Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:15 WIB
Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye]
baca 10 detik
  • Aliansi Rakyat Menggugat melaporkan dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka kepada Bareskrim Polri pada Kamis, 8 Oktober 2026.
  • Pakar hukum pidana UMY Trisno Raharjo menyatakan penyidikan dapat menjerat pihak peminta, pembuat, penerbit, hingga pengguna dokumen jika terbukti sengaja.
  • Bareskrim Polri didesak agar menyelidiki laporan tersebut secara transparan, profesional, serta memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan tanpa tebang pilih.

Suara.com - Dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka berpotensi menyeret lebih dari satu pihak apabila penyidik menemukan bukti adanya kesengajaan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, mengatakan pertanggungjawaban pidana dapat ditelusuri dari pihak yang meminta, membuat, menerbitkan hingga menggunakan dokumen tersebut

Hal itu menjadi sorotan setelah Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyerahkan bukti tambahan dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan Gibran ke Bareskrim Polri.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) saat mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) saat mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Laporan tersebut berkaitan dengan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang disebut menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

"Jadi, ada yang minta, yang mengeluarkan, yang pakai, apabila dia sadar bahwa itu sebenarnya ya tidak memenuhi syarat," kata Trisno kepada Suara.com, Kamis (8/10/2026).

Menurut dia, posisi pengguna dokumen juga perlu diperiksa berdasarkan pengetahuan dan kesadarannya ketika dokumen tersebut digunakan.

Artinya, penyidik perlu mencari tahu apakah pengguna mengetahui bahwa dokumen yang dipakai memiliki persoalan atau tidak.

"Kalau dia menyadari itu penuh ya, bukan atas permintaan, perintah 'kamu pakai itu' atau bahkan dia enggak tahu itu (palsu) surat itu digunakan, misalnya gitu ya, itu enggak bisa kena (pidana)," tandasnya.

Sebaliknya, kata Trisno, persoalan berbeda apabila pengguna mengetahui adanya masalah pada dokumen tetapi tetap menggunakannya untuk memenuhi persyaratan tertentu.

baca juga

Dalam situasi semacam itu, unsur kesengajaan menjadi bagian penting yang harus dibuktikan.

"Tapi kalau dia tahu, bahkan dia ikut pertemuan, ikut pertemuan aja kena (pidana) dia," ujarnya.

Dalam konteks dokumen pendidikan Gibran, titik yang perlu diurai adalah proses sebelum surat keterangan penyetaraan diterbitkan.

MK sendiri dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Menurut MK, dokumen-dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Trisno menyebut bahwa skema penyertaan pidana dapat diterapkan secara berlapis mulai dari pemohon, pejabat penerbit, hingga pengguna akhir yang memanfaatkan dokumen tersebut untuk persyaratan administratif.

"Karena orang yang tahu ini benda palsu, kemudian surat palsu kemudian dia serahkan atau sesuatu yang dibuat dari ketidakbenaran, dia seolah-olah itu menjadi benar dan dia tahu ya. Nah, kena itu," tuturnya.

Dalam kesempatan ini, penyidik Bareskrim Polri didesak untuk menunjukkan transparansi dan profesionalisme penuh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana tersebut tanpa ada tebang pilih.

"Itu menurut saya kalau polisi profesional dan sudah dilaporkan seperti itu ya harusnya sungguh-sungguh memastikan. Nah, lalu menunjukkan apa yang mereka temukan, mereka selidiki," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ijazah Tak Terbukti di MK, Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dan Bertobat

Ijazah Tak Terbukti di MK, Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dan Bertobat

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Eka Widodo Usulkan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Eka Widodo Usulkan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Wamensesneg Soroti Temuan MK Soal Ijazah Gibran: Bukan Tidak Ada, Tapi Belum Diketemukan

Wamensesneg Soroti Temuan MK Soal Ijazah Gibran: Bukan Tidak Ada, Tapi Belum Diketemukan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:09 WIB

Di Balik Putusan MK soal Gibran, Rakyat Cuma Penonton dalam Konflik Elite

Di Balik Putusan MK soal Gibran, Rakyat Cuma Penonton dalam Konflik Elite

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Terkini

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Bukan MBG, Ratusan Orang di Bandung Diduga Keracunan Makanan Ini, Polisi Turun Tangan

Bukan MBG, Ratusan Orang di Bandung Diduga Keracunan Makanan Ini, Polisi Turun Tangan

Jabar | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Aturan Baru Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Kurir dan Pesan Antar Kini Diatur

Aturan Baru Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Kurir dan Pesan Antar Kini Diatur

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Bazar UMKM BRILiaN BRI Pacu Transaksi Digital QRIS di Sulawesi Utara

Bazar UMKM BRILiaN BRI Pacu Transaksi Digital QRIS di Sulawesi Utara

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:57 WIB

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:52 WIB

Bukan Sekadar Alat Bantu, AI Kini Diandalkan Ilmuwan untuk Temukan Obat Penyakit Kompleks

Bukan Sekadar Alat Bantu, AI Kini Diandalkan Ilmuwan untuk Temukan Obat Penyakit Kompleks

Health | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:44 WIB

Getol Gugat Gibran Jadi Wapres, Denny Indrayana: Perjuangan ini Not For Sale

Getol Gugat Gibran Jadi Wapres, Denny Indrayana: Perjuangan ini Not For Sale

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:35 WIB

RUU Pemilu Digodok Tertutup, DPR: Jangan Sampai Masalah Belum Matang Sudah Jadi Polemik

RUU Pemilu Digodok Tertutup, DPR: Jangan Sampai Masalah Belum Matang Sudah Jadi Polemik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:28 WIB

Helm, Cita-cita, dan Cerita Balap: 4 Momen Istimewa Pembalap Saat Kunjungi SD di Mandalika

Helm, Cita-cita, dan Cerita Balap: 4 Momen Istimewa Pembalap Saat Kunjungi SD di Mandalika

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:27 WIB

BRI Perkuat Ekonomi Pedesaan Melalui Peran Strategis Agen BRILink

BRI Perkuat Ekonomi Pedesaan Melalui Peran Strategis Agen BRILink

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:25 WIB

×