- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka pada sidang PHPU Pilpres 2024.
- Dosen STHI Jentera Bivitri Susanti di Jakarta pada Kamis (8/10/2026) menyatakan DPR harus menyelidiki temuan dokumen dan kinerja KPU.
- Bivitri menilai DPR dapat menggunakan hak angket serta memulai mekanisme pemberhentian wakil presiden sesuai ketentuan Pasal 7B UUD 1945.
Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan sejumlah warga sipil menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang digunakan untuk memenuhi syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Namun, MK menyatakan tidak dapat menindaklanjuti persoalan tersebut karena kewenangan itu berada pada lembaga lain.
Temuan tersebut kemudian memunculkan wacana mengenai peran parlemen untuk menindaklanjuti persoalan syarat Gibran sebagai wakil presiden.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai DPR seharusnya menindaklanjuti temuan MK tersebut apabila ingin menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Perempuan yang akrab disapa Bibip itu mengatakan, hak angket dapat menjadi salah satu langkah awal yang ditempuh DPR untuk menyelidiki persoalan tersebut.
"Kalau mau pakai angket dulu boleh. Angket, menyatakan pendapat, dan kemudian nanti dikirim ke MK," kata Bibip di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, DPR juga perlu menyelidiki dugaan persoalan dalam proses verifikasi dokumen yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebab, KPU memiliki kewajiban melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang digunakan calon peserta pemilu.
"Karena MK bilang di situ loud and clear, 'Ini ada masalah nih KPU-nya ini'," ujarnya.
Bivitri menilai langkah tersebut penting jika DPR memang ingin memperbaiki sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
"DPR kalau mereka responsif dan ingin ada perbaikan bagi pemilu di negara ini, dia harus bikin move," kata dia.
Singgung Potensi Pemakzulan Gibran
Selain hak angket, Bivitri juga menyinggung kemungkinan penggunaan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden apabila nantinya ditemukan dasar yang memenuhi ketentuan konstitusi.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 7B UUD 1945. Prosesnya diawali dengan DPR yang menggelar sidang untuk menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
Menurut Bivitri, proses di DPR kemudian dapat dilanjutkan ke MK untuk memperoleh putusan atas pendapat tersebut.
"Nah, jadi silakan dimulai proses itu. Buat saya jadi penting," tandasnya.
Adapun mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945. DPR tidak dapat langsung memberhentikan wakil presiden, melainkan harus melalui tahapan sebagaimana diatur dalam konstitusi, termasuk pemeriksaan oleh MK dan keputusan MPR.
Dengan demikian, wacana pemakzulan Gibran masih berupa opsi politik dan konstitusional yang harus melalui sejumlah tahapan, bukan konsekuensi otomatis dari putusan MK dalam perkara PHPU tersebut.
Reporter: Alif Bintang