- Komnas HAM menyatakan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Jakarta pada Oktober 2026 telah menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
- Komnas HAM mencatat sebanyak 44.389 siswa mengalami keracunan serta menemukan ketimpangan sebaran dapur program di berbagai wilayah.
- Komnas HAM merekomendasikan penguatan keamanan pangan, perbaikan sasaran penerima manfaat, transparansi, serta penegakan hukum dan perlindungan korban keracunan.
Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menghadapi persoalan operasional dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program tersebut, mulai dari keamanan pangan, kualitas gizi, ketepatan sasaran, hingga penanganan korban keracunan.
Dalam kajiannya, Komnas HAM menyoroti pemenuhan hak atas kesehatan dan pangan yang layak, hak-hak anak, kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak korban untuk memperoleh pemulihan yang efektif.
"Komnas HAM menemukan bahwa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program MBG bukan hanya permasalahan tata kelola dan kendala operasional, namun telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Komnas HAM melakukan pengamatan dan kajian sejak April hingga September 2026. Proses tersebut meliputi diskusi kelompok terpumpun, permintaan keterangan kepada sejumlah instansi, serta peninjauan lapangan.
Berikut sejumlah persoalan dalam pelaksanaan MBG yang disoroti Komnas HAM.
Keracunan Makanan dan Kualitas Gizi Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang disoroti Komnas HAM adalah keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Berdasarkan data yang disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, ada sebanyak 44.389 siswa/siswi mengalami keracunan dalam periode Januari 2025 hingga September 2026.
Angka tersebut menjadi sorotan, mengingat program MBG ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, termasuk anak-anak usia sekolah.
Selain keamanan pangan, Komnas HAM menyoroti pemenuhan standar gizi dalam makanan yang disediakan. Penerapan Angka Kecukupan Gizi (AKG) dinilai perlu diperhatikan, termasuk kandungan gula dan natrium serta penggunaan makanan ultra-proses.
Komnas HAM juga mengingatkan adanya miskonsepsi mengenai stunting, terutama anggapan bahwa anak bertubuh pendek otomatis mengalami stunting.
Pencegahan stunting, menurut temuan yang disampaikan Komnas HAM, tidak cukup hanya melalui pemberian makanan bergizi. Upaya tersebut juga membutuhkan kecukupan protein hewani, imunisasi, pola asuh, edukasi keluarga, kondisi sosial ekonomi, perilaku hidup bersih dan sehat, serta pengurangan paparan asap rokok.
Persoalan keamanan pangan juga berkaitan dengan fasilitas pengolahan makanan. Komnas HAM menemukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai.
Uli menjelaskan pentingnya fasilitas tersebut untuk menjaga sanitasi dan kebersihan lingkungan pengolahan makanan.
"Ini penting, IPAL ini, pengolahan limbah, karena di situ untuk menjamin sanitasi, kebersihan. Salah satu penyebabnya dari keracunan makanan adalah masalah sanitasi, kebersihan, air, juga lingkungan di sekitarnya," kata Uli.
Komnas HAM merekomendasikan penguatan standar keamanan pangan, pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pengawasan SPPG, serta mekanisme penanganan dan pemulihan korban keracunan yang cepat dan transparan.

Penerima Manfaat dan Sebaran Dapur MBG Belum Merata
Selain kualitas makanan, ketepatan sasaran menjadi persoalan lain yang disoroti Komnas HAM. Program MBG dinilai perlu memastikan kelompok yang paling membutuhkan mendapatkan akses terhadap pemenuhan gizi.
Komnas HAM merekomendasikan agar program tersebut memprioritaskan kelompok rentan, khususnya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang tidak mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD), atau kelompok 3B.
Peserta didik dari rumah tangga miskin serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi juga menjadi kelompok yang perlu diprioritaskan berdasarkan data yang akurat.
Uli turut menyoroti ketimpangan sebaran SPPG di sejumlah wilayah. Dalam pemberitaan Liputan6.com pada 8 Oktober 2026, ia menyebut daerah dengan prevalensi stunting tinggi masih memiliki jumlah dapur MBG yang minim dibandingkan sejumlah daerah lain.
"Provinsi dengan stunting tinggi seperti NTT dan Papua Pengunungan memiliki SPPG sangat minim dibandingkan Jawa Timur atau Bali," kata Uli.
Ia juga menyampaikan bahwa cakupan balita yang tidak mengikuti PAUD masih rendah. Data yang didapat Komnas HAM, balita non PAUD yang mendapatkan MBG baru terjangkau 32,24 persen.
Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi mengenai pemerataan akses terhadap program MBG. Komnas HAM merekomendasikan pemetaan penerima manfaat dan lokasi SPPG berdasarkan data yang akurat, dengan mempertimbangkan kebutuhan gizi serta kondisi wilayah.
Di sisi lain, Komnas HAM menilai tata kelola program perlu diperbaiki melalui transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi lintas sektor. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri juga perlu diperjelas.
Komnas HAM turut merekomendasikan perlindungan terhadap pekerja SPPG, termasuk kepastian status kerja, upah layak, keselamatan dan kesehatan kerja, jam kerja yang wajar, serta jaminan sosial.

Pemulihan Korban Keracunan dan Kebebasan Mengkritik MBG
Persoalan pelaksanaan MBG juga berkaitan dengan pemenuhan hak penerima manfaat setelah terjadi dugaan keracunan makanan.
Komnas HAM menilai penanganan kasus keracunan perlu diikuti kejelasan pertanggungjawaban hukum dan mekanisme pemulihan korban. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyoroti belum jelasnya pihak yang menanggung biaya pengobatan, terutama bagi korban yang membutuhkan perawatan lanjutan.
"Sebatas masuk rumah sakit saja belum jelas siapa yang menanggung, apalagi jika dia butuh perawatan lebih jauh," kata Pramono.
Komnas HAM merekomendasikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan independen terhadap pelanggaran keamanan pangan, lingkungan hidup, maupun dugaan korupsi dalam tata kelola MBG.
Selain itu, pemerintah diminta memastikan korban memperoleh pemulihan yang efektif serta membuka mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat.
Komnas HAM juga menyoroti perlindungan terhadap orang tua, aktivis, akademisi, dan masyarakat yang menyampaikan kritik mengenai pelaksanaan MBG. Kritik terhadap menu maupun tata kelola program dinilai sebagai bagian dari partisipasi publik dan kebebasan berpendapat yang harus dilindungi.
Uli turut menambahkan bahwa pentingnya ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan program tersebut.
"Kritik atas MBG harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik dan wujud dari kebebasan berpendapat setiap warga negara yang harus dijamin keamanannya serta tidak boleh dikriminalisasi," kata Uli.
Komnas HAM merekomendasikan pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam pemantauan, evaluasi, advokasi kebijakan, serta pendampingan korban.
Dengan berbagai temuan tersebut, Komnas HAM mendorong perbaikan tata kelola MBG melalui penajaman sasaran penerima manfaat, penguatan keamanan dan kualitas gizi, peningkatan transparansi, serta penegakan hukum dan pemulihan korban. Rekomendasi tersebut juga mencakup perlindungan hak pekerja dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan program.