Usai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, DPR Minta Penyelenggara Pemilu Introspeksi Diri

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:26 WIB
Usai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, DPR Minta Penyelenggara Pemilu Introspeksi Diri
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilu mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu.
  • Hakim konstitusi menegaskan tidak menemukan dokumen bukti penyelesaian pendidikan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden tersebut.
  • Ahmad Doli Kurnia menyatakan DPR menghormati putusan lembaga peradilan serta mengapresiasi independensi hakim konstitusi.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Putusan untuk perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

"Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang diajukan oleh para pemohon. Kendati demikian, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggarisbawahi catatan terkait bukti dokumen.

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Menanggapi putusan majelis hakim konstitusi tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan pandangannya mengenai langkah hukum yang telah diambil lembaga peradilan konstitusi tersebut.

"Pertama, tentu kita harus menghormati putusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Doli kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Doli juga memberikan apresiasi atas independensi majelis hakim dalam memilah batasan kewenangan antara ranah hukum dan dinamika politik.

"Kedua, kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, di mana MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum, yang secara objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan menjadi kewenangannya," lanjutnya.

baca juga

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan dan integritas bagi seluruh pihak dalam menjalankan proses politik bernegara.

"Ketiga, tentu ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi, ketaatan pada aturan, integritas dan tanggung jawab yang ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara," papar Doli.

Ia menilai putusan MK ini semestinya menjadi bahan evaluasi mendalam, khususnya bagi para lembaga penyelenggara Pemilu agar proses ke depan berjalan lebih baik.

"Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekedar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tak Temukan Bukti Wapres Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

MK Tak Temukan Bukti Wapres Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:30 WIB

KPU Jawab Putusan MK soal Pendidikan Gibran, Klaim Dokumen Penyetaraan Sah Saat Pilpres 2024

KPU Jawab Putusan MK soal Pendidikan Gibran, Klaim Dokumen Penyetaraan Sah Saat Pilpres 2024

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:34 WIB

Jika Gibran Harus Kejar Paket C, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan

Jika Gibran Harus Kejar Paket C, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran

Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Pintu Pemakzulan Terbuka, Begini Alur Konstitusional Copot Gibran Usai Putusan MK

Pintu Pemakzulan Terbuka, Begini Alur Konstitusional Copot Gibran Usai Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah SMA

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah SMA

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:16 WIB

Usai Putusan MK, Karier Politik Gibran Dinilai Terancam hingga 2029

Usai Putusan MK, Karier Politik Gibran Dinilai Terancam hingga 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Terkini

Viral Madam Pang Hampir Jatuh ke Pelukan Prabowo Usai Final FIFA ASEAN Cup Bikin Netizen Heboh

Viral Madam Pang Hampir Jatuh ke Pelukan Prabowo Usai Final FIFA ASEAN Cup Bikin Netizen Heboh

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Disubsidi Pemerintah, Biaya Pelunasan Haji 2027 Turun Jadi Rp23,2 Juta

Disubsidi Pemerintah, Biaya Pelunasan Haji 2027 Turun Jadi Rp23,2 Juta

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:22 WIB

Stop Kebanyakan Scroll! Saatnya Kamu Memberi Jeda untuk Diri Sendiri

Stop Kebanyakan Scroll! Saatnya Kamu Memberi Jeda untuk Diri Sendiri

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Eks Kepala BP2P Sulawesi III Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Ratusan Juta

Eks Kepala BP2P Sulawesi III Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Ratusan Juta

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:18 WIB

KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Terkait Kasus Pencucian Uang

KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Terkait Kasus Pencucian Uang

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati, Jemaah Bayar Rp54,65 Juta

Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati, Jemaah Bayar Rp54,65 Juta

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Buka Investasi Berkelanjutan, PLN dan The Climate Group Teken MoU Kembangkan Produk Energi Hijau

Buka Investasi Berkelanjutan, PLN dan The Climate Group Teken MoU Kembangkan Produk Energi Hijau

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:11 WIB

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking FIFA Timnas Indonesia Melejit, Erick Thohir Belum Puas?

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking FIFA Timnas Indonesia Melejit, Erick Thohir Belum Puas?

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Exynos 2700 Sudah Diproduksi, Apakah Galaxy S27 Ultra akan Pakai Chip Ini?

Exynos 2700 Sudah Diproduksi, Apakah Galaxy S27 Ultra akan Pakai Chip Ini?

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?

Bekaci | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:09 WIB

×