saja nasib Gibran tetap berlanjut sampai 2029,” ujarnya.
Latar belakang perkara ini bermula dari gugatan perselisihan hasil pemilu yang mempersoalkan keabsahan berkas pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi menolak mendiskualifikasi secara langsung karena masa pendaftaran telah usai dan penetapan pelantikan 20 Oktober 2024 sudah berkekuatan hukum, sehingga kewenangan evaluasi syarat dikembalikan kepada lembaga terkait dan mekanisme DPR.