Dugaan Pelanggaran HAM dalam Program MBG, Apa Saja Masalahnya?

Vania Rossa, Lilis Varwati

Senin, 12 Oktober 2026 | 07:27 WIB
Dugaan Pelanggaran HAM dalam Program MBG, Apa Saja Masalahnya?
Ilustrasi Persoalan MBG Yang Disorot Komnas HAM. (Suara.com/Syahda)
baca 10 detik
  • Komnas HAM menyatakan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Jakarta pada Oktober 2026 telah menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
  • Komnas HAM mencatat sebanyak 44.389 siswa mengalami keracunan serta menemukan ketimpangan sebaran dapur program di berbagai wilayah.
  • Komnas HAM merekomendasikan penguatan keamanan pangan, perbaikan sasaran penerima manfaat, transparansi, serta penegakan hukum dan perlindungan korban keracunan.

Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menghadapi persoalan operasional dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program tersebut, mulai dari keamanan pangan, kualitas gizi, ketepatan sasaran, hingga penanganan korban keracunan.

Dalam kajiannya, Komnas HAM menyoroti pemenuhan hak atas kesehatan dan pangan yang layak, hak-hak anak, kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak korban untuk memperoleh pemulihan yang efektif.

"Komnas HAM menemukan bahwa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program MBG bukan hanya permasalahan tata kelola dan kendala operasional, namun telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Komnas HAM melakukan pengamatan dan kajian sejak April hingga September 2026. Proses tersebut meliputi diskusi kelompok terpumpun, permintaan keterangan kepada sejumlah instansi, serta peninjauan lapangan.

Berikut sejumlah persoalan dalam pelaksanaan MBG yang disoroti Komnas HAM.

Keracunan Makanan dan Kualitas Gizi Jadi Sorotan

Salah satu persoalan yang disoroti Komnas HAM adalah keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Berdasarkan data yang disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, ada sebanyak 44.389 siswa/siswi mengalami keracunan dalam periode Januari 2025 hingga September 2026.

Angka tersebut menjadi sorotan, mengingat program MBG ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, termasuk anak-anak usia sekolah.

Selain keamanan pangan, Komnas HAM menyoroti pemenuhan standar gizi dalam makanan yang disediakan. Penerapan Angka Kecukupan Gizi (AKG) dinilai perlu diperhatikan, termasuk kandungan gula dan natrium serta penggunaan makanan ultra-proses.

baca juga

Komnas HAM juga mengingatkan adanya miskonsepsi mengenai stunting, terutama anggapan bahwa anak bertubuh pendek otomatis mengalami stunting.

Pencegahan stunting, menurut temuan yang disampaikan Komnas HAM, tidak cukup hanya melalui pemberian makanan bergizi. Upaya tersebut juga membutuhkan kecukupan protein hewani, imunisasi, pola asuh, edukasi keluarga, kondisi sosial ekonomi, perilaku hidup bersih dan sehat, serta pengurangan paparan asap rokok.

Persoalan keamanan pangan juga berkaitan dengan fasilitas pengolahan makanan. Komnas HAM menemukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai.

Uli menjelaskan pentingnya fasilitas tersebut untuk menjaga sanitasi dan kebersihan lingkungan pengolahan makanan.

"Ini penting, IPAL ini, pengolahan limbah, karena di situ untuk menjamin sanitasi, kebersihan. Salah satu penyebabnya dari keracunan makanan adalah masalah sanitasi, kebersihan, air, juga lingkungan di sekitarnya," kata Uli.

Komnas HAM merekomendasikan penguatan standar keamanan pangan, pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pengawasan SPPG, serta mekanisme penanganan dan pemulihan korban keracunan yang cepat dan transparan.

Infografis Persoalan MBG Yang Disorot Komnas HAM. (Suara.com/Syahda)
Infografis Persoalan MBG Yang Disorot Komnas HAM. (Suara.com/Syahda)

Penerima Manfaat dan Sebaran Dapur MBG Belum Merata

Selain kualitas makanan, ketepatan sasaran menjadi persoalan lain yang disoroti Komnas HAM. Program MBG dinilai perlu memastikan kelompok yang paling membutuhkan mendapatkan akses terhadap pemenuhan gizi.

Komnas HAM merekomendasikan agar program tersebut memprioritaskan kelompok rentan, khususnya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang tidak mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD), atau kelompok 3B.

Peserta didik dari rumah tangga miskin serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi juga menjadi kelompok yang perlu diprioritaskan berdasarkan data yang akurat.

Uli turut menyoroti ketimpangan sebaran SPPG di sejumlah wilayah. Dalam pemberitaan Liputan6.com pada 8 Oktober 2026, ia menyebut daerah dengan prevalensi stunting tinggi masih memiliki jumlah dapur MBG yang minim dibandingkan sejumlah daerah lain.

"Provinsi dengan stunting tinggi seperti NTT dan Papua Pengunungan memiliki SPPG sangat minim dibandingkan Jawa Timur atau Bali," kata Uli.

Ia juga menyampaikan bahwa cakupan balita yang tidak mengikuti PAUD masih rendah. Data yang didapat Komnas HAM, balita non PAUD yang mendapatkan MBG baru terjangkau 32,24 persen.

Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi mengenai pemerataan akses terhadap program MBG. Komnas HAM merekomendasikan pemetaan penerima manfaat dan lokasi SPPG berdasarkan data yang akurat, dengan mempertimbangkan kebutuhan gizi serta kondisi wilayah.

Di sisi lain, Komnas HAM menilai tata kelola program perlu diperbaiki melalui transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi lintas sektor. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri juga perlu diperjelas.

Komnas HAM turut merekomendasikan perlindungan terhadap pekerja SPPG, termasuk kepastian status kerja, upah layak, keselamatan dan kesehatan kerja, jam kerja yang wajar, serta jaminan sosial.

Infografis Persoalan MBG Yang Disorot Komnas HAM. (Suara.com/Syahda)
Infografis Persoalan MBG Yang Disorot Komnas HAM. (Suara.com/Syahda)

Pemulihan Korban Keracunan dan Kebebasan Mengkritik MBG

Persoalan pelaksanaan MBG juga berkaitan dengan pemenuhan hak penerima manfaat setelah terjadi dugaan keracunan makanan.

Komnas HAM menilai penanganan kasus keracunan perlu diikuti kejelasan pertanggungjawaban hukum dan mekanisme pemulihan korban. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyoroti belum jelasnya pihak yang menanggung biaya pengobatan, terutama bagi korban yang membutuhkan perawatan lanjutan.

"Sebatas masuk rumah sakit saja belum jelas siapa yang menanggung, apalagi jika dia butuh perawatan lebih jauh," kata Pramono.

Komnas HAM merekomendasikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan independen terhadap pelanggaran keamanan pangan, lingkungan hidup, maupun dugaan korupsi dalam tata kelola MBG.

Selain itu, pemerintah diminta memastikan korban memperoleh pemulihan yang efektif serta membuka mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat.

Komnas HAM juga menyoroti perlindungan terhadap orang tua, aktivis, akademisi, dan masyarakat yang menyampaikan kritik mengenai pelaksanaan MBG. Kritik terhadap menu maupun tata kelola program dinilai sebagai bagian dari partisipasi publik dan kebebasan berpendapat yang harus dilindungi.

Uli turut menambahkan bahwa pentingnya ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan program tersebut.

"Kritik atas MBG harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik dan wujud dari kebebasan berpendapat setiap warga negara yang harus dijamin keamanannya serta tidak boleh dikriminalisasi," kata Uli.

Komnas HAM merekomendasikan pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam pemantauan, evaluasi, advokasi kebijakan, serta pendampingan korban.

Dengan berbagai temuan tersebut, Komnas HAM mendorong perbaikan tata kelola MBG melalui penajaman sasaran penerima manfaat, penguatan keamanan dan kualitas gizi, peningkatan transparansi, serta penegakan hukum dan pemulihan korban. Rekomendasi tersebut juga mencakup perlindungan hak pekerja dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan program.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MBG Prasmanan Tak Otomatis Kurangi Sampah Makanan, Guru Besar UGM Ungkap Alasannya

MBG Prasmanan Tak Otomatis Kurangi Sampah Makanan, Guru Besar UGM Ungkap Alasannya

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:41 WIB

Buntut Ribuan Siswa Keracunan, Komnas HAM Sebut Pelaksanaan MBG Masuk Pelanggaran HAM

Buntut Ribuan Siswa Keracunan, Komnas HAM Sebut Pelaksanaan MBG Masuk Pelanggaran HAM

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:46 WIB

MBG Belum Tepat Sasaran, Komnas HAM Soroti Pemetaan SPPG hingga Transparansi Menu

MBG Belum Tepat Sasaran, Komnas HAM Soroti Pemetaan SPPG hingga Transparansi Menu

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Terkini

Listrik Jateng Surplus 2.800 MW, WALHI Pertanyakan Urgensi PLTP Gunung Ungaran

Listrik Jateng Surplus 2.800 MW, WALHI Pertanyakan Urgensi PLTP Gunung Ungaran

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:24 WIB

Survei CELIOS: 75 Persen Masyarakat Stres akibat Kebijakan Pemerintah, 67 Persen Soroti Prabowo

Survei CELIOS: 75 Persen Masyarakat Stres akibat Kebijakan Pemerintah, 67 Persen Soroti Prabowo

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:17 WIB

Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029

Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:17 WIB

Hiromu Tanaka Tampil Beringas Saat Lumpuhkan PSM Makassar

Hiromu Tanaka Tampil Beringas Saat Lumpuhkan PSM Makassar

Sulsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:11 WIB

Makan Telur Mentah Apakah Aman untuk Kesehatan? Ini Faktanya

Makan Telur Mentah Apakah Aman untuk Kesehatan? Ini Faktanya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 06:57 WIB

Sassuolo Tahan AC Milan 1-1, Jay Idzes Masih Absen karena Cedera

Sassuolo Tahan AC Milan 1-1, Jay Idzes Masih Absen karena Cedera

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 06:37 WIB

Warna Keberuntungan 12 Shio Oktober 2026: Shio Babi Pakai Hitam agar Rezeki Lancar

Warna Keberuntungan 12 Shio Oktober 2026: Shio Babi Pakai Hitam agar Rezeki Lancar

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 06:26 WIB

Diskon Wingstop 40% Bersama BRI, Berlaku Hingga Akahir Tahun

Diskon Wingstop 40% Bersama BRI, Berlaku Hingga Akahir Tahun

Bri | Senin, 12 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Bezzecchi Juara di Mandalika, Aprilia Cetak Sejarah

Bezzecchi Juara di Mandalika, Aprilia Cetak Sejarah

Foto | Senin, 12 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Gara-gara Lirik Lagu, Pria di Simalungun Tembak Tetangga

Gara-gara Lirik Lagu, Pria di Simalungun Tembak Tetangga

Sumut | Minggu, 11 Oktober 2026 | 22:11 WIB

×