Tim Febrie Adriansyah Persoalkan 22 Masalah dalam Dakwaan, dari Selisih Rp 5 Miliar hingga Aset TPPU

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:59 WIB
Tim Febrie Adriansyah Persoalkan 22 Masalah dalam Dakwaan, dari Selisih Rp 5 Miliar hingga Aset TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat datang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Tim advokat Febrie Adriansyah menyampaikan 22 masalah dalam surat dakwaan jaksa kepada majelis hakim pada 14 Oktober 2026.
  • Tim hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas peran aktif serta kerja sama konkret terdakwa.
  • Kuasa hukum mempertanyakan ketidaksesuaian nominal uang dan hubungan antara total aset TPPU dengan tindak pidana asal.

Suara.com - Tim advokat Febrie Adriansyah mempersoalkan 22 masalah dalam surat dakwaan yang diajukan jaksa terhadap kliennya. Persoalan tersebut mulai dari ketidakjelasan uraian peran terdakwa dalam dugaan tindak pidana hingga hubungan aset yang didakwakan dengan tindak pidana asal.

Anggota tim advokat Febrie, Febri Diansyah, mengatakan sejumlah persoalan itu diuraikan dalam nota perlawanan atau eksepsi yang disampaikan kepada majelis hakim.

“Dalam nota perlawanan ini, kami menguraikan dakwaan justru menjelaskan peran pihak lain tanpa secara jelas mengurai peran aktif terdakwa yang dituduhkan,” kata Febri dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

“Bagaimana mungkin Febrie Adriansyah dituntut tanggung jawab untuk perbuatan pihak lain? Menurut kami, ada sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi dakwaan yang perlu dipertimbangkan majelis hakim,” imbuhnya.

Salah satu poin yang disoroti tim advokat adalah perbedaan nominal uang dalam uraian dakwaan terkait Tan Kian.

Dalam satu bagian, jaksa menyebut Tan Kian menyanggupi pemberian uang sebesar Rp50 miliar. Namun, pada bagian lain, uang yang disebut diterima Ferry Yanto Hongkiriwang berjumlah 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Kuasa hukum Febrie lainnya, M. Farizi, menilai perbedaan nominal tersebut menimbulkan ketidakjelasan dalam konstruksi perkara.

“Selisih Rp5 miliar ini perlu dijelaskan karena berkaitan dengan uraian peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa. Menurut kami, dakwaan harus menguraikan rangkaian peristiwa dan nominal uang secara cermat, bukan menyisakan ketidakjelasan,” kata Farizi.

Farizi juga menyoroti uraian dakwaan mengenai Ferry Yanto Hongkiriwang. Dalam konstruksi yang disampaikan jaksa, Ferry disebut berperan aktif menemui Tan Kian dan meminta uang.

baca juga

Sementara itu, tim advokat menilai dakwaan belum menguraikan secara jelas peran konkret Febrie serta bentuk kerja sama yang mendasari tuduhan turut serta melakukan tindak pidana.

“Dakwaan sendiri menguraikan peran Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu, kami menilai perlu ada uraian yang jelas mengenai bentuk kerja sama, perbuatan konkret, dan keterlibatan Febrie dalam tindak pidana yang didakwakan,” ungkap Farizi.

Persoalkan Aset TPPU Rp346,7 Miliar

Tim advokat Febrie juga mempersoalkan uraian mengenai aset yang dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan, total aset yang disebut mencapai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS. Sementara itu, tindak pidana asal berupa dugaan pemerasan yang diuraikan dalam dakwaan memuat nominal Rp55 miliar.

Kuasa hukum Febrie lainnya, Patra Zen, mengatakan dakwaan perlu menjelaskan hubungan antara aset yang dituduhkan dan tindak pidana asal, termasuk asal-usul aset serta aliran transaksi yang menghubungkan keduanya.

Menurut dia, keberadaan suatu aset tidak dengan sendirinya menjelaskan asal-usul maupun keterkaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan.

“Dalam perkara TPPU, dakwaan perlu menguraikan secara jelas bagaimana aset tersebut dikaitkan dengan tindak pidana asal, termasuk aliran transaksi yang menjadi dasar tuduhan,” ungkapnya.

Tim advokat juga mempersoalkan uraian mengenai asal-usul emas dan valuta asing yang disebut dalam perkara. Mereka menilai dakwaan belum menguraikan secara terperinci bagaimana aset-aset tersebut dikaitkan dengan hasil tindak pidana asal.

Selain itu, tim mempertanyakan dasar pengaitan aset dengan Febrie, termasuk uraian mengenai kepemilikan atau status pemilik manfaat (beneficial owner) pada perusahaan-perusahaan yang disebut dalam dakwaan.

Menurut tim advokat, persoalan mendasar dalam dakwaan tersebut berkaitan dengan kejelasan peran Febrie dan dugaan kerja sama dengan pihak lain.

“Intinya yang kami temukan, Pak Febrie dituduh melakukan korupsi dan pencucian uang berdasarkan uraian perbuatan pihak lain tanpa kejelasan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak dan kerja sama antara sejumlah pihak tersebut,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar 29 Bisnis TPPU Febrie Adriansyah Dirdik Jampidsus, dari Kuliner hingga Tambang

Daftar 29 Bisnis TPPU Febrie Adriansyah Dirdik Jampidsus, dari Kuliner hingga Tambang

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Peran Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah Disorot, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

Peran Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah Disorot, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:17 WIB

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Terkini

Momentum MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Terus Meningkat

Momentum MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Terus Meningkat

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:00 WIB

4 Fakta OTT KPK di Lingkungan BNPB Semalam, Siapa Saja yang Ditangkap?

4 Fakta OTT KPK di Lingkungan BNPB Semalam, Siapa Saja yang Ditangkap?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Tim Febrie Adriansyah Persoalkan 22 Masalah dalam Dakwaan, dari Selisih Rp 5 Miliar hingga Aset TPPU

Tim Febrie Adriansyah Persoalkan 22 Masalah dalam Dakwaan, dari Selisih Rp 5 Miliar hingga Aset TPPU

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Susu Kembali Masuk Menu MBG, BGN Wajibkan 80 Persen Susu Segar dari Peternak Lokal

Susu Kembali Masuk Menu MBG, BGN Wajibkan 80 Persen Susu Segar dari Peternak Lokal

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Bawang Ikut Melonjak

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Bawang Ikut Melonjak

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Catat Tanggalnya! Forza Horizon 6 Rilis di PS5 Januari 2027

Catat Tanggalnya! Forza Horizon 6 Rilis di PS5 Januari 2027

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:50 WIB

Raline Shah Mundur dari Komdigi, Apa Saja Kontribusinya?

Raline Shah Mundur dari Komdigi, Apa Saja Kontribusinya?

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:49 WIB

Liburan Akhir Tahun Makin Dekat, Yuk Siapkan Semua Kebutuhannya!

Liburan Akhir Tahun Makin Dekat, Yuk Siapkan Semua Kebutuhannya!

Banten | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:48 WIB

Profil Martha Tilaar, Pengusaha Senior yang Meninggal Dunia Hari Ini

Profil Martha Tilaar, Pengusaha Senior yang Meninggal Dunia Hari Ini

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:47 WIB

Liburan Akhir Tahun Makin Dekat,  Yuk Siapkan Semua Kebutuhannya!

Liburan Akhir Tahun Makin Dekat, Yuk Siapkan Semua Kebutuhannya!

Jakarta | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:44 WIB

×