Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

Vania Rossa

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB
Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka pada sidang PHPU Pilpres 2024.
  • Dosen STHI Jentera Bivitri Susanti di Jakarta pada Kamis (8/10/2026) menyatakan DPR harus menyelidiki temuan dokumen dan kinerja KPU.
  • Bivitri menilai DPR dapat menggunakan hak angket serta memulai mekanisme pemberhentian wakil presiden sesuai ketentuan Pasal 7B UUD 1945.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan sejumlah warga sipil menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang digunakan untuk memenuhi syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Namun, MK menyatakan tidak dapat menindaklanjuti persoalan tersebut karena kewenangan itu berada pada lembaga lain.

Temuan tersebut kemudian memunculkan wacana mengenai peran parlemen untuk menindaklanjuti persoalan syarat Gibran sebagai wakil presiden.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai DPR seharusnya menindaklanjuti temuan MK tersebut apabila ingin menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Perempuan yang akrab disapa Bibip itu mengatakan, hak angket dapat menjadi salah satu langkah awal yang ditempuh DPR untuk menyelidiki persoalan tersebut.

"Kalau mau pakai angket dulu boleh. Angket, menyatakan pendapat, dan kemudian nanti dikirim ke MK," kata Bibip di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, DPR juga perlu menyelidiki dugaan persoalan dalam proses verifikasi dokumen yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, KPU memiliki kewajiban melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang digunakan calon peserta pemilu.

baca juga

"Karena MK bilang di situ loud and clear, 'Ini ada masalah nih KPU-nya ini'," ujarnya.

Bivitri menilai langkah tersebut penting jika DPR memang ingin memperbaiki sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

"DPR kalau mereka responsif dan ingin ada perbaikan bagi pemilu di negara ini, dia harus bikin move," kata dia.

Singgung Potensi Pemakzulan Gibran

Selain hak angket, Bivitri juga menyinggung kemungkinan penggunaan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden apabila nantinya ditemukan dasar yang memenuhi ketentuan konstitusi.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 7B UUD 1945. Prosesnya diawali dengan DPR yang menggelar sidang untuk menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eka Widodo Usulkan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Eka Widodo Usulkan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Siapa yang Diuntungkan?

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Siapa yang Diuntungkan?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:45 WIB

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Terkini

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan

Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan

Jabar | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Suahasil Umumkan Defisit APBN Rp 319 T per September 2026, Setara 1,24% PDB

Suahasil Umumkan Defisit APBN Rp 319 T per September 2026, Setara 1,24% PDB

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Langkah Kecil Menuju Mimpi

Langkah Kecil Menuju Mimpi

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Bertahan Sejak 1980-an, Warga Kampung Bali Pasrah Rumah Sempitnya Bakal Diterjang Proyek DKI

Bertahan Sejak 1980-an, Warga Kampung Bali Pasrah Rumah Sempitnya Bakal Diterjang Proyek DKI

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Bantuan Pangan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Oktober Ini, Siapa Saja yang Dapat?

Bantuan Pangan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Oktober Ini, Siapa Saja yang Dapat?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Kajari Konawe Diamankan dan Diperiksa Kejagung, Diduga Salahgunakan Wewenang

Kajari Konawe Diamankan dan Diperiksa Kejagung, Diduga Salahgunakan Wewenang

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Ada Seruan Boikot Produk Malaysia, Ganggu Bisnis Perdagangan?

Ada Seruan Boikot Produk Malaysia, Ganggu Bisnis Perdagangan?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Rumus Disposable Income dan Cara Menghitungnya untuk Mengatur Keuangan

Rumus Disposable Income dan Cara Menghitungnya untuk Mengatur Keuangan

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:25 WIB

×