Botok Siram Hakim Tuding Suap Rp1 Miliar, MA: Tak Ada Temuan di PN Pati

Bangun Santoso

Senin, 12 Oktober 2026 | 16:46 WIB
Botok Siram Hakim Tuding Suap Rp1 Miliar, MA: Tak Ada Temuan di PN Pati
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [Suara.com/Adiyoga]
baca 10 detik
  • Badan Pengawasan Mahkamah Agung tidak menemukan indikasi suap pada Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani.
  • Supriyono alias Botok menuding Retno menerima suap dan menyiramkan air mineral saat audiensi di PN Pati.
  • Komisi Yudisial mengecam tindakan kekerasan tersebut sebagai ancaman serius terhadap independensi dan kehormatan hakim pengadilan.

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memastikan Badan Pengawasan (Bawas) MA tidak menemukan indikasi penerimaan suap terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani.

Penegasan ini membantah tuduhan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang menuding adanya aliran dana Rp1 miliar hingga berujung aksi penyiraman air mineral dalam audiensi di PN Pati, Jumat (9/10/2026).

Juru Bicara MA Heru Pramono menyatakan bahwa Bawas MA langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan PN Pati serta meminta klarifikasi langsung dari Retno setelah tuduhan tersebut mencuat ke publik.

"Berdasarkan informasi dari Kabawas, sudah dilakukan klarifikasi dan sudah ditelaah pula. Hasilnya tidak ada temuan. Informasinya, Ibu Retno tidak ada masalah dan integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu," kata Heru sebagaimana dilansir Antara, Senin (12/10/2026).

Hasil pemeriksaan internal tersebut juga diperkuat oleh rekam jejak Retno di badan pengawas peradilan, di mana tidak ada riwayat pelanggaran etik maupun laporan kedinasan.

"Informasi yang kami dapatkan dari Pak Kabawas, ini hakimnya tidak ada laporan sedikit pun di Bawas, sehingga kemungkinan dia termasuk hakim yang memang integritasnya bisa terjaga," ujarnya.

Tudingan yang dilontarkan Botok terjadi saat dirinya mendampingi warga dalam audiensi terbuka di lingkungan PN Pati.

Situasi memanas ketika Botok menuduh Retno terlibat pemerasan dan menerima uang sebesar Rp1 miliar, sebelum akhirnya menyiramkan air mineral ke arah hakim tersebut.

Selain klarifikasi pengawasan, Heru membeberkan bahwa PN Pati merupakan lembaga peradilan yang telah mengantongi sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat paripurna.

baca juga

Akreditasi ini menjadi mekanisme kontrol ketat dalam mencegah transaksi korupsi di lingkungan peradilan.

"Jadi informasi dari Bawas, PN Pati itu sudah mendapatkan sertifikat SMAP, jadi kalau sudah dapat sertifikat ini dan predikatnya paripurna, artinya kemungkinan (suap) itu kecil. Tapi kita lihat saja perkembangannya," katanya.

MA menegaskan mekanisme pengawasan tetap terbuka terhadap bukti baru dan berkomitmen menindak tegas aparat peradilan yang terbukti melanggar hukum, termasuk sanksi pemecatan.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyoroti keras aksi kekerasan verbal dan fisik yang dilakukan Botok di ruang audiensi.

Juru Bicara KY Anita Kadir menilai tindakan penyiraman tersebut sebagai bentuk intimidasi dan ancaman nyata terhadap independensi hakim.

"Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court)," ujar Anita dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).

KY menyatakan siap menjalankan fungsi advokasi untuk melindungi hakim yang bertugas dan mengingatkan publik agar tidak mencederai marwah institusi kehakiman.

"KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," kata Anita.

KY juga telah meminta PN Pati berkoordinasi terkait dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH).

Langkah pengamanan ekstra dinilai mendesak guna mengawal penanganan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang tengah disidangkan hingga 16 Oktober 2026.

"KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan," ujar Anita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Siram Jubir PN Pati Berbuntut Panjang, MA Bakal Tempuh Hukum Jerat Botok!

Aksi Siram Jubir PN Pati Berbuntut Panjang, MA Bakal Tempuh Hukum Jerat Botok!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Surat MA Nyasar ke PA, Bupati Gowa Duga Sabotase Usai Putusan Pemakzulan

Surat MA Nyasar ke PA, Bupati Gowa Duga Sabotase Usai Putusan Pemakzulan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:22 WIB

Bupati Gowa Tunjukkan Video Kepala Kantor Pos Akui Salah Kirim Surat MA

Bupati Gowa Tunjukkan Video Kepala Kantor Pos Akui Salah Kirim Surat MA

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:03 WIB

Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Kehilangan Hak Tanggap dan Bakal Lawan Putusan Pemberhentian!

Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Kehilangan Hak Tanggap dan Bakal Lawan Putusan Pemberhentian!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA Akhir Tahun, Kemenkeu Siapkan Masa Transisi SDM & IT

Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA Akhir Tahun, Kemenkeu Siapkan Masa Transisi SDM & IT

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:50 WIB

Riwayat Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono, Pernah Kembalikan Rp200 Juta ke KPK

Riwayat Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono, Pernah Kembalikan Rp200 Juta ke KPK

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:25 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Terkini

Daftar 29 Bisnis TPPU Febrie Adriansyah Dirdik Jampidsus, dari Kuliner hingga Tambang

Daftar 29 Bisnis TPPU Febrie Adriansyah Dirdik Jampidsus, dari Kuliner hingga Tambang

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:53 WIB

2 Tahun Prabowo Gibran: 109 Juta Orang Dapat Gaji di Bawah UMR, Gen Z Susah Cari Kerja

2 Tahun Prabowo Gibran: 109 Juta Orang Dapat Gaji di Bawah UMR, Gen Z Susah Cari Kerja

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Belajar dari Kasus Gibran, DPR Dorong Aturan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri di RUU Sisdiknas

Belajar dari Kasus Gibran, DPR Dorong Aturan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri di RUU Sisdiknas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:52 WIB

BRI Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Gelaran MotoGP Mandalika 2026, Pariwisata Ikut Terdorong

BRI Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Gelaran MotoGP Mandalika 2026, Pariwisata Ikut Terdorong

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Pertumbuhan UMKM dan Sport Tourism

Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Pertumbuhan UMKM dan Sport Tourism

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Mengapa Nusron Wahid Belum Dicopot Prabowo?

Mengapa Nusron Wahid Belum Dicopot Prabowo?

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Botok Siram Hakim Tuding Suap Rp1 Miliar, MA: Tak Ada Temuan di PN Pati

Botok Siram Hakim Tuding Suap Rp1 Miliar, MA: Tak Ada Temuan di PN Pati

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:46 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Jadi Peluang BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga

MotoGP Mandalika 2026 Jadi Peluang BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga

Surakarta | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Surat Panggilan Kedua Sudah Dikirim! KPK Minta Nusron Hadir dan Kooperatif

Surat Panggilan Kedua Sudah Dikirim! KPK Minta Nusron Hadir dan Kooperatif

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Bisakah Malaysia Tuntut Indonesia ke Mahkamah Internasional Soal Kabut Asap? Begini Kata Pakar

Bisakah Malaysia Tuntut Indonesia ke Mahkamah Internasional Soal Kabut Asap? Begini Kata Pakar

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:45 WIB

×