Usut Laporan PT KEL, Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Aktivitas BIM di Wilayah IUP

Muhamad Yasir

Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:39 WIB
Usut Laporan PT KEL, Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Aktivitas BIM di Wilayah IUP
Satu unit truk, excavator hingga mobil tertangkap kamera melakukan aktivitas di sekitar area IUP produksi PT KEL pada Rabu, 26 Agustus 2026. [istimewa]
baca 10 detik
  • PT KEL melaporkan dugaan perusakan hutan dan Pertambangan ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 September 2026.
  • Polda Papua Tengah menerima pelimpahan laporan tersebut dan kini sedang mendalami serta mengumpulkan bukti-bukti penyelidikan.
  • Laporan dibuat karena perusahaan menemukan aktivitas alat berat pihak lain di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Suara.com - Polda Papua Tengah mulai mendalami laporan PT Kristalin Ekalestari (KEL) terkait dugaan tindak pidana kehutanan, perusakan hutan, dan pertambangan. Laporan ini berkaitan dengan aktivitas Tim Eksplorasi Logam Tanah Jarang Badan Industri Mineral (BIM) di wilayah IUP PT KEL.

PT KEL sebelumnya mengaku telah dihentikan kegiatannya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun, setelah penertiban tersebut, perusahaan mendokumentasikan keberadaan pihak lain dan sejumlah alat berat di dalam maupun sekitar wilayah IUP.

Suara.com sempat menghubungi Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermaias Ronti untuk mengonfirmasi penanganan laporan PT KEL. Namun, Jermaias mengarahkan untuk menanyakan langsung kepada Kabid Humas Polda Papua Tengah.

"Silakan konfirmasi ke Kabid Humas," kata Jermaias kepada Suara.com, Kamis (8/20/2026).

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J. Manurung membenarkan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Papua Tengah.

"Jadi memang betul LP Nomor 408 tanggal 4 September 2026 itu telah dilimpahkan ke Polda Papua Tengah," kata Henry.

Henry mengatakan Ditreskrimsus Polda Papua Tengah kini melakukan pendalaman dan kembali mengumpulkan bukti terkait laporan tersebut.

"Jadi memang suratnya kami baru terima juga. Saat ini langkah-langkah yang diambil teman-teman Ditreskrimsus sedang pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti kembali terkait penyelidikan kasus ini," ujarnya.

Dalam proses berikutnya, penyidik kemungkinan akan meminta keterangan dari pihak pelapor. Namun, Henry menyebut langkah tersebut dilakukan setelah pendalaman awal penyelidikan.

baca juga

"Terkait perkembangannya, tentunya teman-teman di Ditreskrimsus akan mendalami dulu. Mungkin nanti langkah-langkah berikutnya sesuai dengan tahapan akan memanggil atau memintai keterangan pelapor dulu," jelasnya.

Plang Satgas PKH di area IUP PT KEL. [istimewa]
Plang Satgas PKH di area IUP PT KEL. [istimewa]

Lapor Bareskrim

PT KEL melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan, perusakan hutan, dan pertambangan ke Bareskrim Polri pada 4 September 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/408/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan itu berkaitan dengan polemik penertiban kawasan hutan terhadap PT KEL. Kuasa hukum perusahaan dari Haris Azhar Law Office sebelumnya mempertanyakan dasar analisis Satgas PKH hingga berujung pada pemasangan plang pada 10 Juli 2026 dan penghentian kegiatan PT KEL.

Kuasa hukum menyebut PT KEL merupakan pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam emas yang berlaku hingga 2030 berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.

Di tengah penghentian tersebut, PT KEL mengaku menemukan aktivitas pihak lain di dalam maupun sekitar wilayah IUP. Aktivitas itu disebut berlangsung sejak 26 Agustus hingga setidaknya 13 September 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Ultimatum Koruptor: Bertobat dan Kembalikan Uang, atau Tunggu Waktunya!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Bertobat dan Kembalikan Uang, atau Tunggu Waktunya!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:54 WIB

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:40 WIB

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:32 WIB

Terkini

Usut Laporan PT KEL, Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Aktivitas BIM di Wilayah IUP

Usut Laporan PT KEL, Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Aktivitas BIM di Wilayah IUP

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:39 WIB

Ijazah Tak Terbukti di MK, Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dan Bertobat

Ijazah Tak Terbukti di MK, Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dan Bertobat

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Petani di Tengah Perubahan Iklim: Mengapa Kemitraan Inklusif Menjadi Penting?

Petani di Tengah Perubahan Iklim: Mengapa Kemitraan Inklusif Menjadi Penting?

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Rilis 2 Lagu Baru, Krishna Sakti Bawa Pesan Bangkit dan Perdamaian

Rilis 2 Lagu Baru, Krishna Sakti Bawa Pesan Bangkit dan Perdamaian

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Demian Aditya dan Sara Wijayanto Resmi Bercerai secara Verstek

Demian Aditya dan Sara Wijayanto Resmi Bercerai secara Verstek

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

4 Shio yang Hidupnya Disebut Lebih Tenang Mulai 9 Oktober 2026, Cek Daftarnya

4 Shio yang Hidupnya Disebut Lebih Tenang Mulai 9 Oktober 2026, Cek Daftarnya

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Aturan Komdigi

Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Aturan Komdigi

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:22 WIB

Comeback dengan Lagu Stay, Yuqi i-dle Yakin Hari Esok Pasti Akan Lebih Baik

Comeback dengan Lagu Stay, Yuqi i-dle Yakin Hari Esok Pasti Akan Lebih Baik

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Kabut Asap Palembang Ganggu Penerbangan, 15 Pesawat Terdampak saat Jarak Pandang 400 Meter

Kabut Asap Palembang Ganggu Penerbangan, 15 Pesawat Terdampak saat Jarak Pandang 400 Meter

Sumsel | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:17 WIB

×