-
KPU didorong mengeluarkan surat baru terkait status kelayakan syarat administrasi Wapres Gibran Rakabuming Raka.
-
MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa ijazah luar negeri Gibran setara dengan SLTA.
-
Nasib kepemimpinan Gibran kini sangat bergantung pada dinamika dukungan politik parlemen hingga 2029.
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini terdesak untuk mengambil langkah tegas dengan melahirkan keputusan baru terkait status administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini dinilai mendesak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membongkar fakta hukum bahwa dokumen pendidikan sang Wapres tak terbukti setara lulusan SMA.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menegaskan bola panas pemenuhan syarat calon kini sepenuhnya bergulir ke meja KPU dan DPR. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut dituntut berani bertindak independen merespons wacana pengeluaran pembatalan syarat tersebut.
Apabila mengacu penuh pada temuan majelis hakim konstitusi, KPU punya landasan moral kuat untuk menguji ulang keabsahan berkas Gibran. Surat keputusan anyar bisa diterbitkan guna menetapkan bahwa pendamping Presiden Prabowo itu sebenarnya tak memenuhi kualifikasi pencalonan.
![Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/14/37805-gibran-rakabuming-raka-wapres-gibran.jpg)
“Pertama adalah, apakah KPU secara moral, secara profesional, mau menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari MK tersebut, bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat. Dan oleh karena itu KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa saudara Gibran tidak memenuhi syarat,” kata Ray dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (7/10/2026).
Kendati demikian, Ray menyangsikan keberanian para komisioner KPU untuk mengeksekusi opsi dramatis tersebut. Absennya perintah langsung dalam amar putusan serta masa jabatan komisioner yang mendekati purna tugas jadi penyebab utamanya.
“Jujur saya tidak terlalu percaya. Setidaknya karena dua alasan. Yaitu tidak ada perintah imperatif di dalam putusan MK itu untuk KPU menindaklanjuti putusan itu,” ujarnya.
Selain mendorong keberanian KPU, Ray membaca peta lain di ranah parlemen yang bisa memanfaatkan celah hukum ini. DPR berpeluang menggunakan putusan ini sebagai amunisi politik untuk menguji keabsahan posisi Wapres.
“Kedua, DPR melakukan langkah-langkah politik untuk memastikan bahwa wakil presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Khususnya konstitusi yang menyebut bahwa seorang Presiden ataupun Wakil Presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dilakukan impeachment terhadap dirinya,” kata Ray.
Ketiadaan tindakan eksplisit dari KPU berpotensi memicu DPR mengambil manuver penekanan yang jauh lebih intens. Temuan dokumen pendidikan ini diprediksi bergeser menjadi komoditas tawar-menawar di tingkat elite parpol.
“Saya kira mereka memilih langkah yang ketiga. Yaitu isu atau fakta ini akan dijadikan semacam negosiasi politik terhadap Gibran dan tentu saja seluruh pendukung Gibran agar tidak terjadi lagi langkah-langkah yang dianggap mendahului Presiden,” ujar Ray.
Tensi politik dipastikan memanas karena celah ini riskan dimanfaatkan guna mengunci pergerakan politik Istana dan jejaring pendukungnya. Isu ijazah menyenggol langsung kredibilitas kepemimpinan nasional di masa mendatang.
“Dalam bahasa yang lain, putusan MK ini akan dijadikan sebagai alat ‘sandera’ oleh parpol terhadap Gibran dan keluarga besar Jokowi,” lanjutnya.
Ray menguraikan bahwa fondasi keberlangsungan jabatan publik selalu ditopang aspek legalitas dan konstelasi dukungan politik. Ketika aspek legal formalnya goyah, maka tumpuan utamanya kini tinggal menyisakan kekuatan loyalis politik.
“Politik ini ditopang oleh dua hal. Yaitu yang berhubungan dengan legal formal, dan legal formalnya sekarang terbukti tidak terpenuhi. Dan yang kedua, tentu saja adalah kemauan politik atau dukungan politik,” kata Ray.
Nasib kepemimpinan Gibran hingga akhir masa jabatan bakal diuji oleh seberapa kokoh barisan partai koalisi menyokong posisinya. Keretakan konsolidasi elite bisa berakibat fatal bagi kelangsungan jabatannya.
“Sekarang posisi Gibran sangat tergantung pada yang kedua ini, yaitu perlu dukungan politik. Bila dukungan politik merendah, maka nasib Gibran sangat riskan. Tetapi apabila dukungan politik tetap stabil, tentu saja nasib Gibran tetap berlanjut sampai 2029,” ujarnya.
Akar polemik ini bermula dari sidang pleno MK perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Hakim menyatakan tak menemukan bukti valid bahwa ijazah atau diploma luar negeri Gibran setara dengan tingkat SLTA sederajat.
Namun demikian, permohonan pembatalan hasil pemilu tersebut gugur karena masalah kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. MK menilai status calon Wapres Gibran pada Pemilu 2024 sudah kedaluwarsa setelah pengucapan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
Walau menyimpulkan adanya ketidaksesuaian berkas, MK secara resmi membatasi kewenangannya dan tidak menjatuhkan vonis diskualifikasi. Hakim mengembalikan penilaian keabsahan syarat administrasi tersebut kepada lembaga penyelenggara yang berwenang.