Bongkar Polemik Ijazah Gibran, Pakar UMY: Pintu Masuk Pidananya Ada di Kementerian Pendidikan

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:01 WIB
Bongkar Polemik Ijazah Gibran, Pakar UMY: Pintu Masuk Pidananya Ada di Kementerian Pendidikan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/ANTARA]
baca 10 detik
  • Aliansi Rakyat Menggugat melaporkan dugaan pemalsuan surat penyetaraan ijazah Gibran ke Bareskrim Polri.
  • Pakar hukum pidana Trisno Raharjo menilai pintu masuk penyelidikan berada pada prosedur penerbitan dokumen di Kementerian Pendidikan.
  • Trisno mendorong kepolisian menyelidiki potensi penyalahgunaan jabatan oleh pejabat kementerian dalam penerbitan surat keterangan tersebut secara profesional.

Suara.com - Laporan Aliansi Rakyat Menggugat ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, membuka tabir potensi pelanggaran pidana yang sistematis.

Penegak hukum dinilai harus berani membongkar prosedur penerbitan dokumen tersebut langsung dari institusi yang menerbitkannya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menilai bahwa titik krusial dari polemik ini bukan terletak pada klaim kelulusan dari institusi luar negeri. Melainkan pada keabsahan dokumen penegasan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.

"Jadi justru ini yang lebih berpotensial itu di surat (keterangan) yang ada di kementerian (pendidikan), yang buat penegasan itu," kata Trisno kepada Suara.com, Kamis (8/10/2026).

Suasana jalannya sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ia menekankan bahwa kementerian memiliki kewajiban prosedural untuk melakukan verifikasi mendalam sebelum mengeluarkan surat penyetaraan tersebut.

Menurut Trisno, dasar penggunaan dokumen oleh pihak pengguna sepenuhnya bersandar pada surat resmi yang dibuat oleh kementerian.

"Kalau mau dicari pidananya, kalau mau diperiksa secara sungguh-sungguh, pintu pembukanya itu di Kementerian Pendidikan pada masa itu ya," tegasnya.

Trisno turut menyoroti indikasi adanya pelanggaran fatal yang melibatkan jajaran birokrasi di kementerian terkait. Jika kemudian dokumen tersebut terbukti diterbitkan tanpa melalui prosedur verifikasi yang benar dan sah secara hukum.

"Kalau memang nyata-nyata dari kementerian ada yang terlibat dan memang mereka yang membuat, nah itu kan penyalahgunaan jabatan," ujarnya.

baca juga

Beban pembuktian, kata dia, tidak cukup diarahkan kepada pihak yang menggunakan dokumen. Penyidik juga perlu menelusuri apakah pejabat atau pihak di kementerian melakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya sebelum menerbitkan surat keterangan tersebut.

"Jadi, agak berat itu di kementerian pendidikan. Kalau itu kemudian nanti dapat dibuktikan bahwa apa yang dilakukan itu sengaja itu," kata dia.

Namun demikian, ia menyampaikan keraguannya terkait keberanian serta konsistensi penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau.

Trisno tetap mendorong aparat penegak hukum dapat membuktikan apakah terdapat tindak pidana di balik proses penerbitan surat tersebut.

"Jadi, pihak kepolisian harus menunjukkan profesionalisme yang pasti, kemudian menyampaikan kepada publik. Apakah itu ada tindak pidana atau itu tidak ada tindak pidana," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gerindra Diminta Sikapi Putusan MK soal Gibran: Kalau Diam Bisa Dituding Ikut Terlibat

Gerindra Diminta Sikapi Putusan MK soal Gibran: Kalau Diam Bisa Dituding Ikut Terlibat

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:44 WIB

Pakar Hukum Soroti Suket Gibran, Sebut Ada Potensi Pidana yang Perlu Didalami

Pakar Hukum Soroti Suket Gibran, Sebut Ada Potensi Pidana yang Perlu Didalami

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Komisi II DPR Janji Kaji Komprehensif

Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Komisi II DPR Janji Kaji Komprehensif

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:18 WIB

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Terkini

Ijazah SMA Gibran Jadi Sorotan, Jokowi: Yang Penting Mas Wapres Sudah Selesaikan S1

Ijazah SMA Gibran Jadi Sorotan, Jokowi: Yang Penting Mas Wapres Sudah Selesaikan S1

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Anwar Ibrahim Telepon Prabowo Desak Indonesia Lakukan Ini

Kabut Asap Makin Parah, Anwar Ibrahim Telepon Prabowo Desak Indonesia Lakukan Ini

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:57 WIB

Garuda Indonesia Ganti Dirut Jadi Thomas Oentoro, Ini Sosoknya

Garuda Indonesia Ganti Dirut Jadi Thomas Oentoro, Ini Sosoknya

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:55 WIB

4 Acne Body Wash Berbahan BHA Atasi Jerawat Punggung dan Tekstur Kasar

4 Acne Body Wash Berbahan BHA Atasi Jerawat Punggung dan Tekstur Kasar

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:53 WIB

5848 Karhutla Terjadi di Kalteng, Gubernur Agustiar: Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kawin Lagi

5848 Karhutla Terjadi di Kalteng, Gubernur Agustiar: Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kawin Lagi

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:51 WIB

Tampil di INACRAFT October 2026, 38 UMKM Binaan Pertamina Siap Perluas Pasar

Tampil di INACRAFT October 2026, 38 UMKM Binaan Pertamina Siap Perluas Pasar

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Tragedi Ohara: Ketika World Government One Piece Fobia pada Pengetahuan

Tragedi Ohara: Ketika World Government One Piece Fobia pada Pengetahuan

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Review Kuasa Gelap: Perjanjian Darah, Saat Skala Sekuel Dipaksa Lebih Besar

Review Kuasa Gelap: Perjanjian Darah, Saat Skala Sekuel Dipaksa Lebih Besar

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:50 WIB

5 Backpack Brand Lokal Fitur Lengkap, Slot Laptop sampai Water Resistant

5 Backpack Brand Lokal Fitur Lengkap, Slot Laptop sampai Water Resistant

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46 WIB

Gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi Lokal

Gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi Lokal

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:44 WIB

×