- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama dua terdakwa menandatangani pakta integritas antipenyuapan pada Rabu (7/10/2026).
- Penandatanganan tersebut dipimpin oleh Hakim Akhmad Fijiarsyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelum pembacaan surat dakwaan.
- Kesepakatan itu mewajibkan seluruh pihak terkait untuk menolak suap serta siap menerima konsekuensi jika melanggar ketentuan.
Suara.com - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan dua terdakwa lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin, menandatangani pakta integritas sebelum jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat dakwaan.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno mengatakan bahwa pakta integritas tersebut harus ditandatangani oleh majelis hakim, panitera pengganti, terdakwa, perwakilan advokat, dan perwakilan JPU. Pakta integritas tersebut berisi tentang persidangan antipenyuapan.
“Bersama-sama untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung,” kata Hakim Fijiarsyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Selain itu, poin lainnya ialah bersama-sama mewujudkan visi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu terwujudnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang adil dan berwibawa.
“Bersama-sama berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, suap, dan pungutan liar,” ujar hakim.
“Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah dia.
Dalam pakta integritas tersebut, disepakati untuk tidak memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; serta tidak menghubungi majelis hakim, panitera pengganti, penuntut umum, atau penyidik, terdakwa, dan advokat dengan maksud untuk menawarkan putusan atau memengaruhi putusan hakim.
“Apabila kami melanggar hal-hal yang kami nyatakan dalam pakta integritas ini, kami siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” tandas hakim.