- Wamensesneg Bambang mengatakan pemerintah masih memantau perkembangan situasi pascalulusnya putusan MK tersebut.
- MK menyatakan menolak gugatan PHPU Pilpres 2024 sekaligus menyatakan belum diketemukannya bukti pendidikan SMA Wapres Gibran.
- Pemerintah menilai temuan majelis hakim tersebut belum berdampak langsung terhadap keabsahan posisi Wapres Gibran saat ini.
Suara.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, memberikan tanggapan terkait pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Meski MK menyatakan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, majelis hakim menegaskan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.
Bambang menyoroti secara khusus temuan majelis hakim MK mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden tersebut.
Menurutnya, terdapat perbedaan makna yang mendasar dalam frasa putusan MK.
"Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan," ujar Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
![Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Saldi Isra (kiri) serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan Arsul Sani (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/06/39921-sidang-putusan-ijazah-gibran-sidang-putusan-mk-terkait-ijazah-gibran-ketua-mk-suhartoyo.jpg)
Menanggapi pertanyaan mengenai sejauh mana temuan MK tersebut berdampak pada keabsahan posisi Gibran, Bambang menilai hal itu belum memberikan dampak langsung.
"Saya melihat belum ya, belum ke sana ya kira-kira, ya," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah masih memantau perkembangan situasi pascalulusnya putusan MK tersebut.
Sementara terkait respons Presiden RI Prabowo Subianto, Bambang mengaku belum berkoordinasi langsung karena padatnya agenda kerja, termasuk pembahasan rancangan undang-undang bersama DPR.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon.
Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.