Bayang-bayang Pemakzulan Makin Kuat Mengintai Gibran

Bangun Santoso

Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:30 WIB
Bayang-bayang Pemakzulan Makin Kuat Mengintai Gibran
Wapres Gibran Rakabuming Raka (instagram)
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Denny Indrayana terkait syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Majelis hakim menyatakan dokumen Gibran hanya bukti kehadiran belajar, bukan bukti kelulusan tingkat sekolah menengah atas.
  • Mahkamah Konstitusi menyerahkan penilaian keabsahan syarat administrasi calon pemimpin negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan UUD 1945.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyerahkan tindak lanjut putusan terkait syarat pendidikan ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada lembaga lain yang berwenang.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon pemimpin negara tersebut berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan rekannya pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

Majelis hakim menolak permohonan tersebut lantaran gugurnya kedudukan hukum (legal standing) pihak pemohon.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (6/10/2026) malam.

Kendati permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, MK dalam persidangan membuktikan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan milik Gibran bukan merupakan bukti kelulusan tingkat SMA.

Keterangan ini diperoleh usai MK memanggil jajaran ahli, saksi pendukung, serta meminta konfirmasi dari Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan KBRI Australia.

"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.

Pemeriksaan majelis hakim mengungkap bahwa berkas certificate of attendance yang mendasari Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sebatas bukti kehadiran belajar, bukan bukti kelulusan.

baca juga

Frasa "dinilai memiliki pengetahuan setara" dalam dokumen itu dinyatakan tidak memenuhi batas minimal lulusan SMA sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Namun, status Gibran yang telah dilantik membuat skema sengketa pemilu di MK tidak lagi dapat membatalkan jabatannya.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim.

Atas dasar pertimbangan tersebut, eksepsi Termohon terkait legal standing dikabulkan dan permohonan kandas secara formalitas.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai langkah majelis hakim merupakan batas dinamika politik hukum terjauh yang dapat diambil oleh MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, Sosok Ini Bisa Jadi Presiden Cuma Lulusan SMP

MK Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, Sosok Ini Bisa Jadi Presiden Cuma Lulusan SMP

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Pengamat: Gibran Terdiskualifikasi Sebagai Wapres Secara Hukum Usai Putusan MK Soal Ijazah SMA

Pengamat: Gibran Terdiskualifikasi Sebagai Wapres Secara Hukum Usai Putusan MK Soal Ijazah SMA

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Respons Gibran Usai Putusan MK: Kalau Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Saya Kuliah S1 di Singapura

Respons Gibran Usai Putusan MK: Kalau Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Saya Kuliah S1 di Singapura

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:14 WIB

Aliansi Rakyat Menggugat Datangi Bareskrim, Bawa Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Suket Gibran

Aliansi Rakyat Menggugat Datangi Bareskrim, Bawa Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Suket Gibran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bikin Publik Heboh: Loker Saja Minimal S1, Kok Bisa?

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bikin Publik Heboh: Loker Saja Minimal S1, Kok Bisa?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?

Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:53 WIB

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Terkini

Realme P4s Lite Resmi Rilis: Usung Baterai 7.000 mAh dan Ketahanan 6 Tahun

Realme P4s Lite Resmi Rilis: Usung Baterai 7.000 mAh dan Ketahanan 6 Tahun

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:30 WIB

bank bjb Perkuat Ekosistem Perumahan, Pembiayaan Menjangkau Masyarakat hingga UMKM

bank bjb Perkuat Ekosistem Perumahan, Pembiayaan Menjangkau Masyarakat hingga UMKM

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Saat Layanan Perbankan BRI Menembus Batas Geografis Perairan Riau

Saat Layanan Perbankan BRI Menembus Batas Geografis Perairan Riau

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:29 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, Sosok Ini Bisa Jadi Presiden Cuma Lulusan SMP

MK Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, Sosok Ini Bisa Jadi Presiden Cuma Lulusan SMP

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Siap-siap! BUMN di Sektor Finansial dan Infrastruktur Mau IPO

Siap-siap! BUMN di Sektor Finansial dan Infrastruktur Mau IPO

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Efisiensi atau Pindah Beban? APBN Hemat di Kertas, Rakyat Mahal di Lapangan

Efisiensi atau Pindah Beban? APBN Hemat di Kertas, Rakyat Mahal di Lapangan

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:19 WIB

Soal Nominal Sumbangan ASN yang 'Dipatok', PMI DKI Tegaskan Bulan Dana Bersifat Sukarela

Soal Nominal Sumbangan ASN yang 'Dipatok', PMI DKI Tegaskan Bulan Dana Bersifat Sukarela

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:19 WIB

Hindari Empat Hal Ini untuk Jaga Kesehatan Sendi

Hindari Empat Hal Ini untuk Jaga Kesehatan Sendi

Sumut | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:18 WIB

Konflik Memanas di Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Buka Suara soal Insiden Keluar Kamp

Konflik Memanas di Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Buka Suara soal Insiden Keluar Kamp

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:17 WIB

×