Ijazah Tak Terbukti di MK, Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dan Bertobat

Bangun Santoso

Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:33 WIB
Ijazah Tak Terbukti di MK, Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dan Bertobat
Denny Indrayana minta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wakil Presiden. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran Rakabuming tidak memenuhi syarat ijazah sekolah menengah pada Pilpres 2024 lalu.
  • Denny Indrayana bersama kelompok sipil mengajukan gugatan hukum tetapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
  • Sejumlah pihak menyarankan agar Gibran Rakabuming segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, mengungkapkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pilpres 2024 lalu.

Meski begitu, MK menolak gugatan yang dilayangkan pemohon dengan dalih tidak berwenang menindaklanjuti serta tidak ditemukannya kedudukan hukum para pemohon yang kuat.

Gugatan itu diajukan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana serta kelompok sipil lainnya.

Denny menilai temuan MK itu seharusnya membuat Gibran segera mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan wapres yang kini ia emban.

Sebab, lembaga penjaga konstitusi itu telah menyatakan putra sulung Presiden Ketujuh Jokowi itu tidak memilki dokumen persyaratan yang layak menjadi wapres.

"Saya masih mencoba mengetuk hati Gibran Rakabuming, saya tidak menyerah untuk memberikan saran ini adalah waktu terbaik untuk mundur. Ini adalah saat baik untuk memutuskan berhenti. Ini adalah kesempatan untuk melakukan pertobatan," kata Denny di Jakarta pada Kamis, (8/10/2026).

Alih-alih terus berusaha membela diri, Denny juga menyarankan Gibran agar menempuh pendidikan paket C atau sederajat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 169 dan Pasal 27 UU Pemilu untuk menjadi wapres.

"Langkah ke depan, Mas Gibran, yang masih muda, masih mungkin mengambil paket C sejenis itu dan itu dimulai dengan pertobatan," ungkapnya.

Bahkan, pakar hukum tata negara itu menitipkan dua pesan kepada mantan wali kota Solo itu agar intropeksi diri.

baca juga

"Tahu diri dan tahu malu," pungkas Denny.

Senada, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti juga menilai temuan MK itu membuktikan Gibran telah melanggar masalah etik yang serius.

Perempuan yang akrab disapa Bibip ini juga menyarankam Gibran lebih baik turun dari jabatannya sebagai RI 2.

"Kalau dia (Gibran) punya etika dan juga ada rasa malu, harusnya mengundurkan diri," tegas Bibip. (Reporter: Alif Bintang)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Eka Widodo Usulkan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Eka Widodo Usulkan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Wamensesneg Soroti Temuan MK Soal Ijazah Gibran: Bukan Tidak Ada, Tapi Belum Diketemukan

Wamensesneg Soroti Temuan MK Soal Ijazah Gibran: Bukan Tidak Ada, Tapi Belum Diketemukan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:09 WIB

Bongkar Polemik Ijazah Gibran, Pakar UMY: Pintu Masuk Pidananya Ada di Kementerian Pendidikan

Bongkar Polemik Ijazah Gibran, Pakar UMY: Pintu Masuk Pidananya Ada di Kementerian Pendidikan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Di Balik Putusan MK soal Gibran, Rakyat Cuma Penonton dalam Konflik Elite

Di Balik Putusan MK soal Gibran, Rakyat Cuma Penonton dalam Konflik Elite

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Terkini

Petani di Tengah Perubahan Iklim: Mengapa Kemitraan Inklusif Menjadi Penting?

Petani di Tengah Perubahan Iklim: Mengapa Kemitraan Inklusif Menjadi Penting?

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Rilis 2 Lagu Baru, Krishna Sakti Bawa Pesan Bangkit dan Perdamaian

Rilis 2 Lagu Baru, Krishna Sakti Bawa Pesan Bangkit dan Perdamaian

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Demian Aditya dan Sara Wijayanto Resmi Bercerai secara Verstek

Demian Aditya dan Sara Wijayanto Resmi Bercerai secara Verstek

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

4 Shio yang Hidupnya Disebut Lebih Tenang Mulai 9 Oktober 2026, Cek Daftarnya

4 Shio yang Hidupnya Disebut Lebih Tenang Mulai 9 Oktober 2026, Cek Daftarnya

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Aturan Komdigi

Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Aturan Komdigi

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:22 WIB

Comeback dengan Lagu Stay, Yuqi i-dle Yakin Hari Esok Pasti Akan Lebih Baik

Comeback dengan Lagu Stay, Yuqi i-dle Yakin Hari Esok Pasti Akan Lebih Baik

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Kabut Asap Palembang Ganggu Penerbangan, 15 Pesawat Terdampak saat Jarak Pandang 400 Meter

Kabut Asap Palembang Ganggu Penerbangan, 15 Pesawat Terdampak saat Jarak Pandang 400 Meter

Sumsel | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Praperadilan Ditolak, Wabup Indramayu Terancam Dijemput Paksa Jaksa

Praperadilan Ditolak, Wabup Indramayu Terancam Dijemput Paksa Jaksa

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:16 WIB

Kelakar Prabowo ke Luhut: Sekarang Saya Komandan Beliau

Kelakar Prabowo ke Luhut: Sekarang Saya Komandan Beliau

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:16 WIB

×