- Tim kuasa hukum Febrie menilai surat dakwaan penuntut umum mengandung banyak kelemahan dan sembilan persoalan hukum.
- Tim kuasa hukum menyoroti perbedaan waktu tindak pidana pencucian uang serta perubahan kasus asal yang sebelumnya terkait ASABRI menjadi Jiwasraya.
- Mereka juga mempertanyakan mengapa Feri Hongkiriwang tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun berperan penting dalam melakukan ancaman dan pemerasan.
Suara.com - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menilai dakwaan terhadap kliennya banyak bolong. Berdasarkan hasil pembacaan dakwaan, ada 9 persoalan utama yang perlu diuji dalam persidangan.
Salah seorang kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan salah satu persoalan yang disoroti adalah perbedaan tempus delicti TPPU dan munculnya tiba-tiba tuduhan gratifikasi sebagai sumber kekayaan padahal pasal gratifikasi tidak pernah didakwakan.
Dalam proses penyidikan disebut TTPU terhadap kliennya berlangsung pada 2018-2026, sementara dalam dakwaan menjadi 2020-2026. Menurut Febri, hal ini penting karena predicate crime yang didakwakan berupa pemerasan terjadi pada 2020 dan tidak ada dakwaan Pasal 12B atau gratifikasi.
“Predicate crime yang disebut adalah pemerasan yang terjadi pada 2020. Tindak pidana pencucian uang tidak boleh berlaku surut. Ini sudah kami sampaikan sejak awal, termasuk dalam praperadilan,” kata Febrie, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).
![Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/07/26883-sidang-febrie-adriansyah.jpg)
Febri juga menyoroti perubahan perkara yang dikaitkan sebagai predicate crime.
Sebelumnya perkara Febrie dikaitkan dengan ASABRI, sementara dalam dakwaan disebut penanganan perkara Jiwasraya.
“Ini yang sejak awal kami persoalkan, kaitannya di mana. Jangan sampai orang dituduh secara gelondongan,” ucap Febri.
Persoalan lainnya tentang tudingan trading in influence yang disebut dalam penyidikan tetapi tidak muncul dalam dakwaan.
Tim juga menyoroti peran Feri Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang disebut bertemu Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Ferry Boboho melakukan ancaman terhadap Tan Kian akan menjadi tersangka, hingga meminta uang Rp55 miliar. Namun dalam perkara ini, Ferry Boboho tidak ditetapkan menjadi tersangka.
“Yang melakukan komunikasi, mengancam dan meminta uang tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, adalah Feri Hongkiriwang, bukan Pak Febrie Adriansyah. Dakwaan juga tidak menyebut adanya perintah dari Pak Febrie kepada Feri. Ini yang akan kami uji,” kata Febri.
Berdasarkan dakwaan, lanjut Febri, ada 5 peran Feri Boboho dalam perkara ini. Pertama yakni berkomunikasi langsung dengan Tan Kian, mengancam Tan Kian akan jadi tersangka, meminta uang setara dengan Rp55 Milyar, menikmati uang tersebut, dan baru melaporkan setelah semua dilakukan.
“Bagaimana mungkin dengan peran yang signifikan tersebut tidak jadi tersangka?,” ujar Febri.
Dalam dakwaan TPPU, tim menilai terdapat kecenderungan menggunakan pendekatan ‘sapu jagat’, termasuk mengaitkan dugaan gratifikasi Pasal 12B meski pasal tersebut tidak didakwakan kepada Febrie.
![Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/07/17350-sidang-febrie-adriansyah.jpg)
“Predicate crime-nya harus jelas. TPPU merupakan follow up crime, sehingga harus jelas tindak pidana asal, hasil tindak pidananya, dan bagaimana hasil tersebut kemudian dicuci,” ujarnya.
Tim juga mempertanyakan asal-usul emas dan mata uang asing yang disita yang dinilai belum dijelaskan secara spesifik dalam dakwaan.
“Kami sejak awal memang meragukan Penyidik mampu menguraikan asal-usul emas dan valas. Karena itu Kami menunggu bukti dari Penuntut Umum di sidang agar semua terang dan jelas. Semua ini harus diuji secara hukum,” kata Febri.
“Ini adalah sembilan catatan awal kami. Kami tetap menghormati tugas Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya. Namun, pada akhirnya seluruhnya harus diuji dengan bukti di persidangan," Febri menambahkan.
Peran Ferry Boboho dalam konstruksi dakwaan ini dianggap sangat penting. Sebab, pemerasan yang ada dalam dakwaan tidak mungkin terjadi tanpa peran Feri.
“Kalau kami melihat dakwaan, perbuatan Pasal 12E itu tidak bisa terjadi tanpa ada peran Feri Hongkiriwang," tandasnya.