- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melaporkan penanganan 14.000 kasus melalui mediasi Posbankum kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 29 September 2026.
- Penyelesaian belasan ribu perkara hukum lewat pendekatan keadilan restoratif di seluruh desa dan kelurahan Indonesia berhasil menghemat keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun.
- Sebanyak 2.000 aduan kasus lainnya yang masuk ke Pos Bantuan Hukum akan diteruskan melalui proses layanan bantuan hukum secara gratis.
Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut negara berhasil hemat Rp1,2 triliun dari penanganan perkara melalui restorative justice melalui Pos Bantuan Hukum atau Posbankum.
Supratman mengatakan, saat ini ada sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Ia juga menyebutkan total kasus yang berhasil diselesaikan melalui Posbankum kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000. 14.000 kasus yang tadinya ini kasus harusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan,” kata Supratman usai rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dia bilang, keberadaan Posbankum berperan menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice.
“Dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” kata Supratman.
Sementara itu, 2.000 kasus akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis.
Supratman mengatakan, kasus paling banyak yang masuk di Posbankum adalah mengenai sengketa tanah antartetangga, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, serta banyak kasus-kasus ringan yang penyelesaiannya bisa secara mediasi.
“Dan sekali lagi saya katakan bahwa yang paling penting di antara mediasi itu, pendekatan restorative justice adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat yang bisa pulih itu tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum,” kata Supratman.
“Jadi, karena di Posbankum itu ada Babinsanya, kemudian ada Bhabinkamtibmasnya, kemudian ada para legalnya, dan yang terakhir juga menjadikan kepala desa atau lurah menjadi hakim juru damai desa. Dan ini model penyelesaian restoratif dengan penyusunan KUHAP kita yang baru, ini sudah sejalan pendekatannya restorative justice,” tambahnya.