Gelapkan Dana Umat Rp145 Triliun, Biksu Thailand Divonis 742 Tahun Penjara

Galih Prasetyo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:56 WIB
Gelapkan Dana Umat Rp145 Triliun, Biksu Thailand Divonis 742 Tahun Penjara
Ilustrasi biksu (Pixabay/pexels)
baca 10 detik
  • Pengadilan Thailand memvonis mantan biksu Alongkot 742 tahun dan rekan paranormalnya Bee ratusan tahun penjara pada 7 Oktober.
  • Keduanya terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang donasi Kuil Wat Phra Bat Nam Phu senilai miliaran baht.
  • Selain hukuman penjara, kedua terdakwa wajib mengembalikan kerugian dan aset yang disita aparat kepada pihak kuil.

Suara.com - Seorang mantan biksu di Thailand, Luang Phor Alongkot, dijatuhi hukuman 742 tahun penjara dalam kasus penggelapan dan pencucian uang donasi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dana sumbangan senilai 96,9 juta dolar AS atau setara Rp145 triliun.

Selain Alongkot, pengadilan juga menjatuhkan hukuman berat kepada Seksan Sapsubbsakul alias Bee, seorang pria yang mengaku memiliki kemampuan paranormal.

Bee divonis 386 tahun penjara ditambah 1.480 bulan atau sekitar 123 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Pengadilan Pidana Pusat untuk Kasus Korupsi dan Perilaku Buruk Thailand pada 7 Oktober.

Keduanya dinyatakan terlibat dalam kasus penggelapan serta pencucian uang yang berkaitan dengan donasi untuk Kuil Wat Phra Bat Nam Phu.

Meski vonis Alongkot mencapai 742 tahun, hukuman yang benar-benar harus dijalani dibatasi maksimal 50 tahun sesuai ketentuan hukum Thailand.

Sementara itu, hukuman Bee juga dikurangi setelah keterangannya dinilai membantu proses penyelidikan.

Keduanya juga diwajibkan secara bersama-sama mengembalikan dan mengganti kerugian lebih dari 300 juta baht atau sekitar 8,9 juta dolar AS.

baca juga

Berawal dari dugaan penggelapan uang donasi

Kasus ini bermula ketika Kepolisian Thailand menangkap Alongkot dan Bee atas dugaan penggelapan uang sumbangan dari Wat Phra Bat Nam Phu.

Keduanya juga diduga melakukan pencucian uang hasil kejahatan tersebut.

Saat dibawa ke markas kepolisian di Bangkok, Alongkot harus melepas jubah biksunya dan kembali menjadi warga sipil.

Prosedur tersebut merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum seorang biksu dapat menjalani proses hukum pidana secara resmi.

Alongkot kemudian didakwa dengan sejumlah tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Aichi Murka ke Thailand Usai Asian Games 2026: Jangan Datang Lagi ke Jepang

Gubernur Aichi Murka ke Thailand Usai Asian Games 2026: Jangan Datang Lagi ke Jepang

Sport | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:43 WIB

Messi Thailand Sebut Rekan-rekannya Tak Kalah dengan Pemain Naturalisasi Indonesia

Messi Thailand Sebut Rekan-rekannya Tak Kalah dengan Pemain Naturalisasi Indonesia

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:37 WIB

Timnas Thailand Tetap Berdiri Saksikan Indonesia Juara, Chanathip: Kami Harus Hargai Sang Pemenang

Timnas Thailand Tetap Berdiri Saksikan Indonesia Juara, Chanathip: Kami Harus Hargai Sang Pemenang

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Restoran Thailand Lebih Populer di Luar Negeri Dibanding Indonesia, Apa Sebabnya?

Restoran Thailand Lebih Populer di Luar Negeri Dibanding Indonesia, Apa Sebabnya?

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Terkini

Akting Kesurupan Wavi Zihan Bikin Yusuf Mahardika Merinding Syuting Film Rambut Sewu

Akting Kesurupan Wavi Zihan Bikin Yusuf Mahardika Merinding Syuting Film Rambut Sewu

Entertainment | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:57 WIB

Menteri Hukum: Karya 100 Persen Buatan AI Tidak Dapat Perlindungan

Menteri Hukum: Karya 100 Persen Buatan AI Tidak Dapat Perlindungan

Bali | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:57 WIB

Gelapkan Dana Umat Rp145 Triliun, Biksu Thailand Divonis 742 Tahun Penjara

Gelapkan Dana Umat Rp145 Triliun, Biksu Thailand Divonis 742 Tahun Penjara

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Menagih Janji PAM JAYA, Air Macet hingga Beban Warga Ibu Kota Jadi Sorotan

Menagih Janji PAM JAYA, Air Macet hingga Beban Warga Ibu Kota Jadi Sorotan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Tanpa Kita Sadari, Politik Mempengaruhi Kehidupan Lingkungan dan Satwa

Tanpa Kita Sadari, Politik Mempengaruhi Kehidupan Lingkungan dan Satwa

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Giliran Persib Bandung Bidik 3 Poin di Thailand, Luka Menalo: Kami Punya Modal Kuat

Giliran Persib Bandung Bidik 3 Poin di Thailand, Luka Menalo: Kami Punya Modal Kuat

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:48 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Apresiasi Drama Musikal Sirena Beri Ruang Penyandang Disabilitas

Fatma Saifullah Yusuf Apresiasi Drama Musikal Sirena Beri Ruang Penyandang Disabilitas

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:40 WIB

Lebih Dewasa! NCT Wish Ungkap Pertumbuhan Musikalitas di Album Baru, I SPY

Lebih Dewasa! NCT Wish Ungkap Pertumbuhan Musikalitas di Album Baru, I SPY

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:40 WIB

Politisi PDIP Sukabumi Copot Foto Gibran di Ruang Kerja

Politisi PDIP Sukabumi Copot Foto Gibran di Ruang Kerja

Jabar | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:38 WIB

Dari Kilang Balongan ke Mandalika, Peserta Touring Saksikan Langsung Proses Produksi BBM

Dari Kilang Balongan ke Mandalika, Peserta Touring Saksikan Langsung Proses Produksi BBM

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:35 WIB

×