Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun Pelaku Pembuang Bayi di RPTRA Palmerah

Bangun Santoso

Senin, 12 Oktober 2026 | 15:10 WIB
Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun Pelaku Pembuang Bayi di RPTRA Palmerah
Ilustrasi bayi. (Pexels)
baca 10 detik
  • Polisi menangkap remaja berinisial DN (17) di Palmerah pada Senin (12/10/2026) karena membuang bayi.
  • Pelaku melahirkan bayi laki-laki sendirian di kamar kos lalu memasukkannya ke dalam tas hitam.
  • Bayi berhasil diselamatkan warga pada Kamis (8/10) malam dan kini dirawat Dinas Sosial.

Suara.com - Polisi meringkus seorang wanita remaja berinisial DN (17), pelaku pembuang bayi di RPTRA Maya Asri 13, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, AKP Parman BM Nainggolan mengatakan, pelaku ditangkap berbekal dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian.

"Saat berjalan kaki sambil membawa tas berisi bayinya, pelaku memang terekam CCTV. Itu bekal kita lakukan penangkapan," kata Parman di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Hasil penelusuran CCTV mengarahkan petugas ke sebuah tempat kos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya. Setelah berkoordinasi dengan pengurus kos, polisi akhirnya mengamankan DN (17).

"Bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain, dimasukkan ke dalam kantong hitam, lalu dibawa berjalan kaki menuju depan RPTRA sebelum pelaku kembali ke tempat kos," jelas Parman sebagaimana dilansir Antara.

Kepada penyidik, DN mengaku melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar kosnya. "Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motifnya," tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat persalinan serta dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.

"Bayi telah ditangani oleh instansi terkait termasuk Dinas Sosial untuk perawatan lebih lanjut," kata Parman.

Sementara pelaku DN dibawa ke RSUD Tarakan untuk mendapatkan penanganan medis.

baca juga

Atas perbuatannya, penyidik mendalami dugaan tindak pidana membuang anak sebagaimana diatur dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menyusul pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukum tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan khusus anak di bawah umur.

Sebelumnya, warga menemukan bayi baru lahir dalam kondisi terbungkus dalam tas di tumpukan sampah depan RPTRA Maya Asri 13, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (8/10) malam.

Bayi malang berjenis kelamin laki-laki tersebut pertama kali ditemukan oleh Khoirudin yang berjualan di seberang RPTRA sekira pukul 20.45 WIB.

Khoirudin menceritakan, penemuan bayi tersebut bermula ketika dirinya sedang duduk santai di warungnya.

Ia tiba-tiba didatangi oleh dua orang pengemudi ojek online (ojol) yang sedang mengobrol di atas sepeda motornya di depan RPTRA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Bayi 24 Hari Meninggal Usai Diberi Telur Mentah, Ini Penjelasan Medisnya

Viral Bayi 24 Hari Meninggal Usai Diberi Telur Mentah, Ini Penjelasan Medisnya

Health | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:35 WIB

GWM Tank Tabrak Gerobak dan Motor di Palmerah, Pemotor Tewas di Lokasi

GWM Tank Tabrak Gerobak dan Motor di Palmerah, Pemotor Tewas di Lokasi

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:09 WIB

Jawab Kedaruratan Persalinan di Jakarta, Layanan Medis 24 Jam Tanpa Jeda Diperkuat

Jawab Kedaruratan Persalinan di Jakarta, Layanan Medis 24 Jam Tanpa Jeda Diperkuat

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:17 WIB

Jerit Pedagang Rawa Belong Tercekik Galian Trotoar, Sudin Bina Marga Janji Tuntas Desember

Jerit Pedagang Rawa Belong Tercekik Galian Trotoar, Sudin Bina Marga Janji Tuntas Desember

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Cara Membersihkan Botol Susu Bayi yang Benar, Jangan Cuma Dibilas

Cara Membersihkan Botol Susu Bayi yang Benar, Jangan Cuma Dibilas

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

Dari Sel Telur hingga Kelahiran, Cara Baru Mengukur Keberhasilan Program IVF

Dari Sel Telur hingga Kelahiran, Cara Baru Mengukur Keberhasilan Program IVF

Health | Kamis, 24 September 2026 | 20:29 WIB

Siswi SMK di Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara karena Bunuh Anak Kandung

Siswi SMK di Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara karena Bunuh Anak Kandung

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:41 WIB

Terkini

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:13 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Rombongan Persib U-18 di Rest Aera Batang

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Rombongan Persib U-18 di Rest Aera Batang

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:13 WIB

6 Macam KPR BRI dan Perbedaannya, Cek yang Paling Cocok untuk Anda

6 Macam KPR BRI dan Perbedaannya, Cek yang Paling Cocok untuk Anda

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:11 WIB

IDAI Ingatkan Bahaya Telur Mentah untuk Bayi, Berisiko Picu Infeksi hingga Dehidrasi

IDAI Ingatkan Bahaya Telur Mentah untuk Bayi, Berisiko Picu Infeksi hingga Dehidrasi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:11 WIB

Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun Pelaku Pembuang Bayi di RPTRA Palmerah

Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun Pelaku Pembuang Bayi di RPTRA Palmerah

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Rayo Berikan Penghargaan untuk Emil Audero, Ultras Bikin Rusuh Bikin Laga Ditangguhkan

Rayo Berikan Penghargaan untuk Emil Audero, Ultras Bikin Rusuh Bikin Laga Ditangguhkan

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Mutasi Polri: Kombes Pol. Adhitya Panji Anom Resmi Jabat Kapolresta Bogor Kota

Mutasi Polri: Kombes Pol. Adhitya Panji Anom Resmi Jabat Kapolresta Bogor Kota

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Bedanya Suku Cadang Fast Moving dan Slow Moving: Mana yang Wajib Diganti Rutin?

Bedanya Suku Cadang Fast Moving dan Slow Moving: Mana yang Wajib Diganti Rutin?

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Cara Menghitung Kua Number Pria dan Wanita Berdasarkan Tahun Lahir

Cara Menghitung Kua Number Pria dan Wanita Berdasarkan Tahun Lahir

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Kapan Benjolan di Payudara Harus Diperiksakan? Waspada jika Muncul Warning Signs Ini

Kapan Benjolan di Payudara Harus Diperiksakan? Waspada jika Muncul Warning Signs Ini

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:01 WIB

×