- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilu mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu.
- Hakim konstitusi menegaskan tidak menemukan dokumen bukti penyelesaian pendidikan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden tersebut.
- Ahmad Doli Kurnia menyatakan DPR menghormati putusan lembaga peradilan serta mengapresiasi independensi hakim konstitusi.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Putusan untuk perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
"Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang diajukan oleh para pemohon. Kendati demikian, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggarisbawahi catatan terkait bukti dokumen.
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Menanggapi putusan majelis hakim konstitusi tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan pandangannya mengenai langkah hukum yang telah diambil lembaga peradilan konstitusi tersebut.
"Pertama, tentu kita harus menghormati putusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Doli kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Doli juga memberikan apresiasi atas independensi majelis hakim dalam memilah batasan kewenangan antara ranah hukum dan dinamika politik.
"Kedua, kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, di mana MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum, yang secara objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan menjadi kewenangannya," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan dan integritas bagi seluruh pihak dalam menjalankan proses politik bernegara.
"Ketiga, tentu ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi, ketaatan pada aturan, integritas dan tanggung jawab yang ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara," papar Doli.
Ia menilai putusan MK ini semestinya menjadi bahan evaluasi mendalam, khususnya bagi para lembaga penyelenggara Pemilu agar proses ke depan berjalan lebih baik.
"Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekedar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri," pungkasnya.