- Aliansi Rakyat Menggugat melaporkan dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka kepada Bareskrim Polri pada Kamis, 8 Oktober 2026.
- Pakar hukum pidana UMY Trisno Raharjo menyatakan penyidikan dapat menjerat pihak peminta, pembuat, penerbit, hingga pengguna dokumen jika terbukti sengaja.
- Bareskrim Polri didesak agar menyelidiki laporan tersebut secara transparan, profesional, serta memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan tanpa tebang pilih.
Suara.com - Dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka berpotensi menyeret lebih dari satu pihak apabila penyidik menemukan bukti adanya kesengajaan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, mengatakan pertanggungjawaban pidana dapat ditelusuri dari pihak yang meminta, membuat, menerbitkan hingga menggunakan dokumen tersebut
Hal itu menjadi sorotan setelah Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyerahkan bukti tambahan dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan Gibran ke Bareskrim Polri.
![Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) saat mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/06/75998-sidang-putusan-ijazah-gibran-sidang-putusan-mk-terkait-ijazah-gibran-mochammad-afifuddin.jpg)
Laporan tersebut berkaitan dengan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang disebut menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
"Jadi, ada yang minta, yang mengeluarkan, yang pakai, apabila dia sadar bahwa itu sebenarnya ya tidak memenuhi syarat," kata Trisno kepada Suara.com, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, posisi pengguna dokumen juga perlu diperiksa berdasarkan pengetahuan dan kesadarannya ketika dokumen tersebut digunakan.
Artinya, penyidik perlu mencari tahu apakah pengguna mengetahui bahwa dokumen yang dipakai memiliki persoalan atau tidak.
"Kalau dia menyadari itu penuh ya, bukan atas permintaan, perintah 'kamu pakai itu' atau bahkan dia enggak tahu itu (palsu) surat itu digunakan, misalnya gitu ya, itu enggak bisa kena (pidana)," tandasnya.
Sebaliknya, kata Trisno, persoalan berbeda apabila pengguna mengetahui adanya masalah pada dokumen tetapi tetap menggunakannya untuk memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam situasi semacam itu, unsur kesengajaan menjadi bagian penting yang harus dibuktikan.
"Tapi kalau dia tahu, bahkan dia ikut pertemuan, ikut pertemuan aja kena (pidana) dia," ujarnya.
Dalam konteks dokumen pendidikan Gibran, titik yang perlu diurai adalah proses sebelum surat keterangan penyetaraan diterbitkan.
MK sendiri dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Menurut MK, dokumen-dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Trisno menyebut bahwa skema penyertaan pidana dapat diterapkan secara berlapis mulai dari pemohon, pejabat penerbit, hingga pengguna akhir yang memanfaatkan dokumen tersebut untuk persyaratan administratif.
"Karena orang yang tahu ini benda palsu, kemudian surat palsu kemudian dia serahkan atau sesuatu yang dibuat dari ketidakbenaran, dia seolah-olah itu menjadi benar dan dia tahu ya. Nah, kena itu," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, penyidik Bareskrim Polri didesak untuk menunjukkan transparansi dan profesionalisme penuh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana tersebut tanpa ada tebang pilih.
"Itu menurut saya kalau polisi profesional dan sudah dilaporkan seperti itu ya harusnya sungguh-sungguh memastikan. Nah, lalu menunjukkan apa yang mereka temukan, mereka selidiki," tegasnya.