Baleg DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Hak Cipta

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:02 WIB
Baleg DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Hak Cipta
Badan DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah untuk memulai pembahasan tingkat I RUU tentang Hak Cipta di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah memulai pembahasan tingkat pertama RUU Hak Cipta di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Regulasi baru ini bertujuan menyesuaikan hukum dengan kemajuan teknologi digital serta memberikan perlindungan optimal bagi pencipta dan karya jurnalistik.
  • Pemerintah menyerahkan 1.117 poin Daftar Inventarisasi Masalah guna mengatur status hukum ciptaan berbasis kecerdasan buatan secara komprehensif.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah untuk memulai pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pembahasan RUU Hak Cipta yang masuk dalam prioritas Prolegnas ini ditujukan untuk merespons pesatnya kemajuan teknologi digital dan kebutuhan hukum masyarakat.

Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panja RUU Hak Cipta, Martin Manurung, menyampaikan, bahwa RUU ini hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang optimal serta mengadaptasi perkembangan era digital.

"Secara garis besar RUU Hak Cipta ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi, memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait termasuk dalam karya jurnalistik," ujar Martin.

Martin menambahkan, RUU ini juga menyoroti fenomena anyar di ranah teknologi, khususnya pengaturan terkait ciptaan berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).

"RUU tentang Hak Cipta ini mengatur pelaksanaan perlindungan hak cipta dengan ruang lingkup materi muatan... ciptaan berbasis kecerdasan artificial atau AI," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, bahwa pemerintah mendukung penuh pembentukan regulasi baru ini guna memperkuat ekosistem hak cipta nasional dan menyesuaikan tata kelola sesuai standar internasional.

Edward menekankan fokus pemerintah terhadap pengaturan Artificial Intelligence serta perlindungan bagi industri pers nasional di era ekosistem digital.

"Pengaturan kecerdasan artifisial sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta, khususnya terkait status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem kecerdasan artifisial. Penguatan keterlibatan perusahaan pers dan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian penyesuaian dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital," jelas Edward.

baca juga

Ia menambahkan, pihak pemerintah telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 1.117 poin untuk dibahas secara komprehensif bersama DPR RI guna memastikan keberlanjutan perlindungan hak cipta di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Resmi Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif, Puan Tegaskan Komitmen Selesai 15 Desember

DPR Resmi Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif, Puan Tegaskan Komitmen Selesai 15 Desember

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Tak Bisa Dilewati Kendaraan

Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Tak Bisa Dilewati Kendaraan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Bikin Data Nasional Terintegrasi, DPR Ketok Palu UU Satu Data Indonesia

Bikin Data Nasional Terintegrasi, DPR Ketok Palu UU Satu Data Indonesia

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:13 WIB

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:44 WIB

Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU

Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:37 WIB

Dihadiri 326 Anggota, Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Puan Bahas 5 Agenda Strategis

Dihadiri 326 Anggota, Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Puan Bahas 5 Agenda Strategis

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR RI, 11 Ribu Aparat Diturunkan Tanpa Bawa Senjata Api

Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR RI, 11 Ribu Aparat Diturunkan Tanpa Bawa Senjata Api

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:54 WIB

Terkini

Amankan Tiket Aksi Spektakuler Tolito Aguirre Lewat BRImo Sekarang Juga!

Amankan Tiket Aksi Spektakuler Tolito Aguirre Lewat BRImo Sekarang Juga!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Berkaca Kasus Keracunan, Jogja Uji MBG Prasmanan dan Tak Lagi Pakai Ompreng

Berkaca Kasus Keracunan, Jogja Uji MBG Prasmanan dan Tak Lagi Pakai Ompreng

Jogja | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Saat Minta Maaf Diremehkan: Bahaya Emotional Invalidation dalam Pertemanan

Saat Minta Maaf Diremehkan: Bahaya Emotional Invalidation dalam Pertemanan

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Pakai Bedak Waterproof Sah atau Tidak untuk Salat? Ini Hukumnya dalam Islam

Pakai Bedak Waterproof Sah atau Tidak untuk Salat? Ini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:59 WIB

BRI Lewat BRILink Agent Buka Akses Keuangan Bagi Warga Pelangiran di Daerah Perairan Terpencil

BRI Lewat BRILink Agent Buka Akses Keuangan Bagi Warga Pelangiran di Daerah Perairan Terpencil

Jabar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58 WIB

Berapa Harga APAR untuk Mobil? Ini Alasan Kenapa Wajib Punya

Berapa Harga APAR untuk Mobil? Ini Alasan Kenapa Wajib Punya

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:57 WIB

DJP Sudah Cairkan Restitusi Pajak Rp 191,8 T per Agustus 2026

DJP Sudah Cairkan Restitusi Pajak Rp 191,8 T per Agustus 2026

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:56 WIB

Agen BRILink Ria Irawan Topang Roda Ekonomi Berkat Aktif Jemput Bola Transaksi Warga

Agen BRILink Ria Irawan Topang Roda Ekonomi Berkat Aktif Jemput Bola Transaksi Warga

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Raih Penghargaan Tim ESDM Siaga Bencana 2026, NHM Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Raih Penghargaan Tim ESDM Siaga Bencana 2026, NHM Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Jakarta | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Bupati Gowa Husniah Talenrang Lakukan Perlawanan Hukum

Bupati Gowa Husniah Talenrang Lakukan Perlawanan Hukum

Sulsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:52 WIB

×