Gerindra Diminta Sikapi Putusan MK soal Gibran: Kalau Diam Bisa Dituding Ikut Terlibat

Vania Rossa

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:44 WIB
Gerindra Diminta Sikapi Putusan MK soal Gibran: Kalau Diam Bisa Dituding Ikut Terlibat
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. (Suara.com/Yaumal Asri Adi)
baca 10 detik
  • Pakar hukum tata negara Feri Amsari meminta Partai Gerindra segera menyikapi putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang sah saat pendaftaran Pilpres 2024.
  • Feri Amsari menilai parlemen dapat menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme pemberhentian wakil presiden berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari meminta Partai Gerindra segera mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Feri menilai Gerindra memiliki posisi penting untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Terlebih, partai yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto itu menjadi salah satu penyokong utama Gibran dalam Pilpres 2024.

Melalui Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai calon wakil presiden.

Menanggapi temuan tersebut, Feri menduga terdapat proses yang terstruktur untuk memuluskan pencalonan Gibran meski persoalan syarat pendidikan dipertanyakan.

"Saya menduga ini 'semestakung' ya, semesta mendukung kecurangan. Ada MK waktu ada Paman, ada KPU yang ketahuan sekarang kalau pelanggaran etiknya udah banyak, ada aparat yang ikut terlibat dalam melakukan kecurangan," kata Feri di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Feri, jika Gerindra tidak ingin dicap ikut terlibat, partai tersebut seharusnya mengambil peran dengan memanfaatkan kekuatan politiknya di DPR untuk menindaklanjuti putusan MK.

"Di titik tertentu, kalau Gerindra diam, berarti wajar saja publik menduga Gerindra ikut terlibat karena mengetahui bahwa sedari awal calon wakil presidennya tidak memiliki ijazah yang sah," imbuhnya.

Feri juga menilai partai-partai lain di parlemen semestinya berani meminta penjelasan mengenai persoalan yang muncul dalam putusan MK tersebut.

"Aneh saja dalam logika politik dan ketatanegaraan, ada wakil presiden tidak punya partai di parlemen dan melanggar konstitusi berdasarkan putusan MK tidak memenuhi syarat, tapi masih ingin dipertahankan oleh partai-partai yang sebenarnya tidak ada kaitannya," ucap Feri.

baca juga

Singgung Pemakzulan

Lebih lanjut, Feri menyebut parlemen dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila pelanggaran hukum atau persoalan syarat jabatan dapat dibuktikan.

Ia merujuk pada Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur mengenai syarat serta mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden.

"Kalau dibaca Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Dasar, sebenarnya bisa terlihat bahwa untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya, itu karena dua hal. Satu, pelanggaran hukum. Kedua, karena tidak lagi terpenuhi syarat menjadi presiden dan/atau wakil presiden. Nah, (Gibran) kedua-duanya bisa nih," jelasnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dalam pendaftaran Pilpres 2024.

Meski permohonan tersebut ditolak, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang digunakan dalam berkas pendaftaran.

MK kemudian menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Soroti Suket Gibran, Sebut Ada Potensi Pidana yang Perlu Didalami

Pakar Hukum Soroti Suket Gibran, Sebut Ada Potensi Pidana yang Perlu Didalami

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Komisi II DPR Janji Kaji Komprehensif

Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Komisi II DPR Janji Kaji Komprehensif

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:18 WIB

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Terkini

Beli iPhone 18 di Blibli di Shopee, Bayar Pakai BRI Biar Dapat Cashback Rp3 Juta!

Beli iPhone 18 di Blibli di Shopee, Bayar Pakai BRI Biar Dapat Cashback Rp3 Juta!

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:41 WIB

Purbaya Comeback ke Kabinet Prabowo? Syahganda: 70 Persen Bakal Terima Tawaran

Purbaya Comeback ke Kabinet Prabowo? Syahganda: 70 Persen Bakal Terima Tawaran

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Catat! Ini Jadwal Pertandingan Terbaru Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Catat! Ini Jadwal Pertandingan Terbaru Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Ulasan 'Monster Manners A to Z', 26 Monster yang Ternyata Jago Tata Krama

Ulasan 'Monster Manners A to Z', 26 Monster yang Ternyata Jago Tata Krama

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Suahasil Puji Bea Cukai Usai Amankan 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal per September 2026

Suahasil Puji Bea Cukai Usai Amankan 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal per September 2026

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:39 WIB

Susah Fokus Bukan Cuma karena 'Gadget': Memahami Mitos Attention Span di Era Digital

Susah Fokus Bukan Cuma karena 'Gadget': Memahami Mitos Attention Span di Era Digital

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:38 WIB

ASN hingga Warga Dibebani Target Iuran, PMI DKI: Kembalikan Bulan Dana ke Ruh Kemanusiaan

ASN hingga Warga Dibebani Target Iuran, PMI DKI: Kembalikan Bulan Dana ke Ruh Kemanusiaan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:38 WIB

Harga Gabah Bikin Petani Kaya, Tapi Pengusaha Penggilingan Padi Melarat

Harga Gabah Bikin Petani Kaya, Tapi Pengusaha Penggilingan Padi Melarat

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:36 WIB

KPK Sentil Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan: Harusnya Bisa Atur Waktu!

KPK Sentil Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan: Harusnya Bisa Atur Waktu!

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Dikecam usai Jadi Wantimpres, Rocky Gerung Balas Santai: Mantan Masih Mantau

Dikecam usai Jadi Wantimpres, Rocky Gerung Balas Santai: Mantan Masih Mantau

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:29 WIB

×