Hadapi Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp354 Miliar, Febrie Ajukan Dua Nota Perlawanan

Bella

Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:16 WIB
Hadapi Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp354 Miliar, Febrie Ajukan Dua Nota Perlawanan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dijadwalkan mengajukan dua nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu.
  • Febrie didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar serta tindak pidana pencucian uang senilai Rp354,62 miliar.
  • Sidang perkara dugaan korupsi tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan mengajukan dua nota perlawanan untuk menggugat dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp354,62 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Dua nota tersebut akan disampaikan secara terpisah, masing-masing oleh Febrie sebagai terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Keduanya menjadi langkah awal pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, sidang perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

"Febrie Adriansyah, nomor perkara: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dengan agenda perlawanan dari terdakwa dan advokatnya," kata Andi kepada wartawan.

Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Dua terdakwa lain dalam perkara terkait, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, juga dijadwalkan menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan.

Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU Rp354,62 Miliar

Dalam sidang sebelumnya pada 7 Oktober, jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa menduga Febrie menggunakan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara untuk meminta uang kepada Tan Kian dengan memanfaatkan kewenangannya dalam penanganan perkara.

Selain pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU senilai sekitar Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs dalam dakwaan.

baca juga

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang serta aset berupa saham, tanah, dan bangunan melalui sejumlah pihak, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Eksepsi Jadi Tahap Awal Perlawanan

Nota perlawanan atau eksepsi merupakan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum. Keberatan ini disampaikan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Atas dakwaan pemerasan, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga mendakwakan ketentuan pidana terkait pencucian uang sebagaimana tercantum dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Febrie menyatakan akan mengajukan dua nota perlawanan, yakni nota yang disusun terdakwa secara pribadi dan nota dari tim penasihat hukum.

Majelis hakim kemudian menetapkan Rabu sebagai jadwal pembacaan nota perlawanan tersebut. Sidang ini menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara berdasarkan keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Febrie Adriansyah Persoalkan 22 Masalah dalam Dakwaan, dari Selisih Rp 5 Miliar hingga Aset TPPU

Tim Febrie Adriansyah Persoalkan 22 Masalah dalam Dakwaan, dari Selisih Rp 5 Miliar hingga Aset TPPU

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:59 WIB

OJK Waspadai Risiko Kripto, AI, dan Pencucian Uang di Sektor Perbankan

OJK Waspadai Risiko Kripto, AI, dan Pencucian Uang di Sektor Perbankan

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29 WIB

Daftar 29 Bisnis TPPU Febrie Adriansyah Dirdik Jampidsus, dari Kuliner hingga Tambang

Daftar 29 Bisnis TPPU Febrie Adriansyah Dirdik Jampidsus, dari Kuliner hingga Tambang

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Peran Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah Disorot, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

Peran Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah Disorot, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:17 WIB

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Kuasa Hukum Bedah Dakwaan Febrie Adriansyah: Dari Beda Waktu TPPU hingga Peran Kunci Ferry Boboho

Kuasa Hukum Bedah Dakwaan Febrie Adriansyah: Dari Beda Waktu TPPU hingga Peran Kunci Ferry Boboho

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Cara Eks Jaksa Febrie Samarkan 'Uang Haram' via Restoran Hingga Bisnis Tambang

Cara Eks Jaksa Febrie Samarkan 'Uang Haram' via Restoran Hingga Bisnis Tambang

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:19 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Terkini

OTT KPK di BNPB, Eks Menkeu Purbaya Pernah Ingatkan Jangan Mark Up Dana Bencana

OTT KPK di BNPB, Eks Menkeu Purbaya Pernah Ingatkan Jangan Mark Up Dana Bencana

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:13 WIB

5 Pesan Moral Four Hands Two Sonatas: Sisipkan tentang Trauma dan Ambisi

5 Pesan Moral Four Hands Two Sonatas: Sisipkan tentang Trauma dan Ambisi

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:10 WIB

ARYADUTA Menteng Jadi Tuan Rumah Upacara Wisuda Raffles Jakarta PRISM 2026, Rayakan Talenta Kreatif

ARYADUTA Menteng Jadi Tuan Rumah Upacara Wisuda Raffles Jakarta PRISM 2026, Rayakan Talenta Kreatif

Jakarta | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Itamoto Luncurkan Dots Handgrip untuk Skutik Premium

Itamoto Luncurkan Dots Handgrip untuk Skutik Premium

Otomotif | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:06 WIB

Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya

Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:06 WIB

MAXStream TV Garap Film Pakai AI, 51 Adegan Rampung dalam Dua Bulan

MAXStream TV Garap Film Pakai AI, 51 Adegan Rampung dalam Dua Bulan

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:06 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura

Kaltim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:06 WIB

Prabowo Tanpa Gibran di Pilpres 2029? Akhir Drama Keluarga Solo

Prabowo Tanpa Gibran di Pilpres 2029? Akhir Drama Keluarga Solo

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:04 WIB

Bagaimana Cara Menggunakan Maybelline Teddy Tint? Ini Langkahnya agar Tidak Transfer

Bagaimana Cara Menggunakan Maybelline Teddy Tint? Ini Langkahnya agar Tidak Transfer

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Momentum MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Terus Meningkat

Momentum MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Terus Meningkat

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:00 WIB

×