Krisna Murti Dukung Prabowo Berantas Mafia Tambang, Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Salah Sasaran

Galih Prasetyo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:00 WIB
Krisna Murti Dukung Prabowo Berantas Mafia Tambang, Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Salah Sasaran
Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan saat kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr]
baca 10 detik
  • Wakil Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Krisna Murti, mendukung langkah Presiden Prabowo menertibkan mafia pertambangan pada Selasa, 13 Oktober.
  • Krisna meminta Satgas PKH menegakkan hukum secara profesional dan memperingatkan agar asas strict liability tidak membebani pemegang IUP baru.
  • Ia juga menilai penetapan denda administratif nikel harus mempertimbangkan karakteristik komoditas secara adil dan tidak dihitung tahunan.

Suara.com - Wakil Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Krisna Murti, S.H., M.H., mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia pertambangan.

Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak salah sasaran.

Menurut Krisna, penertiban sektor pertambangan penting untuk menekan kebocoran keuangan negara sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kita sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo yang akan menertibkan pertambangan agar para mafia ini tidak terus merajalela,” kata Krisna dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10).

Ia juga mendorong penguatan peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, keberadaan satgas tersebut harus dioptimalkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, bukan menjadi instrumen untuk kepentingan tertentu.

“Negara membentuk Satgas PKH berdasarkan Perpres. Maka, Satgas PKH harus benar-benar menjalankan penegakan hukum dengan baik dan benar, bukan dijadikan alat bargaining penegak hukum,” ujarnya.

Krisna Murti Soroti Penerapan Strict Liability

Krisna turut menyoroti penerapan asas tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam penanganan kejahatan lingkungan. Asas ini memungkinkan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan tanpa harus membuktikan unsur kesalahan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Di Indonesia, penerapan prinsip tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meski demikian, Krisna menilai penerapannya harus tetap dilakukan secara hati-hati agar penetapan pihak yang bertanggung jawab tidak keliru.

baca juga

Ia menyoroti kemungkinan adanya pemegang izin usaha pertambangan (IUP) baru yang dibebani pertanggungjawaban atas kerusakan atau aktivitas ilegal yang dilakukan pemegang izin sebelumnya.

“Misalkan tambang itu sudah ada galian dari pemilik lama, harusnya dipertanggungjawabkan oleh pemilik lama. Itu kan dapat dibuktikan dengan berbagai cara, jangan kemudian menjadi beban pemegang IUP baru yang bisa dicek mulai kapan aktivitas pertambangannya dimulai,” jelasnya.

Menurut Krisna, aparat penegak hukum dapat memanfaatkan berbagai bukti, termasuk citra satelit, untuk menelusuri kapan aktivitas pertambangan berlangsung. Dengan begitu, aktivitas yang dilakukan pemegang izin lama dapat dibedakan dari kegiatan yang dijalankan pemegang izin baru.

Ia menilai pemisahan periode aktivitas tersebut penting untuk menentukan tanggung jawab hukum secara adil dan berdasarkan bukti.

“Masa galian lama yang tanpa izin kemudian dipertanggungjawabkan ke pemilik baru, kan nggak fair. Penerapan asas tanggung jawab mutlak yang kurang tepat tersebutlah yang dijadikan alat oleh aparat untuk menekan pemegang hak yang baru,” tegasnya.

Krisna menambahkan, pemberantasan mafia pertambangan harus didukung sistem dan perangkat penegakan hukum yang kuat. Menurutnya, penindakan yang keliru justru berisiko membuka ruang munculnya praktik mafia baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Aktivitas BIM di Area PT KEL, Satgas PKH: Jika Tanpa Izin Wajib Berhenti!

Cek Aktivitas BIM di Area PT KEL, Satgas PKH: Jika Tanpa Izin Wajib Berhenti!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Kemenkop Dorong Koperasi Babel Bertransformasi Jadi Pelaku Tambang Legal

Kemenkop Dorong Koperasi Babel Bertransformasi Jadi Pelaku Tambang Legal

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Kritik Penertiban PT KEL, Haris Azhar: Satgas PKH Pakai Rezim Hukum Apa?

Kritik Penertiban PT KEL, Haris Azhar: Satgas PKH Pakai Rezim Hukum Apa?

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:04 WIB

Usut Laporan PT KEL, Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Aktivitas Pihak Lain di Wilayah IUP

Usut Laporan PT KEL, Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Aktivitas Pihak Lain di Wilayah IUP

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:39 WIB

Hilirisasi Tambang RI Tersandung Serapan Dalam Negeri

Hilirisasi Tambang RI Tersandung Serapan Dalam Negeri

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Terkini

Tembus Rp1.270 Triliun, Transaksi Agen BRILink Perkuat Dominasi BRI

Tembus Rp1.270 Triliun, Transaksi Agen BRILink Perkuat Dominasi BRI

Bri | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Galaxy Watch9 Dipakai Keliling Bekasi, Suara di Atas Ojol Tembus 103 dB

Galaxy Watch9 Dipakai Keliling Bekasi, Suara di Atas Ojol Tembus 103 dB

Tekno | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:43 WIB

Sangat Butuh Air Bersih! Warga Bantargebang Tagih Kepastian Waktu Perbaikan Sumur Artesis

Sangat Butuh Air Bersih! Warga Bantargebang Tagih Kepastian Waktu Perbaikan Sumur Artesis

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Suahasil Mau Ubah Pencairan Dana Pensiun dan Bansos Langsung ke Rekening Warga

Suahasil Mau Ubah Pencairan Dana Pensiun dan Bansos Langsung ke Rekening Warga

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Karhutla Indonesia, Prabowo Usulkan Penambahan 70 Ribu Polisi Hutan

Karhutla Indonesia, Prabowo Usulkan Penambahan 70 Ribu Polisi Hutan

Video | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:30 WIB

Malam Ini! KPK Gelar Perkara OTT BNPB untuk Tentukan Tersangka

Malam Ini! KPK Gelar Perkara OTT BNPB untuk Tentukan Tersangka

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Labuan Bajo: 29 Orang Dievakuasi, 1 Penumpang Hilang

Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Labuan Bajo: 29 Orang Dievakuasi, 1 Penumpang Hilang

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:14 WIB

Kronologi Wartawan Tribun dan PalTV Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel

Kronologi Wartawan Tribun dan PalTV Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel

Sumsel | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:11 WIB

4 Pelembap Anti-Aging Bebas Pewangi agar Wajah Tetap Kencang Tanpa Iritasi

4 Pelembap Anti-Aging Bebas Pewangi agar Wajah Tetap Kencang Tanpa Iritasi

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Advokat Jordan Sitepu Nilai Tuntutan Mati Terhadap YH Tidak Didukung Bukti yang Cukup

Advokat Jordan Sitepu Nilai Tuntutan Mati Terhadap YH Tidak Didukung Bukti yang Cukup

Sumut | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:57 WIB

×