Kasus Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar! Mantan Ketua DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi

Muhamad Yasir

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:25 WIB
Kasus Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar! Mantan Ketua DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi
Petugas Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun 2019–2024 yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp19,5 miliar di Jambi, Senin (12/10/2026). ANTARA/HO-Penkum Kejati Jambi
baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Jambi menahan lima tersangka korupsi anggaran DPRD Merangin pada 12 Oktober 2026.
  • Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tersebut melibatkan mantan ketua DPRD dan merugikan negara Rp19,55 miliar.
  • Modus operandi mencakup pencairan tanpa PPTK, pembayaran fiktif, transfer pribadi, dan dokumen pertanggungjawaban kosong.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Merangin, HE, bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019–2024. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp19,55 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Nolly Wijaya mengatakan penyidik telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Namun, baru lima orang yang ditahan, sementara tersangka berinisial Z belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan sakit.

"Setelah memeriksa kelima tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRIN-01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026, hari ini mereka kita tahan," kata Nolly di Jambi, Senin (12/10/2026).

Lima tersangka yang ditahan yakni F, HE, Y, RA, dan I. F merupakan pengguna anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023, sedangkan HE menjabat Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024.

Y merupakan bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin. RA menjabat pengguna anggaran pada Juli 2023 hingga November 2024, sementara I merupakan Direktur CV Berkah Bersama.

Adapun Z, yang menjabat Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024, belum diperiksa karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Berdasarkan surat keterangan medis tertanggal 12 Oktober 2026, Z disebut menjalani perawatan di rumah sakit di Bukittinggi, Sumatera Barat, sejak 5 Oktober 2026.

Kejati Jambi menempatkan tiga tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jambi dan dua tersangka perempuan di Rutan Perempuan Jambi. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026.

Modus

baca juga

Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan pencairan anggaran tanpa pengajuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Sejumlah PPTK bahkan disebut tidak mengetahui anggaran kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka telah dicairkan oleh pengguna anggaran bersama bendahara pengeluaran.

Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran fiktif kepada pihak ketiga, transfer dana dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin ke rekening pribadi, serta pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

"Terdapat pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan tanpa jenis dan jumlah pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan, serta pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai peraturan," kata Nolly.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp19,55 miliar. Penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti untuk menetapkan keenam orang sebagai tersangka.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ketentuan terkait lainnya.

Penyidik juga menerapkan sangkaan subsider berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Panggilan Kedua Sudah Dikirim! KPK Minta Nusron Hadir dan Kooperatif

Surat Panggilan Kedua Sudah Dikirim! KPK Minta Nusron Hadir dan Kooperatif

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Kasus Korupsi Bea Cukai: Dedi Congor Batal Diperiksa KPK, Kembali Berdalih Sakit

Kasus Korupsi Bea Cukai: Dedi Congor Batal Diperiksa KPK, Kembali Berdalih Sakit

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:56 WIB

Banding Ditolak, 2 Terdakwa Kasus DJKA Medan Tetap Dihukum 4 dan 5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, 2 Terdakwa Kasus DJKA Medan Tetap Dihukum 4 dan 5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Terkini

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Kesaksian Korban Saat Bus Persib U-18 Dikepung dan Diserang dengan Batu oleh Oknum Suporter

Kesaksian Korban Saat Bus Persib U-18 Dikepung dan Diserang dengan Batu oleh Oknum Suporter

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Mengapa Banjir Bandang Terjang Padang di Tengah Kemarau dan Karhutla?

Mengapa Banjir Bandang Terjang Padang di Tengah Kemarau dan Karhutla?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Jeda dari Lifestyle Inflation: Tidak Semua Tren Harus Dikejar Demi Gengsi

Jeda dari Lifestyle Inflation: Tidak Semua Tren Harus Dikejar Demi Gengsi

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Walkot Bandung Marah Besar! Pemain Persib U-18 Diserang, Pelaku Bakal Dikejar hingga Tuntas

Walkot Bandung Marah Besar! Pemain Persib U-18 Diserang, Pelaku Bakal Dikejar hingga Tuntas

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Satyawan Pudyatmoko Jadi Calon Kepala BPGMN Bentukan Prabowo, Ini Sosoknya

Satyawan Pudyatmoko Jadi Calon Kepala BPGMN Bentukan Prabowo, Ini Sosoknya

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Tokcer Bersama Timnas Indonesia, Kevin Diks di Borussia Monchengladbach: Kebobolan 18 Gol

Tokcer Bersama Timnas Indonesia, Kevin Diks di Borussia Monchengladbach: Kebobolan 18 Gol

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:47 WIB

Sumsel Dikepung 1.917 Titik Panas, Kualitas Udara Palembang Masuk Kategori Berbahaya

Sumsel Dikepung 1.917 Titik Panas, Kualitas Udara Palembang Masuk Kategori Berbahaya

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:43 WIB

Digerebek Polisi, MP Club Pekanbaru Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba

Digerebek Polisi, MP Club Pekanbaru Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba

Riau | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:38 WIB

4 Hydrating Serum Probiotic Rawat Skin Barrier, Cegah Dehidrasi dan Iritasi

4 Hydrating Serum Probiotic Rawat Skin Barrier, Cegah Dehidrasi dan Iritasi

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:35 WIB

×