11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:00 WIB
11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
11 pengasuh daycare Little Aresha jalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jogja (Suara.com/Shevinna)
baca 10 detik
  • 11 Pengasuh Daycare Little Aresha dituntut hukuman 5 tahun penjara.

  • Masing-masing terdakwa dituntut denda sebesar Rp250 juta oleh JPU.

  • Terdakwa wajib membayar restitusi Rp2,1 miliar untuk 83 anak korban.

Suara.com - Sebanyak 11 orang pengasuh Daycare Little Aresha menjalani sidang tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin (12/10/2026).

Adapun ke-11 terdakwa yang merupakan pengasuh Daycare Little Aresha dan duduk di kursi pesakitan ini masing-masing berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa 5 tahun dikurangkan masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Selain hukuman badan, JPU juga membebankan hukuman denda sebesar ratusan juta rupiah kepada masing-masing terdakwa.

11 pengasuh daycare Little Aresha jalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jogja (Suara.com/Shevinna)
11 pengasuh daycare Little Aresha jalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jogja (Suara.com/Shevinna)

Jika tidak dibayar, denda tersebut bakal diganti dengan pidana kurungan tambahan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp250.000.000,- yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tegas JPU.

JPU menambahkan, apabila denda tersebut tidak dilunasi dalam batas waktu yang ditentukan, maka aset berupa kekayaan atau pendapatan para terdakwa akan disita dan dilelang negara.

Apabila pelelangan tetap tidak mencukupi, hukumannya diganti dengan penjara pengganti selama 90 hari.

baca juga

Tak hanya pidana penjara dan denda, belasan pengasuh Daycare Little Aresha ini juga dihukum untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada puluhan anak yang menjadi korban.

Berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terdapat total 83 anak yang menjadi korban dalam perkara ini.

Masing-masing terdakwa dituntut untuk ikut menanggung pembayaran restitusi dengan total keseluruhan mencapai Rp2,1 miliar.

"Menghukum para Terdakwa membayar restitusi kepada anak korban, sebanyak 83 anak korban masing-masing sebesar Rp14,1 juta dari total keseluruhan sebesar Rp2,1 miliar sebagaimana keputusan LPSK," jelas JPU.

Pembayaran restitusi ini juga diberikan batas waktu serupa, yakni 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Skema serupa turut diberlakukan jika para terdakwa mangkir, aset mereka akan disita dan dilelang.

"Menetapkan apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, restitusi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 14 hari," pungkas JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Ketua Yayasan Little Aresha: Dituntut 10 Tahun Penjara Hingga Restitusi Rp1,2 Miliar

Nasib Ketua Yayasan Little Aresha: Dituntut 10 Tahun Penjara Hingga Restitusi Rp1,2 Miliar

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Fakta Baru Kasus Little Aresha: Hakim Sebut Kamar Tak Layak, Ruangan Sempit dan Minim Ventilasi

Fakta Baru Kasus Little Aresha: Hakim Sebut Kamar Tak Layak, Ruangan Sempit dan Minim Ventilasi

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Lain dengan Bukti Chat WA, Ketua Yayasan Little Aresha Ngotot Tak Pernah Suruh Anak-anak Diikat

Lain dengan Bukti Chat WA, Ketua Yayasan Little Aresha Ngotot Tak Pernah Suruh Anak-anak Diikat

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:42 WIB

Sidang Daycare Little Aresha: Ketua Yayasan Akui Pernah Dibui Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar

Sidang Daycare Little Aresha: Ketua Yayasan Akui Pernah Dibui Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Perilaku Janggal Anak Korban Daycare Little Aresha Bikin Miris, Nex Carlos: Sedih Banget Bacanya

Perilaku Janggal Anak Korban Daycare Little Aresha Bikin Miris, Nex Carlos: Sedih Banget Bacanya

Entertainment | Senin, 28 September 2026 | 18:16 WIB

Sidang Daycare Little Aresha: Anak Sakit Dibiarkan Tidur Beralas Perlak Tipis Tanpa Baju dan Diikat

Sidang Daycare Little Aresha: Anak Sakit Dibiarkan Tidur Beralas Perlak Tipis Tanpa Baju dan Diikat

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:34 WIB

Terkini

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Berapa Biaya Balik Nama Motor Bekas? Ini Komponen yang Wajib Dibayar

Berapa Biaya Balik Nama Motor Bekas? Ini Komponen yang Wajib Dibayar

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Klaim Masih Mampu Atasi

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Klaim Masih Mampu Atasi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Review Love Reset: Ketika Kita Jatuh Cinta Lagi setelah Sempat Saling Benci

Review Love Reset: Ketika Kita Jatuh Cinta Lagi setelah Sempat Saling Benci

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Bukan Kesepian, Solo Date Bisa Menjadi Cara Seseorang Menikmati Jeda Bersama Diri Sendiri

Bukan Kesepian, Solo Date Bisa Menjadi Cara Seseorang Menikmati Jeda Bersama Diri Sendiri

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Bus TransJakarta Diadang Rombongan Pengantar Jenazah di Gunung Sahari, Sopir Terlibat Adu Mulut

Bus TransJakarta Diadang Rombongan Pengantar Jenazah di Gunung Sahari, Sopir Terlibat Adu Mulut

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Tiga Bulan Tak Juga Padam, DPR Minta Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Karhutla

Tiga Bulan Tak Juga Padam, DPR Minta Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Karhutla

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Chery Recall Ribuan Omoda 5 Lagi Akibat Kasus As Roda Copot

Chery Recall Ribuan Omoda 5 Lagi Akibat Kasus As Roda Copot

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:21 WIB

Doli Kurnia Semprot Balik Hasyim Asy'ari Soal Gibran: Dapat Komisaris BUMN Itu Hadiah Siapa?

Doli Kurnia Semprot Balik Hasyim Asy'ari Soal Gibran: Dapat Komisaris BUMN Itu Hadiah Siapa?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Pilih Prof Satyawan Jadi Kepala BPGMN, Bakal Dilantik Pekan Depan

Prabowo Pilih Prof Satyawan Jadi Kepala BPGMN, Bakal Dilantik Pekan Depan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:18 WIB

×