Sempat Kabur ke Seoul! Buronan Penyelundup iPhone Senilai Rp253 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta

Muhamad Yasir

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:49 WIB
Sempat Kabur ke Seoul! Buronan Penyelundup iPhone Senilai Rp253 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Tatang Winata, tersangka kasus dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (5/20/20260 malam. [DOk Bareskrim]
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menangkap buronan kasus penyelundupan iPhone dan perlengkapan bayi Tatang Winata di Bandara Soekarno-Hatta.
  • Petugas menyita barang bukti dari tersangka berupa 2 unit telepon seluler, paspor, kartu identitas, dan tiket penerbangan kepulangan.
  • Penyidik menjerat Tatang bersama dua tersangka lain dalam kasus penyelundupan barang bernilai total lebih dari Rp253 miliar.

Suara.com - Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata, tersangka kasus dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Tatang ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar negeri saat proses penyidikan berlangsung. Ia diamankan saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/10/2026) malam.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak Imigrasi mendeteksi kedatangan Tatang dari Seoul, Korea Selatan.

"Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Tatang Winata," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Informasi kedatangan Tatang diterima penyidik sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diketahui masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) Imigrasi dan tiba menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879 rute Seoul-Jakarta.

Sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik menangkap Tatang di area pemeriksaan Imigrasi kedatangan internasional Terminal 3.

Polisi turut menyita dua telepon seluler, yakni Samsung Galaxy A16 5G dan iPhone 16 Pro, serta paspor, KTP, dan tiket penerbangan milik Tatang.

Setelah diperiksa di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Tatang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan Tatang Winata.

baca juga

Polisi menyita sekitar 50 ribu unit ponsel iPhone dan Android beserta berbagai komponennya senilai Rp250 miliar. Selain itu, disita 256.300 unit perlengkapan bayi senilai Rp3,07 miliar.

"Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp253.075.600.000," ungkap Ade Safri.

Berkas perkara DCP dan MT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Kekinian penyidik tengah melanjutkan pemberkasan perkara Tatang sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aliansi Rakyat Menggugat Datangi Bareskrim, Bawa Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Suket Gibran

Aliansi Rakyat Menggugat Datangi Bareskrim, Bawa Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Suket Gibran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Diperiksa Bareskrim Usai Jadi Tersangka 4 Perkara, Bupati Gowa Irit Bicara saat Ditanya Wartawan

Diperiksa Bareskrim Usai Jadi Tersangka 4 Perkara, Bupati Gowa Irit Bicara saat Ditanya Wartawan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:22 WIB

5 Kg Etomidate Diselundupkan di dalam Sepatu, Polisi Temukan Lab di Apartemen

5 Kg Etomidate Diselundupkan di dalam Sepatu, Polisi Temukan Lab di Apartemen

News | Senin, 28 September 2026 | 16:13 WIB

Terkini

Bawa Alat Berat! Massa di Pamekasan Nekat Robohkan Proyek Toko Indomaret

Bawa Alat Berat! Massa di Pamekasan Nekat Robohkan Proyek Toko Indomaret

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:48 WIB

PP Tunas Berjalan, Meta Belum Laporkan Penindakan Akun Anak di Threads

PP Tunas Berjalan, Meta Belum Laporkan Penindakan Akun Anak di Threads

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Skandal Kredit Macet Bank Sulselbar, Negara Rugi Rp32 Miliar

Skandal Kredit Macet Bank Sulselbar, Negara Rugi Rp32 Miliar

Sulsel | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir

Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:38 WIB

Buntut Viral Video Penyalahgunaaan Narkoba, 125 Narapidana Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan

Buntut Viral Video Penyalahgunaaan Narkoba, 125 Narapidana Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:37 WIB

5 Rekomendasi Setting Balm Terbaik untuk Wajah Flawless Tanpa Pori, Anti Kilap Seharian

5 Rekomendasi Setting Balm Terbaik untuk Wajah Flawless Tanpa Pori, Anti Kilap Seharian

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Review Minotaur: Perselingkuhan, Kekuasaan, dan Monster dalam Diri Manusia

Review Minotaur: Perselingkuhan, Kekuasaan, dan Monster dalam Diri Manusia

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Outsourcing Kini Cuma Boleh 4 Pekerjaan, Ini Daftarnya di UU Ketenagakerjaan Baru

Outsourcing Kini Cuma Boleh 4 Pekerjaan, Ini Daftarnya di UU Ketenagakerjaan Baru

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16 WIB

Membaca Wajah Pra-Reformasi Tanah Air di Buku Hari-Hari Indonesia Gus Dur

Membaca Wajah Pra-Reformasi Tanah Air di Buku Hari-Hari Indonesia Gus Dur

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, Marc Marquez Cs Pawai di Mataram

Jelang MotoGP Mandalika, Marc Marquez Cs Pawai di Mataram

Foto | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:00 WIB

×