Kuasa Hukum Bedah Dakwaan Febrie Adriansyah: Dari Beda Waktu TPPU hingga Peran Kunci Ferry Boboho

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:45 WIB
Kuasa Hukum Bedah Dakwaan Febrie Adriansyah: Dari Beda Waktu TPPU hingga Peran Kunci Ferry Boboho
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Febrie menilai surat dakwaan penuntut umum mengandung banyak kelemahan dan sembilan persoalan hukum.
  • Tim kuasa hukum menyoroti perbedaan waktu tindak pidana pencucian uang serta perubahan kasus asal yang sebelumnya terkait ASABRI menjadi Jiwasraya.
  • Mereka juga mempertanyakan mengapa Feri Hongkiriwang tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun berperan penting dalam melakukan ancaman dan pemerasan.

Suara.com - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menilai dakwaan terhadap kliennya banyak bolong. Berdasarkan hasil pembacaan dakwaan, ada 9 persoalan utama yang perlu diuji dalam persidangan.

Salah seorang kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan salah satu persoalan yang disoroti adalah perbedaan tempus delicti TPPU dan munculnya tiba-tiba tuduhan gratifikasi sebagai sumber kekayaan padahal pasal gratifikasi tidak pernah didakwakan.

Dalam proses penyidikan disebut TTPU terhadap kliennya berlangsung pada 2018-2026, sementara dalam dakwaan menjadi 2020-2026. Menurut Febri, hal ini penting karena predicate crime yang didakwakan berupa pemerasan terjadi pada 2020 dan tidak ada dakwaan Pasal 12B atau gratifikasi.

“Predicate crime yang disebut adalah pemerasan yang terjadi pada 2020. Tindak pidana pencucian uang tidak boleh berlaku surut. Ini sudah kami sampaikan sejak awal, termasuk dalam praperadilan,” kata Febrie, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Febri juga menyoroti perubahan perkara yang dikaitkan sebagai predicate crime.

Sebelumnya perkara Febrie dikaitkan dengan ASABRI, sementara dalam dakwaan disebut penanganan perkara Jiwasraya.

“Ini yang sejak awal kami persoalkan, kaitannya di mana. Jangan sampai orang dituduh secara gelondongan,” ucap Febri.

Persoalan lainnya tentang tudingan trading in influence yang disebut dalam penyidikan tetapi tidak muncul dalam dakwaan.

Tim juga menyoroti peran Feri Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang disebut bertemu Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Ferry Boboho melakukan ancaman terhadap Tan Kian akan menjadi tersangka, hingga meminta uang Rp55 miliar. Namun dalam perkara ini, Ferry Boboho tidak ditetapkan menjadi tersangka.

baca juga

“Yang melakukan komunikasi, mengancam dan meminta uang tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, adalah Feri Hongkiriwang, bukan Pak Febrie Adriansyah. Dakwaan juga tidak menyebut adanya perintah dari Pak Febrie kepada Feri. Ini yang akan kami uji,” kata Febri.

Berdasarkan dakwaan, lanjut Febri, ada 5 peran Feri Boboho dalam perkara ini. Pertama yakni berkomunikasi langsung dengan Tan Kian, mengancam Tan Kian akan jadi tersangka, meminta uang setara dengan Rp55 Milyar, menikmati uang tersebut, dan baru melaporkan setelah semua dilakukan.

“Bagaimana mungkin dengan peran yang signifikan tersebut tidak jadi tersangka?,” ujar Febri.

Dalam dakwaan TPPU, tim menilai terdapat kecenderungan menggunakan pendekatan ‘sapu jagat’, termasuk mengaitkan dugaan gratifikasi Pasal 12B meski pasal tersebut tidak didakwakan kepada Febrie.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Predicate crime-nya harus jelas. TPPU merupakan follow up crime, sehingga harus jelas tindak pidana asal, hasil tindak pidananya, dan bagaimana hasil tersebut kemudian dicuci,” ujarnya.

Tim juga mempertanyakan asal-usul emas dan mata uang asing yang disita yang dinilai belum dijelaskan secara spesifik dalam dakwaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Eks Jaksa Febrie Samarkan 'Uang Haram' via Restoran Hingga Bisnis Tambang

Cara Eks Jaksa Febrie Samarkan 'Uang Haram' via Restoran Hingga Bisnis Tambang

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:19 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Terkini

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Siapa yang Diuntungkan?

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Siapa yang Diuntungkan?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Kuasa Hukum Bedah Dakwaan Febrie Adriansyah: Dari Beda Waktu TPPU hingga Peran Kunci Ferry Boboho

Kuasa Hukum Bedah Dakwaan Febrie Adriansyah: Dari Beda Waktu TPPU hingga Peran Kunci Ferry Boboho

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Sinopsis The Exorcist: Martyrs, Scarlett Johansson Hadapi Pembunuh Berantai

Sinopsis The Exorcist: Martyrs, Scarlett Johansson Hadapi Pembunuh Berantai

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Kebakaran Hebat di Kampung Melayu: Dipicu Korsleting Listrik, 17 Rumah Ludes

Kebakaran Hebat di Kampung Melayu: Dipicu Korsleting Listrik, 17 Rumah Ludes

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:42 WIB

Heboh Kebakaran di Gedung Kejati Riau, 5 Mobil Pemadam Dikerahkan

Heboh Kebakaran di Gedung Kejati Riau, 5 Mobil Pemadam Dikerahkan

Riau | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Tragedi Karhutla dan Nasib Ojol: Saat Jalanan Berubah Jadi 'Kamar Gas' Beracun

Tragedi Karhutla dan Nasib Ojol: Saat Jalanan Berubah Jadi 'Kamar Gas' Beracun

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Mengapa Mesin Pompa Air Terus Berbunyi Cetak-Cetek Saat Kran Dibuka Sedikit?

Mengapa Mesin Pompa Air Terus Berbunyi Cetak-Cetek Saat Kran Dibuka Sedikit?

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:38 WIB

5 Tablet Samsung dengan Stylus Pen dari yang Termurah Oktober 2026

5 Tablet Samsung dengan Stylus Pen dari yang Termurah Oktober 2026

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Captain Tsubasa: Rising Sun FINALS Kembali, Menuju Klimaks Madrid Olympics

Captain Tsubasa: Rising Sun FINALS Kembali, Menuju Klimaks Madrid Olympics

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Kortastipidkor Ralat: Orang Kepercayaan Bupati Gowa Ternyata Belum Jadi Tersangka

Kortastipidkor Ralat: Orang Kepercayaan Bupati Gowa Ternyata Belum Jadi Tersangka

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:29 WIB

×