- PT KEL melaporkan dugaan perusakan hutan dan Pertambangan ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 September 2026.
- Polda Papua Tengah menerima pelimpahan laporan tersebut dan kini sedang mendalami serta mengumpulkan bukti-bukti penyelidikan.
- Laporan dibuat karena perusahaan menemukan aktivitas alat berat pihak lain di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Suara.com - Polda Papua Tengah mulai mendalami laporan PT Kristalin Ekalestari (KEL) terkait dugaan tindak pidana kehutanan, perusakan hutan, dan pertambangan. Laporan ini berkaitan dengan aktivitas Tim Eksplorasi Logam Tanah Jarang Badan Industri Mineral (BIM) di wilayah IUP PT KEL.
PT KEL sebelumnya mengaku telah dihentikan kegiatannya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun, setelah penertiban tersebut, perusahaan mendokumentasikan keberadaan pihak lain dan sejumlah alat berat di dalam maupun sekitar wilayah IUP.
Suara.com sempat menghubungi Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermaias Ronti untuk mengonfirmasi penanganan laporan PT KEL. Namun, Jermaias mengarahkan untuk menanyakan langsung kepada Kabid Humas Polda Papua Tengah.
"Silakan konfirmasi ke Kabid Humas," kata Jermaias kepada Suara.com, Kamis (8/20/2026).
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J. Manurung membenarkan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Papua Tengah.
"Jadi memang betul LP Nomor 408 tanggal 4 September 2026 itu telah dilimpahkan ke Polda Papua Tengah," kata Henry.
Henry mengatakan Ditreskrimsus Polda Papua Tengah kini melakukan pendalaman dan kembali mengumpulkan bukti terkait laporan tersebut.
"Jadi memang suratnya kami baru terima juga. Saat ini langkah-langkah yang diambil teman-teman Ditreskrimsus sedang pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti kembali terkait penyelidikan kasus ini," ujarnya.
Dalam proses berikutnya, penyidik kemungkinan akan meminta keterangan dari pihak pelapor. Namun, Henry menyebut langkah tersebut dilakukan setelah pendalaman awal penyelidikan.
"Terkait perkembangannya, tentunya teman-teman di Ditreskrimsus akan mendalami dulu. Mungkin nanti langkah-langkah berikutnya sesuai dengan tahapan akan memanggil atau memintai keterangan pelapor dulu," jelasnya.
![Plang Satgas PKH di area IUP PT KEL. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/08/84062-pt-kel.jpg)
Lapor Bareskrim
PT KEL melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan, perusakan hutan, dan pertambangan ke Bareskrim Polri pada 4 September 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/408/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan itu berkaitan dengan polemik penertiban kawasan hutan terhadap PT KEL. Kuasa hukum perusahaan dari Haris Azhar Law Office sebelumnya mempertanyakan dasar analisis Satgas PKH hingga berujung pada pemasangan plang pada 10 Juli 2026 dan penghentian kegiatan PT KEL.
Kuasa hukum menyebut PT KEL merupakan pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam emas yang berlaku hingga 2030 berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.
Di tengah penghentian tersebut, PT KEL mengaku menemukan aktivitas pihak lain di dalam maupun sekitar wilayah IUP. Aktivitas itu disebut berlangsung sejak 26 Agustus hingga setidaknya 13 September 2026.
Kuasa hukum menyebut sejumlah alat berat berada di lokasi, antara lain ekskavator, kendaraan pengangkut, dan screen. Mereka juga mendokumentasikan aktivitas penggalian serta pemrosesan material.
![Satu unit excavator atau alat berat tertangkap kamera sedang melakukan aktivitas penggalian di wilayah IUP produksi PT KEL pada Kamis, 27 Agustus 2026. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/08/27192-pt-kel.jpg)
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah pada 1 September 2026 PT KEL mengaku menerima surat dari Tim Eksplorasi Logam Tanah Jarang, BIM.
Dalam surat tersebut, tim menyatakan sedang melakukan pengumpulan data geologi di dalam area IUP PT KEL. Mereka juga meminta izin menggunakan basecamp eMinerba milik PT KEL pada 2–12 September 2026.
Kuasa hukum PT KEL menegaskan tidak menyimpulkan bahwa seluruh alat dan aktivitas tersebut berada di bawah kendali BIM maupun Satgas PKH.
Namun, mereka mempertanyakan bagaimana pihak lain dapat memperoleh akses ke wilayah IUP setelah kegiatan PT KEL dihentikan atas nama penertiban kawasan hutan.
"Siapa yang memberikan akses, atas dasar kewenangan apa, dan untuk kepentingan siapa?" kata Haris Azhar melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (23/9/2026).
Atas kondisi tersebut, Haris Azhar Law Office meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi penanganan Satgas PKH terhadap PT KEL.
Mereka juga meminta adanya penjelasan mengenai proses penetapan objek penertiban, verifikasi hingga tata kelola akses pihak lain setelah penertiban.
Kuasa hukum turut mempertanyakan tujuan penertiban jika setelah PT KEL dihentikan justru terdapat pihak lain yang memperoleh akses untuk melakukan eksplorasi dan aktivitas pertambangan di wilayah IUP tersebut.
"Apakah yang sedang ditertibkan benar-benar hutannya, atau hanya diganti siapa yang menguasai dan mengusahakan tambangnya?" pungkas Haris.