- Menteri Hukum Supratman menyatakan hak cipta sound horeg tidak pernah diterbitkan oleh Kementerian Hukum.
- Pengajuan hak cipta sound horeg sempat diajukan di Jawa Timur tetapi tidak diproses sampai selesai.
- Perlindungan kekayaan intelektual tersebut tidak bertujuan untuk membenarkan penggunaan pengeras suara yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Suara.com - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan hak cipta terkait sound horeg tidak pernah diterbitkan oleh Kementerian Hukum.
Karena itu, menurut dia, tidak ada persoalan pencabutan hak cipta sound horeg.
“Sound horeg bukan soal dicabut atau tidak. Itu pernah mau mengajukan hak cipta di Kementerian Hukum lewat Kanwil Jawa Timur. Tapi itu tidak diproses,” kata Supratman saat ditemui di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan pengajuan tersebut tidak berujung pada penerbitan hak cipta. Dengan demikian, status hak cipta sound horeg tidak pernah sampai pada tahap mendapatkan sertifikat dari Kementerian Hukum.
“Nggak, karena memang tidak jadi. Hak ciptanya nggak pernah diterbitkan,” ujar Supratman sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, isu mengenai hak cipta sound horeg menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan mengenai pencabutan hak cipta tersebut.
Namun, Supratman kini menjelaskan yang terjadi adalah pengajuan yang tidak diproses hingga penerbitan hak cipta.
Kementerian Hukum sebelumnya juga menjelaskan aspek kreativitas dalam fenomena sound horeg dapat dibedakan dari dampak penggunaan pengeras suara terhadap masyarakat.
Perlindungan kekayaan intelektual tidak dimaksudkan untuk membenarkan penggunaan pengeras suara yang mengganggu ketertiban atau merugikan masyarakat.