- Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani menyatakan belum mengetahui kepastian masuknya dana iuran wajib periode September-November 2026.
- Pihak PMI DKI Jakarta berencana melakukan penelusuran mutasi kas dalam tahap monitoring dan evaluasi mendatang.
- PMI DKI Jakarta berjanji akan menjamin transparansi melalui audit akuntan publik demi akuntabilitas kelembagaan kepada masyarakat.
Suara.com - Kejelasan mengenai nasib dana iuran wajib yang telanjur dipungut dari para abdi negara di DKI Jakarta dalam Bulan Dana PMI kini menjadi pertanyaan.
Isu tersebut mengemuka setelah beredar lembaran target patokan iuran periode September hingga November 2026 yang menyasar para pegawai pemerintah.
Besaran nominal yang dipatok cukup memberatkan karena mencapai jutaan rupiah bagi pejabat teras hingga puluhan ribu rupiah bagi pegawai kontrak.

Saat dikonfirmasi mengenai potensi pengembalian dana, Ketua PMI DKI Jakarta H. Beky Mardani mengaku belum menerima kepastian laporan mengenai ada atau tidaknya uang hasil pungutan berpatokan yang masuk ke rekening kas lembaga.
”Saya belum dapat informasi apakah sudah ada dana yang masuk atau belum,” ujar Beky saat dikonfirmasi Suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (8/10/2026).
Namun, dirinya memang sudah mengetahui selebaran yang beredar di lapangan dan memuat rincian nama beserta nominal kewajiban iuran yang dipatok sepihak.
Verifikasi mutasi kas masuk pun diagendakan menjadi fokus penelusuran utama dalam tahapan monitoring dan evaluasi mendatang.
”Ini yang akan kami monev berikutnya,” kata Beky.
PMI DKI pun berjanji akan membeberkan status penarikan dana tersebut secara gamblang demi menjamin akuntabilitas kelembagaan di hadapan publik.
Beky memastikan seluruh aliran penerimaan dan penggunaan dana sosial akan diaudit secara profesional oleh pihak eksternal.
”Yang berikutnya kami juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dari pelaksanaan Bulan Dana ini, yang nanti bentuknya akan ada dari akuntan publik, ada pemeriksaan, dan akan dipertanggungjawabkan kepada publik juga,” pungkasnya.