- Pakar kebijakan publik UGM Agustinus Subarsono menyatakan program MBG pada 13 Oktober 2026 belum didesain berbasis bukti.
- Badan Gizi Nasional mencatat realisasi anggaran program MBG mencapai Rp139,77 triliun per 17 September 2026.
- Program MBG telah menjangkau 56,99 juta penerima manfaat dari target 74,56 juta orang per 31 Agustus 2026.
Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhitung telah memasuki hari ke-646 sejak pertama kali dilaksanakan pada 6 Januari 2025. Namun, program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto itu masih menghadapi berbagai persoalan.
Mulai dari tata kelola, ketepatan sasaran, hingga dugaan kepentingan ekonomi di balik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai MBG belum sepenuhnya dirancang berdasarkan bukti dan kebutuhan penerima manfaat.
"MBG sebagai program mulia tidak didesain dengan kebijakan yang berbasis bukti tetapi lebih pada kepentingan para elite politik yang berupaya mengambil manfaat ekonomi (perburuan rente) melalui kendaraan yang disebut SPPG," kata Subarsono kepada Suara.com, Selasa (13/10/2026).

Kritik tersebut tidak lepas dari besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program tersebut.
Berdasarkan data dari Badan Gizi Nasional (BGN) pada 17 September 2026, realisasi anggaran MBG mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89 persen dari pagu Rp218,77 triliun hingga 16 September 2026.
Artinya, masih terdapat Rp79 triliun anggaran yang belum terealisasi untuk mendukung pelaksanaan program hingga akhir tahun.
Subarsono menyoroti struktur pengelolaan SPPG yang dinilai membuka ruang bagi berbagai aktor untuk memperoleh manfaat ekonomi dari program tersebut.
"Yang memiliki SPPG bukan saja parpol melalui perpanjangan tangannya dalam wujud yayasan, tetapi juga tentara dan polisi serta para aktor politik," ujarnya.
Menurut Subarsono, persoalan lain terletak pada lemahnya penegakan akuntabilitas terhadap SPPG ketika terjadi kasus keracunan yang menimpa siswa.
Ia menilai penghentian operasional sementara belum cukup untuk menjawab persoalan tanggung jawab hukum apabila ditemukan pelanggaran.
"BGN sebagai implementor progam MBG terbukti tidak memiliki kekuatan untuk menekan SPPG karena tidak satupun SPPG yang diseret ke ranah hukum ketika terjadi keracunan murid. Jalan tengah yang diambil adalah sekadar menghentikan sementara beroperasinya SPPG," kata dia.
Belum lagi terkait skema pembiayaan operasional SPPG. Menurutnya pemotongan anggaran dari alokasi operasional harian yang semestinya digunakan untuk menu siswa perlu dicermati dalam pengawasan penggunaan dana program.
Berbagai pengadaan barang yang tidak substansial pada pengelolaan BGN periode sebelumnya disebut bermasalah dan berpotensi mengadung mark up anggaran.
Pergantian kepemimpinan BGN, kata Subarsono, belum otomatis menyelesaikan persoalan mendasar program.
Ia menilai pembenahan yang dilakukan belakangan, termasuk pemutakhiran data penerima manfaat, perlu diuji melalui perubahan nyata dalam tata kelola dan penentuan prioritas anggaran.
Data BGN menunjukkan program ini telah menjangkau 56,99 juta penerima manfaat per 31 Agustus 2026, atau 76,45 persen dari target 74,56 juta penerima manfaat.
BGN turut menyatakan telah mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima MBG sebagai bagian dari penajaman sasaran. Layanan selanjutnya diarahkan kepada kelompok yang membutuhkan, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Wajar kalau perlu ada re-fokus penerima manfaat MBG, yakni murid dari keluarga miskin dan murid di daerah 3T," ujarnya.
Selain penentuan penerima manfaat, Subarsono mengkritik rencana penerapan penyajian menu MBG secara prasmanan yang terinspirasi dari Jepang.
Menurutnya, inovasi tersebut perlu mempertimbangkan perbedaan skala penerima, kondisi sosial ekonomi, budaya antre, dan fasilitas sekolah antara kedua negara.
"Dengan mengadopsi model menu prasmanan seperti Japan, saya pikir kurang tepat karena konteksnya berbeda," tuturnya.
Ia menilai model layanan MBG tidak seharusnya diseragamkan untuk seluruh wilayah Indonesia. Perbedaan jumlah siswa, kesiapan infrastruktur, dan kapasitas sekolah membuat pemerintah perlu memberi ruang bagi model penyajian yang menyesuaikan kondisi daerah.
"Saya pikir, saat ini tata kelola MBG perlu direformasi supaya ada dialog antar berbagai pemangku kepentingan, misalnya sekolah, pemda, kantin sekolah, pelaku UMKM di daerah degan BGN. Barangkali akan lahir model layanan menu MBG tidak harus simetris antar wilayah," kata dia.
Ia menegaskan, penggunaan anggaran negara menuntut keterbukaan dan kesediaan pemerintah menerima kritik.
Keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau jumlah makanan yang dibagikan. Lebih dari itu yakni ketepatan sasaran, kualitas layanan, serta pertanggungjawaban pengelolaannya.
"BGN harus mendengar berbagai suara, kritik dan preferensi para pemangku kepentingan, jangan mengulangi kesalahan yang sama, yang bersifat arogan, sentralistik dan tidak mau mendengar suara publik. BGN perlu memiliki kesadaran politik bahwa anggaran yang digunakan adalah anggaran publik dan oleh karenanya publik berhak berbicara dan memantau alokasi anggaran BGN," tandasnya.