Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:35 WIB
Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Jaksa mendakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyembunyikan uang dan emas hasil korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Jaksa menemukan tujuh koper berisi emas seberat 74 kilogram serta uang asing di rumah Bogor pada 7 Oktober 2026.
  • Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar serta tindak pidana pencucian uang.

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyembunyikan uang dan emas yang diduga hasil tindak pidana korupsi ke sejumlah lokasi.

Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada kurun waktu 2020 hingga 2026.

"Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menyembunyikan atau menyamarkan Harta Kekayaan dengan menempatkan uang dan emas yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Pusat, Rabu (7/10/2026).

Salah satu lokasi penyimpanan harta tersebut berada di dalam ruang brankas rumah Febrie di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4, RT 3/RW 8 Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor (Rumah Sentul).

"Ruang brankas di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4 (rumah Sentul), RT 3/RW 8 Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang hanya dapat diakses oleh Don Ritto," ujar Jaksa.

Dari dalam ruang brankas tersebut, jaksa menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai mata uang asing yang disimpan di dalam tujuh koper.

Berikut rincian isi tujuh koper di brankas Rumah Sentul:

1. Koper 1 (Koper Hitam Merek ThinkPad)

  • Berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.

2. Koper 2 (Koper Hijau Merek Polo & Pley)

baca juga
  • Berisi 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.

3. Koper 3 (Koper Hitam Merek Samsonite)

  • 26.700 lembar uang pecahan USD100 senilai USD2.670.000.
  • 2.400 lembar uang pecahan SGD1.000 senilai SGD2.400.000.
  • 16 lembar uang pecahan SGD100 senilai SGD1.600.

4. Koper 4 (Koper Putih)

  • 1.440 lembar uang pecahan SGD1.000 senilai SGD1.440.000.
  • 5.500 lembar uang pecahan SGD100 senilai SGD550.000.
  • 14.600 lembar uang pecahan USD100 senilai USD1.460.000.

5. Koper 5 (Koper Cokelat Merek Tumi)

  • 4.443 lembar uang pecahan USD100 senilai USD444.300.
  • 3.500 lembar uang pecahan SGD100 senilai SGD350.000.
  • 2.899 lembar uang pecahan SGD1.000 senilai SGD2.899.000.

6. Koper 6 (Koper Hitam Merek Polo Expley)

  • 9.968 lembar uang pecahan SGD100 senilai SGD996.800.

7. Koper 7 (Koper Hitam Merek Lojel)

  • 3.810 lembar uang pecahan SGD1.000 senilai SGD3.810.000.
  • 2.780 lembar uang pecahan SGD100 senilai SGD278.000.
  • 13 lembar uang pecahan SGD10.000 senilai SGD130.000.
  • 6.893 lembar uang pecahan USD100 senilai USD689.300.
  • 40 lembar uang pecahan SGD50 senilai SGD2.000.

Selain temuan di brankas Sentul, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Febrie Adriansyah memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar.

Jaksa menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara pencucian uang senilai Rp346 miliar dan USD440 ribu (sekitar Rp7,9 miliar), Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Febrie Adriansyah akan Ajukan Perlawanan Usai Didakwa Memeras dan Cuci Uang Ratusan Miliar

Febrie Adriansyah akan Ajukan Perlawanan Usai Didakwa Memeras dan Cuci Uang Ratusan Miliar

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp12 Miliar Terkait Perkara Korupsi Tol MBZ

Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp12 Miliar Terkait Perkara Korupsi Tol MBZ

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:43 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Dibuka dengan Dakwaan Rp350 Miliar

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Dibuka dengan Dakwaan Rp350 Miliar

Foto | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Lewat 29 Perusahaan

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Lewat 29 Perusahaan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Lebih dari Rp350 Miliar

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Lebih dari Rp350 Miliar

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Ditakut-takuti 'Koko Bisa Jadi Tersangka', Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar

Ditakut-takuti 'Koko Bisa Jadi Tersangka', Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Terkini

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:35 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:33 WIB

Istanbul Jadi Sumber Inspirasi, Brand Fashion Indonesia Perkuat Jejak di Turkiye

Istanbul Jadi Sumber Inspirasi, Brand Fashion Indonesia Perkuat Jejak di Turkiye

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:31 WIB

12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi

12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi

Sumsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Pintu Lift Rusak, 6 Penumpang Terjebak di Stasiun Manggarai Berhasil Dievakuasi

Pintu Lift Rusak, 6 Penumpang Terjebak di Stasiun Manggarai Berhasil Dievakuasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:14 WIB

Defisit APBN Cuma 0,93% di Agustus 2026, Ternyata Ada Peran Bank Indonesia

Defisit APBN Cuma 0,93% di Agustus 2026, Ternyata Ada Peran Bank Indonesia

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Masih Bocah, Pelaku Begal Sadis Seret Warga Pekanbaru hingga 600 Meter Ditangkap

Masih Bocah, Pelaku Begal Sadis Seret Warga Pekanbaru hingga 600 Meter Ditangkap

Riau | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:08 WIB

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Ulasan Film Pendek "Berdoa, Mulai": Mengurai Mayoritas di Sekolah Negeri

Ulasan Film Pendek "Berdoa, Mulai": Mengurai Mayoritas di Sekolah Negeri

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:50 WIB

×