- Mantan Presiden Jokowi di Solo pada Kamis, 8 Oktober 2026, meminta wacana pemakzulan Gibran mengikuti konstitusi.
- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti ijazah setara SMA milik Gibran, namun menolak permohonan pemohon karena telah dilantik.
- Jokowi menilai sistem pendidikan luar negeri memiliki karakteristik berbeda sehingga Gibran diyakini telah melewati tahapan belajar sah.
Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara menanggapi menguatnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik keabsahan syarat pendidikannya.
Menanggapi potensi bergulirnya proses politik dan hukum untuk melengserkan sang putra sulung dari kursi wakil presiden, Jokowi menegaskan bahwa seluruh proses ketatanegaraan di Indonesia harus berjalan di atas koridor aturan yang sah.
"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan lugas tersebut disampaikan mantan Wali Kota Solo itu menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden 2024 yang menguji syarat formil pencalonan Gibran.
Jokowi Bela Riwayat Studi Gibran
Kendati wacana pemakzulan mulai berembus di ruang publik, Jokowi menegaskan sikapnya yang tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghargai setiap poin pertimbangan majelis hakim konstitusi.
"Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Terkait substansi putusan yang menyoroti tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA di luar negeri, Jokowi memberikan pandangannya mengenai perbedaan lanskap pendidikan internasional.
Menurutnya, skema jenjang belajar di luar negeri memiliki karakteristik yang tidak bisa disamakan begitu saja dengan sistem sekolah formal di Indonesia.
"Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya," katanya.
Berbekal latar belakang tersebut, Jokowi meyakini bahwa Gibran telah melewati tangga pendidikan yang sah secara bertahap hingga berhasil mengantongi gelar sarjana.
"Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujarnya.
MK Nyatakan Tak Ada Bukti, Namun Gibran Tetap Sah Menjabat
Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK sejatinya membeberkan fakta bahwa pihaknya tidak menemukan maupun memperoleh bukti meyakinkan perihal kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA sederajat, sebagaimana diwajibkan oleh UU Pemilu.
Meski demikian, pintu pembatalan hasil pemilu lewat jalur sengketa MK telah tertutup.
Mahkamah menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya lantaran perkara ini secara hukum telah melewati rezim perselisihan hasil Pilpres.
Pasalnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik dan diambil sumpahnya sejak 20 Oktober 2024 lalu.
Hakim Konstitusi pun memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dengan alasan para pemohon tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Saat disinggung apakah temuan MK ini bakal memicu kerikil tajam bagi langkah politik Gibran menuju Pemilu Presiden 2029, Jokowi memilih untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya pada regulasi institusi terkait seperti
KPU dan Bawaslu.
Jokowi juga enggan menanggapi peluang duet Prabowo-Gibran untuk kembali maju di periode berikutnya dengan alasan kontestasi 2029 masih terlalu jauh untuk diperdebatkan saat ini.