- Kombes Ferli Hidayat resmi diangkat menjadi Koorspripim Polri pada Juli 2026.
- Ferli Hidayat merupakan alumnus Akpol 2004 serta lulusan Magister Hukum Undip.
- Ia sempat dicopot dari jabatan Kapolres Malang pascatragedi Kanjuruhan.
Pada 1 Oktober 2022, insiden kelam itu pecah usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Tragedi kemanusiaan tersebut memakan korban jiwa yang luar biasa besar, yakni merenggut nyawa 135 orang serta menyebabkan ratusan korban lainnya mengalami luka-luka
Saat itu, tekanan publik yang begitu massif memaksa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas.
Hanya berjarak dua hari setelah insiden berdarah tersebut, tepatnya pada 3 Oktober 2022, Ferli Hidayat resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Malang dan dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) di SSDM Polri.
Tidak hanya itu, ia bersama belasan personel lainnya sempat dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.
Pencopotan ini seharusnya menjadi titik nadir bagi seorang perwira yang gagal mengamankan wilayah hukumnya dari tragedi kemanusiaan sebesar itu.
Karier Mulus Ferli Hidayat di Atas Darah Korban
Namun, hukum rimba birokrasi seolah berbicara lain. Alih-alih diberi sanksi sosial yang setimpal dengan hilangnya ratusan nyawa, karier Ferli Hidayat di kepolisian justru melenggang mulus tanpa hambatan berarti.
Selepas didepak dari Malang dan sempat berlabuh sebagai Perwira Menengah di SSDM Polri, kariernya perlahan terus naik.
Dimulai dari posisi Pejabat Sementara (Ps) Koorspripim, hingga akhirnya dikukuhkan secara definitif pada penghujung Juli 2026 lalu.
Pengukuhannya tentu menjadi sorotan publik, karena rekam jejaknya sebagai perwira yang gagal mengantisipasi tragedi kemanusiaan, kini justru ditarik masuk ke lingkaran inti pemegang kekuasaan tertinggi Polri.