- PT Didi Max Berjangka mengklarifikasi pemberitaan dugaan manipulasi dan kerugian nasabah Rp23 miliar pada 23 September 2026.
- Data menunjukkan total penarikan dana nasabah mencapai Rp4,58 miliar, melebihi jumlah deposit sebesar Rp3,22 miliar.
- Perusahaan menyatakan slippage dalam perdagangan berjangka bukan bukti manipulasi dan menghormati hak pengaduan nasabah ke Bappebti.
Perusahaan menyebut angka Rp23 miliar dalam pemberitaan sebelumnya merupakan nilai klaim pihak nasabah, termasuk perhitungan potensi keuntungan yang menurut pihak tersebut tidak diperoleh.
Menurut perusahaan, nilai tuntutan tidak dapat langsung disamakan dengan kerugian aktual yang telah terverifikasi. Penilaian terhadap klaim tersebut perlu mempertimbangkan dokumen pendukung, riwayat transaksi, serta bukti lain yang berkaitan dengan sengketa.
Di sisi lain, catatan transaksi yang menunjukkan penarikan lebih besar daripada deposit juga tidak otomatis menggugurkan kemungkinan adanya persoalan pada pelaksanaan transaksi tertentu.
Karena itu, pemeriksaan yang objektif tetap diperlukan untuk memastikan duduk perkara.
Didimax Jelaskan Soal Slippage dalam Trading
Terkait dugaan manipulasi sistem perdagangan, Didimax turut menyinggung fenomena slippage atau selisih antara harga yang diminta saat transaksi dan harga ketika pesanan dieksekusi.
Slippage dapat terjadi dalam perdagangan berjangka ketika pasar bergerak cepat, termasuk saat pengumuman data ekonomi penting. Perubahan harga dan kondisi likuiditas dapat menyebabkan harga eksekusi berbeda dari harga yang diminta.
Didimax menyatakan bahwa slippage tidak secara otomatis membuktikan adanya manipulasi sistem perdagangan. Meski demikian, untuk memastikan penyebab perbedaan harga dalam kasus tertentu, diperlukan pemeriksaan terhadap data transaksi dan mekanisme eksekusi yang sebenarnya.
Didimax Hormati Hak Nasabah Mengadu ke Bappebti
Didimax menyatakan menghormati hak nasabah untuk menyampaikan pengaduan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) maupun jalur penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan memandang mekanisme pengaduan sebagai bagian dari perlindungan nasabah dan pengawasan industri perdagangan berjangka. Setiap laporan, menurut Didimax, perlu ditindaklanjuti melalui proses yang transparan, objektif, dan didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Didimax juga menyatakan menghormati kewenangan Bappebti dan lembaga terkait dalam melakukan pemeriksaan. Perusahaan menegaskan bahwa adanya pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran, sehingga dugaan yang disampaikan tetap perlu diuji melalui prosedur yang berlaku.
Didimax berharap pemberitaan mengenai persoalan tersebut turut mempertimbangkan data deposit, penarikan dana, riwayat perdagangan, serta status klaim yang diajukan nasabah.
Perusahaan menilai pembedaan antara klaim kerugian, dugaan pelanggaran, dan fakta yang telah terverifikasi penting untuk mencegah kesimpulan prematur.
Klarifikasi tersebut, menurut Didimax, disampaikan untuk memberikan informasi yang lebih berimbang tanpa mengurangi hak nasabah untuk mengajukan pengaduan.