Temuan MK soal Ijazah Gibran, Feri Amsari: Bisa Jadi Jalan Pemakzulan

Bella

Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:41 WIB
Temuan MK soal Ijazah Gibran, Feri Amsari: Bisa Jadi Jalan Pemakzulan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ist)
baca 10 detik
  • Pakar hukum Feri Amsari menyatakan keprihatinannya di Jakarta pada Kamis, (8/10/2026) terkait temuan MK bahwa Gibran tidak memiliki ijazah sah.
  • Feri menilai ketidakcukupan syarat tersebut sangat membahayakan ketatanegaraan karena posisi wakil presiden dapat menggantikan tugas presiden sewaktu-waktu.
  • Gibran berpotensi menghadapi pemakzulan dan penyelidikan lebih lanjut apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.

Suara.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari ikut menyoroti temuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengungkapkan Gibran Rakabuming tak memiliki dokumen ijazah sekolah yang sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pilpres 2024.

Feri menilai jabatan wakil presiden merupakan posisi yang krusial ketika presiden sedang berhalangan pada agenda tertentu. Kata dia, wapres adalah representasi pemimpin pemerintahan pada momen tersebut.

"Karena wakil presiden itu ban serep presiden. Kalau presiden dalam keadaan tertentu berhalangan tetap atau ada tugas konstitusional pejabat presidennya adalah wakil presiden. Bayangkan pejabat presiden kita tidak memenuhi syarat," kata Feri di Jakarta pada Kamis, (8/10/2026).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. (Suara.com/Yaumal Asri Adi)
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. (Suara.com/Yaumal Asri Adi)

Menurut dia, hal itu sangat membahayakan bagi hukum ketatanegaraan ke depannya.

Dia juga menyinggung potensi pemakzulan Gibran jika nantinya memang ditemukan bukti pelanggaran.

Apabila mengacu pada Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UUD 1945, presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan jika melanggar dua ketentuan. Yakni, adanya pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela.

"Kalau dibaca Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Dasar, sebenarnya bisa terlihat bahwa untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya, itu karena dua hal. Satu, pelanggaran hukum itu terdiri dari suap, korupsi pengkhianatan negara dan perbuatan tercela. Kedua, karena tidak lagi terpenuhi syarat menjadi presiden dan/atau wakil presiden," jelas Feri.

Dalam kasus Gibran, Feri berpendapat perlu penyelidikan lebih lanjut apakah putra sulung Presiden Ketujuh Jokowi itu mengetahui atau terlibat dalam upaya pemalsuan bukti dokumen tersebut.

Semisal nantinya terbukti, Gibran dapat disangkakan melakukan perbuatan tercela sekaligus tidak memenuhi syarat kelayakan.

baca juga

"Nah, (Gibran) kedua-duanya bisa nih," jelas dia.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengungkapkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pilpres 2024 lalu.

Meski begitu, MK menolak gugatan yang dilayangkan pemohon dengan dalih tidak berwenang menindaklanjuti serta tidak ditemukannya kedudukan hukum para pemohon yang kuat.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:52 WIB

Denny Indrayana: Keputusan Pemakzulan Wapres Gibran Kini di Tangan Parpol

Denny Indrayana: Keputusan Pemakzulan Wapres Gibran Kini di Tangan Parpol

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna

Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Getol Gugat Gibran Jadi Wapres, Denny Indrayana: Perjuangan ini Not For Sale

Getol Gugat Gibran Jadi Wapres, Denny Indrayana: Perjuangan ini Not For Sale

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:35 WIB

Ijazah Tak Terbukti di MK, Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dan Bertobat

Ijazah Tak Terbukti di MK, Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dan Bertobat

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Eka Widodo Usulkan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Eka Widodo Usulkan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Wamensesneg Soroti Temuan MK Soal Ijazah Gibran: Bukan Tidak Ada, Tapi Belum Diketemukan

Wamensesneg Soroti Temuan MK Soal Ijazah Gibran: Bukan Tidak Ada, Tapi Belum Diketemukan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:09 WIB

Di Balik Putusan MK soal Gibran, Rakyat Cuma Penonton dalam Konflik Elite

Di Balik Putusan MK soal Gibran, Rakyat Cuma Penonton dalam Konflik Elite

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Terkini

Sektor Akomodasi dan Mamin Tumbuh 13,14 Persen, Industri MICE Jadi Motor Ekonomi

Sektor Akomodasi dan Mamin Tumbuh 13,14 Persen, Industri MICE Jadi Motor Ekonomi

Jakarta | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Tiba dari Seoul, Tatang Winata Ditangkap Bareskrim Kasus Dugaan Penyelundupan Rp 253 Miliar

Tiba dari Seoul, Tatang Winata Ditangkap Bareskrim Kasus Dugaan Penyelundupan Rp 253 Miliar

Jabar | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:30 WIB

Aturan Baru Ojol Hingga Kurir Makanan Resmi Dirilis, Apa Saja Untungnya Bagi Mitra?

Aturan Baru Ojol Hingga Kurir Makanan Resmi Dirilis, Apa Saja Untungnya Bagi Mitra?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Kairul Anwar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PSSI Jawa Tengah 2026-2030

Kairul Anwar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PSSI Jawa Tengah 2026-2030

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna

Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Bukan MBG, Ratusan Orang di Bandung Diduga Keracunan Makanan Ini, Polisi Turun Tangan

Bukan MBG, Ratusan Orang di Bandung Diduga Keracunan Makanan Ini, Polisi Turun Tangan

Jabar | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Aturan Baru Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Kurir dan Pesan Antar Kini Diatur

Aturan Baru Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Kurir dan Pesan Antar Kini Diatur

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Bazar UMKM BRILiaN BRI Pacu Transaksi Digital QRIS di Sulawesi Utara

Bazar UMKM BRILiaN BRI Pacu Transaksi Digital QRIS di Sulawesi Utara

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:57 WIB

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:52 WIB

×