Bebas Bersyarat Dicabut! Bechi Kembali Ditahan di Sel Khusus Lapas Kelas I Malang

Muhamad Yasir

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:13 WIB
Bebas Bersyarat Dicabut! Bechi Kembali Ditahan di Sel Khusus Lapas Kelas I Malang
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
baca 10 detik
  • Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali dimasukkan ke Lapas Kelas I Malang.
  • Pencabutan hak bebas bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan setelah mendapat sorotan tajam.
  • Setibanya di lapas, Bechi langsung menjalani pendataan ulang dan ditempatkan sementara di sel khusus.

Suara.com - Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali masuk Lapas Kelas I Malang setelah hak bebas bersyaratnya dicabut.

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu tiba di Lapas Malang pada Kamis (8/10/26) sekitar pukul 11.25 WIB. Bechi diantar Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.

"Masuk kembali ke lapas pukul 11.25 WIB," tutur Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar kepada wartawan.

Setibanya di lapas, Bechi menjalani pendataan ulang, termasuk pengambilan sidik jari dan pembaruan administrasi. Untuk sementara, ia ditempatkan di sel khusus dan dipisahkan dari warga binaan lainnya.

"Kami akan tempatkan di sel khusus dulu," katanya.

Christo mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti sisa masa pidana yang harus dijalani Bechi setelah pencabutan bebas bersyarat. Perhitungan tersebut menjadi kewenangan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur.

"Karena kami hanya membantu mengeksekusi tadi yang bersangkutan dari Balai Pemasyarakatan," ungkapnya.

Sebelumnya, bebas bersyarat Bechi mendapat sorotan DPR dan Komnas Perempuan. Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.

Bechi kemudian memperoleh bebas bersyarat pada 20 Agustus 2025 berdasarkan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

baca juga

Komnas Perempuan sempat mempertanyakan dasar penghitungan pemberian bebas bersyarat tersebut. Dengan vonis tujuh tahun, dua pertiga masa pidana Bechi secara aritmetis semestinya empat tahun delapan bulan.

Komnas Perempuan juga mendorong pemeriksaan administratif untuk memastikan tidak ada kesalahan penghitungan, konflik kepentingan, perlakuan istimewa, maupun penyimpangan prosedur dalam pemberian bebas bersyarat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:37 WIB

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:56 WIB

Terkini

4 Sabun Muka Bubuk untuk Angkat Kotoran dan Minyak di Wajah, Praktis

4 Sabun Muka Bubuk untuk Angkat Kotoran dan Minyak di Wajah, Praktis

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Oversupply Nikel Makin Parah, Pemerintah Siapkan Moratorium Industri Setengah Jadi

Oversupply Nikel Makin Parah, Pemerintah Siapkan Moratorium Industri Setengah Jadi

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Bamsoet Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tetap Sah Usai Putusan MK soal Gibran

Bamsoet Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tetap Sah Usai Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Arti Mimpi Digigit Ular di Tangan Kanan Menurut Primbon, Pertanda Apa?

Arti Mimpi Digigit Ular di Tangan Kanan Menurut Primbon, Pertanda Apa?

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:03 WIB

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Dari Gang Sempit di Duren Sawit, Warga Malaka Jaya Bangun Sistem Lingkungan Mandiri

Dari Gang Sempit di Duren Sawit, Warga Malaka Jaya Bangun Sistem Lingkungan Mandiri

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Kabar Baik Buat Peternak, Ada Wacana Pemberian Subsidi Pakan Ternak

Kabar Baik Buat Peternak, Ada Wacana Pemberian Subsidi Pakan Ternak

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:00 WIB

BBM Pertalite Sempat Langka di Bali, Gimana Nasibnya Sekarang?

BBM Pertalite Sempat Langka di Bali, Gimana Nasibnya Sekarang?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:52 WIB

Jerat "Child Grooming" Makin Berbahaya, Orang Tua Harus Menyelamatkan Anak

Jerat "Child Grooming" Makin Berbahaya, Orang Tua Harus Menyelamatkan Anak

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:50 WIB

BRI Bagikan Cashback Rp4,5 Juta Pembelian iPhone 18 Pro di Lazada, Ini Triknya

BRI Bagikan Cashback Rp4,5 Juta Pembelian iPhone 18 Pro di Lazada, Ini Triknya

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:49 WIB

×