Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait Wacana Pemakzulan Gibran

Bangun Santoso

Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:23 WIB
Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait Wacana Pemakzulan Gibran
Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi
baca 10 detik
  • Mantan Presiden Jokowi di Solo pada Kamis, 8 Oktober 2026, meminta wacana pemakzulan Gibran mengikuti konstitusi.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti ijazah setara SMA milik Gibran, namun menolak permohonan pemohon karena telah dilantik.
  • Jokowi menilai sistem pendidikan luar negeri memiliki karakteristik berbeda sehingga Gibran diyakini telah melewati tahapan belajar sah.

Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara menanggapi menguatnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik keabsahan syarat pendidikannya.

Menanggapi potensi bergulirnya proses politik dan hukum untuk melengserkan sang putra sulung dari kursi wakil presiden, Jokowi menegaskan bahwa seluruh proses ketatanegaraan di Indonesia harus berjalan di atas koridor aturan yang sah.

"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan lugas tersebut disampaikan mantan Wali Kota Solo itu menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden 2024 yang menguji syarat formil pencalonan Gibran.

Jokowi Bela Riwayat Studi Gibran

Kendati wacana pemakzulan mulai berembus di ruang publik, Jokowi menegaskan sikapnya yang tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghargai setiap poin pertimbangan majelis hakim konstitusi.

"Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Terkait substansi putusan yang menyoroti tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA di luar negeri, Jokowi memberikan pandangannya mengenai perbedaan lanskap pendidikan internasional.

Menurutnya, skema jenjang belajar di luar negeri memiliki karakteristik yang tidak bisa disamakan begitu saja dengan sistem sekolah formal di Indonesia.

baca juga

"Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya," katanya.

Berbekal latar belakang tersebut, Jokowi meyakini bahwa Gibran telah melewati tangga pendidikan yang sah secara bertahap hingga berhasil mengantongi gelar sarjana.

"Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujarnya.

MK Nyatakan Tak Ada Bukti, Namun Gibran Tetap Sah Menjabat

Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK sejatinya membeberkan fakta bahwa pihaknya tidak menemukan maupun memperoleh bukti meyakinkan perihal kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA sederajat, sebagaimana diwajibkan oleh UU Pemilu.

Meski demikian, pintu pembatalan hasil pemilu lewat jalur sengketa MK telah tertutup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Komisi II DPR Janji Kaji Komprehensif

Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Komisi II DPR Janji Kaji Komprehensif

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Beredar Surat Usul Pemakzulan Wapres Gibran, NasDem Membantah

Beredar Surat Usul Pemakzulan Wapres Gibran, NasDem Membantah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:04 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran, Suahasil Klaim Efisiensi Anggaran Bikin APBN Lebih Berdampak ke Rakyat

2 Tahun Prabowo-Gibran, Suahasil Klaim Efisiensi Anggaran Bikin APBN Lebih Berdampak ke Rakyat

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Jokowi Kasih Bukti Gibran Punya Ijazah SMA, Singgung Program Pathway

Jokowi Kasih Bukti Gibran Punya Ijazah SMA, Singgung Program Pathway

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Desakan Pemakzulan Gibran, Jokowi: Silahkan...

Desakan Pemakzulan Gibran, Jokowi: Silahkan...

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Jokowi Bicara Isu Pemakzulan Gibran

Jokowi Bicara Isu Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:11 WIB

DPR Pelajari Putusan MK Terkait Syarat Ijazah Wapres Gibran

DPR Pelajari Putusan MK Terkait Syarat Ijazah Wapres Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Terkini

Kekerasan Seksual di Pesantren, Mengapa Terus Terjadi Objektifikasi

Kekerasan Seksual di Pesantren, Mengapa Terus Terjadi Objektifikasi

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Miris Lihat Jemaah Gagal Berangkat, Ivan Gunawan Terjun ke Bisnis Umrah: Igun Jamin Pasti Berangkat

Miris Lihat Jemaah Gagal Berangkat, Ivan Gunawan Terjun ke Bisnis Umrah: Igun Jamin Pasti Berangkat

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:19 WIB

Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Komisi II DPR Janji Kaji Komprehensif

Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Komisi II DPR Janji Kaji Komprehensif

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Resmi Pimpin Candibinangun, Atik Sunaryati Komitmen Salurkan Gaji dan Hak Pelungguh untuk Warga

Resmi Pimpin Candibinangun, Atik Sunaryati Komitmen Salurkan Gaji dan Hak Pelungguh untuk Warga

Jogja | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:16 WIB

Bertemu Presiden Prabowo, Jokowi Akui Tak Bahas Putusan MK, Tapi Kemenangan Timnas Indoenesia

Bertemu Presiden Prabowo, Jokowi Akui Tak Bahas Putusan MK, Tapi Kemenangan Timnas Indoenesia

Surakarta | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:16 WIB

John Herdman Bidik Amunisi Baru,, Pemain Jerman Ini Tawarkan Diri via Tiktok

John Herdman Bidik Amunisi Baru,, Pemain Jerman Ini Tawarkan Diri via Tiktok

Bola | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:13 WIB

Sebelum Proyek Giant Sea Wall Dimulai, Pemerintah Bersiap Tanam Mangrove Massal di Demak

Sebelum Proyek Giant Sea Wall Dimulai, Pemerintah Bersiap Tanam Mangrove Massal di Demak

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Tidur Pakai Smartwatch Apakah Aman? Kenali Risiko dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Tidur Pakai Smartwatch Apakah Aman? Kenali Risiko dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:05 WIB

10 Sepatu Slip On Lokal Tanpa Tali, Praktis untuk Dipakai Harian

10 Sepatu Slip On Lokal Tanpa Tali, Praktis untuk Dipakai Harian

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Beredar Surat Usul Pemakzulan Wapres Gibran, NasDem Membantah

Beredar Surat Usul Pemakzulan Wapres Gibran, NasDem Membantah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:04 WIB

×