- Denny Indrayana bersama beberapa pihak mengajukan gugatan ke MK terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
- Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum yang sah.
- Denny Indrayana berencana menempuh langkah hukum lanjutan serta mengadukan Komisi Pemilihan Umum kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Suara.com - Nama Denny Indrayana kembali mencuat di ruang publik Indonesia. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menjadi salah satu tokoh utama di balik gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan ijazah Gibran yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi itu menyoroti dokumen pendidikan Gibran yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal SMA atau sederajat saat pencalonan di Pilpres 2024.
Denny bersama sejumlah pemohon lain mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mereka mempertanyakan surat keterangan penyetaraan yang digunakan Gibran, yang menurut pihaknya tidak dilengkapi bukti ijazah, sertifikat, atau diploma yang sah.
Publik pun bertanya-tanya: siapa sebenarnya sosok Denny Indrayana ini? Dari partai mana dia berasal? Mengapa ia begitu vokal dalam kasus ini? Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul karena rekam jejak Denny yang panjang di dunia hukum, akademisi, dan politik.
Artikel ini akan mengupas profil lengkap Denny Indrayana, afiliasi partainya, serta peranannya dalam gugatan ijazah Gibran. Berikut poin-poin pentingnya.
Latar Belakang dan Pendidikan Denny Indrayana
Denny Indrayana lahir pada 11 Desember 1972 di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar Sarjana Hukum.
Kemudian ia melanjutkan studi ke University of Minnesota, Amerika Serikat, untuk gelar LL.M., dan menyelesaikan Ph.D. di University of Melbourne, Australia.
Pada 2010, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara di UGM. Latar belakang akademis internasional ini menjadikannya salah satu pakar hukum tata negara yang disegani.
Karier di Pemerintahan dan Aktivisme Antikorupsi
Sebelum menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (2011–2014) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny sempat menjabat Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN (2008–2011).
Ia juga aktif sebagai aktivis antikorupsi, salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring (ICM) dan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM.
Saat ini, ia menjadi pendiri sekaligus Senior Partner di INTEGRITY Law Firm yang berkantor di Jakarta dan Melbourne, Australia. Ia termasuk pengacara yang memiliki izin praktik di dua negara.
Afiliasi Partai Politik: Partai Demokrat
Denny Indrayana secara resmi bergabung dengan Partai Demokrat sejak 2023. Ia pernah mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan II pada Pemilu 2024.
Dalam pernyataan terbuka, ia menegaskan statusnya sebagai anggota Partai Demokrat sekaligus pendukung Anies Baswedan sebagai presiden. Sebelumnya, ia sudah lama dicap sebagai “orangnya SBY” meskipun belum resmi bergabung.
Saat Pilkada Kalimantan Selatan 2020, ia maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan Difriadi Darjat dan diusung oleh Demokrat, Gerindra, dan PPP.
Meski begitu, Denny menegaskan dirinya bukan pengurus partai, melainkan kader lepas. Ia membantah tudingan bahwa gugatan terhadap Gibran disetir oleh Demokrat.
Peran dalam Gugatan Ijazah Gibran
Bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, dan sejumlah warga, Denny mengajukan gugatan ke MK. Mereka meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Argumen utamanya adalah bahwa dokumen yang diserahkan Gibran hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, tanpa bukti ijazah atau diploma yang sah.
MK kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (bukan pasangan calon Pilpres). Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.
Sikap Denny Indrayana Setelah Putusan MK
Meski gugatan tidak diterima, Denny menyatakan akan melanjutkan langkah hukum lain. Ia berencana menyambangi para ketua umum partai politik, termasuk Presiden Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra, untuk membahas putusan MK tersebut.
Ia juga mempertimbangkan mengadukan KPU ke DKPP terkait profesionalitas pemeriksaan dokumen calon. Baginya, isu ini menyangkut tegaknya konstitusi, bukan semata-mata politik praktis.
Rekam Jejak Politik Lainnya
Selain terlibat dalam Pilkada Kalsel dan Pemilu 2024, Denny pernah menjadi kuasa hukum dalam berbagai kasus besar. Ia juga dikenal kritis terhadap berbagai kebijakan hukum dan pemilu.
Dukungan terbuka kepada Anies Baswedan pada 2023 semakin memperkuat citranya sebagai tokoh yang tidak segan mengambil posisi berseberangan dengan pemerintahan yang berkuasa.
Denny Indrayana adalah contoh akademisi-aktivis yang memasuki ranah politik praktis tanpa meninggalkan identitasnya sebagai pakar hukum. Afiliasinya dengan Partai Demokrat jelas, namun ia menekankan independensi dalam berbagai langkah hukum yang diambilnya, termasuk gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran.