- Badan Pengawasan Mahkamah Agung tidak menemukan indikasi suap pada Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani.
- Supriyono alias Botok menuding Retno menerima suap dan menyiramkan air mineral saat audiensi di PN Pati.
- Komisi Yudisial mengecam tindakan kekerasan tersebut sebagai ancaman serius terhadap independensi dan kehormatan hakim pengadilan.
Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memastikan Badan Pengawasan (Bawas) MA tidak menemukan indikasi penerimaan suap terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani.
Penegasan ini membantah tuduhan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang menuding adanya aliran dana Rp1 miliar hingga berujung aksi penyiraman air mineral dalam audiensi di PN Pati, Jumat (9/10/2026).
Juru Bicara MA Heru Pramono menyatakan bahwa Bawas MA langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan PN Pati serta meminta klarifikasi langsung dari Retno setelah tuduhan tersebut mencuat ke publik.
"Berdasarkan informasi dari Kabawas, sudah dilakukan klarifikasi dan sudah ditelaah pula. Hasilnya tidak ada temuan. Informasinya, Ibu Retno tidak ada masalah dan integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu," kata Heru sebagaimana dilansir Antara, Senin (12/10/2026).
Hasil pemeriksaan internal tersebut juga diperkuat oleh rekam jejak Retno di badan pengawas peradilan, di mana tidak ada riwayat pelanggaran etik maupun laporan kedinasan.
"Informasi yang kami dapatkan dari Pak Kabawas, ini hakimnya tidak ada laporan sedikit pun di Bawas, sehingga kemungkinan dia termasuk hakim yang memang integritasnya bisa terjaga," ujarnya.
Tudingan yang dilontarkan Botok terjadi saat dirinya mendampingi warga dalam audiensi terbuka di lingkungan PN Pati.
Situasi memanas ketika Botok menuduh Retno terlibat pemerasan dan menerima uang sebesar Rp1 miliar, sebelum akhirnya menyiramkan air mineral ke arah hakim tersebut.
Selain klarifikasi pengawasan, Heru membeberkan bahwa PN Pati merupakan lembaga peradilan yang telah mengantongi sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat paripurna.
Akreditasi ini menjadi mekanisme kontrol ketat dalam mencegah transaksi korupsi di lingkungan peradilan.
"Jadi informasi dari Bawas, PN Pati itu sudah mendapatkan sertifikat SMAP, jadi kalau sudah dapat sertifikat ini dan predikatnya paripurna, artinya kemungkinan (suap) itu kecil. Tapi kita lihat saja perkembangannya," katanya.
MA menegaskan mekanisme pengawasan tetap terbuka terhadap bukti baru dan berkomitmen menindak tegas aparat peradilan yang terbukti melanggar hukum, termasuk sanksi pemecatan.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyoroti keras aksi kekerasan verbal dan fisik yang dilakukan Botok di ruang audiensi.
Juru Bicara KY Anita Kadir menilai tindakan penyiraman tersebut sebagai bentuk intimidasi dan ancaman nyata terhadap independensi hakim.
"Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court)," ujar Anita dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
KY menyatakan siap menjalankan fungsi advokasi untuk melindungi hakim yang bertugas dan mengingatkan publik agar tidak mencederai marwah institusi kehakiman.
"KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," kata Anita.
KY juga telah meminta PN Pati berkoordinasi terkait dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH).
Langkah pengamanan ekstra dinilai mendesak guna mengawal penanganan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang tengah disidangkan hingga 16 Oktober 2026.
"KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan," ujar Anita.