- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa Marcella Santoso dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 2 September 2026.
- Putusan kasasi tersebut memperkuat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Marcella dengan 15 tahun penjara.
- Marcella terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap fasilitas ekspor CPO serta pencucian uang secara bersama-sama.
Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Marcella Santoso dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.
Dalam perkara nomor: 9819 K/PID.SUS/2026 yang diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Jupriyadi bersama hakim anggota Arizona Mega Jaya dan Ainal Mardhiah, juga menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang sama.
"Amar putusan: Tolak kasasi PU, tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi Marcella Santoso yang dikutip dari direktori putusan MA di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Senin (14/9/2026).
Kasasi tersebut diputus pada 2 September 2026. Dengan demikian, Marcella tetap divonis 15 tahun penjara.
Putusan MA memperkuat putusan banding yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Mei 2026 yang memperberat hukuman Marcella dari sebelumnya 14 tahun menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.
Tidak hanya itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Marcella terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberi suap dan pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif dan dakwaan kedua alternatif kesatu.
Marcella dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, pada Selasa (3/3), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Marcella dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Mercella terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp60 miliar dan melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS dalam kasus tersebut, yang masing-masing dilakukan bersama-sama dengan advokat Ariyanto.
Majelis hakim berpendapat perbuatan tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lembaga yudikatif, sehingga memberatkan putusan yang dijatuhkan.
Perbuatan Marcella juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi negara hukum, tidak hanya di Indonesia tetapi di mata dunia, serta telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.