- Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar di Jakarta.
- Pemberian uang dilakukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
- Terdakwa didakwa melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.
"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55.000.000.000 kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Menurut jaksa, uang itu diberikan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Praktik tersebut diduga berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
"Telah turut serta melakukan tindak pidana yaitu melakukan perbuatan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," tutur jaksa.
Tan Kian diduga bertemu dengan Ferry untuk membahas status hukumnya dalam kelanjutan penanganan penyidikan perkara Jiwasraya.
Namun, lanjut jaksa, Ferry justru menakut-nakuti Tan Kian dengan mengatakan 'Koko bisa jadi tersangka'.
Lebih lanjut, Ferry disebut meminta uang Rp 55 miliar kepada Tan Kian. Permintaan tersebut akhirnya disanggupi Tan Kian karena takut menjadi tersangka.
"Bahwa kemudian bertempat di Hotel Ritz Carlton Jalan Dr. Ida Anak Agung Gede Agung No. 1 Kav. E. 11 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang dari Tan Kian sebanyak 3 tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SGD5.000.000 atau kurang lebih senilai Rp55.000.000.000," ungkap jaksa.
Atas perintah Febrie, pengusaha Nurman Herin diduga menemui Ferry dan menerima uang dari Tan Kian yang disimpan dalam tas ransel.
![Kolase foto pengusaha properti Tan Kian. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/97432-tan-kian.jpg)
Kemudian, Nurman menyimpan uang tersebut di Kantor PT Koin Money Changer atau PT Kantor Omzet Indonesia di Jalan Cipete Raya, Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Beberapa hari kemudian bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Radio I No. 15 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa, 'Om sudah diterima', kemudian Terdakwa menjawab, 'Oh ya sudah, oke'," ucap jaksa.
Selanjutnya, Nurman diduga menyerahkan uang Rp 55 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Febrie. Penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah Febrie, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Untuk itu, jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.