Sembilan Korporasi Sawit Jadi Tersangka Karhutla Kalimantan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:24 WIB
Sembilan Korporasi Sawit Jadi Tersangka Karhutla Kalimantan
Ilustrasi Karhutla. (pexels.com/Marek Piwnicki)
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi kelapa sawit sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada 14 Oktober 2026.
  • Penyidik kepolisian juga mencatat penambahan jumlah tersangka perorangan menjadi 223 orang yang ditangani oleh 12 kepolisian daerah.
  • Seluruh tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut terancam hukuman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Suara.com - Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka korporasi dalam dugaan pelanggaran tindak pidana menyangkut kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan sembilan tersangka korporasi dijerat berdasarkan laporan polisi yang ditangani Polda di jajaran wilayah Kalimantan.

“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” ujar Pipit saat jumpa pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Sementara, data penanganan tindak pidana karhutla yang menyangkut korporasi, sejauh ini yang ditangani ada 98 laporan polisi (LP) ditangani 10 Polda di wilayah dengan total luas lahan terbakar 25.600,26 hektare.

Kemudian, Polda Kalbar 33 LP dengan 7 tersangka, Polda Kalimantan Tengah 14 LP dengan 1 tersangka, Polda Kalimantan Selatan 11 LP dengan 1 tersangka.

Sementara untuk laporan lain seperti, Polda Sumsel 17 LP, Polda Riau 6 LP, Polda Kaltim 7 LP, Polda Kaltara 3 LP, Polda Lampung 3 LP, Polda Jambi 2 LP, Polda Babel 1 LP, dan Dittipidter Bareskrim Polri 1 LP belum ada penetapan tersangka korporasi.

“Korporasi bertanggung jawab dengan apa yang menjadikan kewajiban, apa yang sudah harus dilaksanakan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya.

Namun Pipit tidak merinci bidang usaha dan modus perusahaan tersebut dalam perkara ini.

Ia hanya mengatakan, jika perusahaan yang jadi tersangka bergerak di usaha sawit. Ia mengaku akan membuka data lebih lanjut terkait duduk perkara kasus setelah analisa selesai dilakukan.

baca juga

“Kalau sementara itu dari Kelapa Sawit. Nggak (belum tentu pembukaan lahan). Itu nanti ada mekanismenya nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain,” jelasnya.

Sementara, untuk tersangka perorangan, Pipit mengaku ada penambahan. Sebelumnya hanya ada 196 tersangka perorangan, namun kini bertambah menjadi 223 tersangka.

“Update penegakan hukum sampai dengan tertanggal 13 Oktober 2026 penegakan hukum Karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” jelasnya.

Para tersangka nantinya bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ancaman pidana diharapkan bisa menjadi membangun kesadaran masyarakat.

“Ini agar bisa menjadi perhatian daripada saudara-saudara kita, masyarakat sekalian yang masih mempunyai pemikiran bahwasanya pembukaan lahan dengan cara membakar adalah hal yang murah, yang gampang, yang efektif, itu dihilangkan,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Sentil Kepala Daerah di Kalimantan Viral di Singapura Saat Karhutla: Masyarakat Lagi Susah!

DPR Sentil Kepala Daerah di Kalimantan Viral di Singapura Saat Karhutla: Masyarakat Lagi Susah!

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:07 WIB

Kabut Asap Indonesia Bikin Ekonomi Malaysia Tergerus, Kerugian Tembus Rp5,8 Triliun per Bulan

Kabut Asap Indonesia Bikin Ekonomi Malaysia Tergerus, Kerugian Tembus Rp5,8 Triliun per Bulan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:58 WIB

DPR Minta Pemerintah Tak Sungkan Terima Bantuan Asing Atasi Karhutla: Ini Juga Tanggung Jawab Mereka

DPR Minta Pemerintah Tak Sungkan Terima Bantuan Asing Atasi Karhutla: Ini Juga Tanggung Jawab Mereka

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Daftar Kontroversi Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud: Terbaru Isu Plesiran Saat Karhutla

Daftar Kontroversi Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud: Terbaru Isu Plesiran Saat Karhutla

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Speak Up soal Karhutla, Bare Minimum yang Bisa Dilakukan Para Influencer

Speak Up soal Karhutla, Bare Minimum yang Bisa Dilakukan Para Influencer

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas, Bahas Khusus Jerat Hukum Karhutla

Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas, Bahas Khusus Jerat Hukum Karhutla

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:48 WIB

30 Tahun Karhutla Tak Beres, Pengamat Cemas Kesenjangan Pendidikan Daerah Kian Melebar

30 Tahun Karhutla Tak Beres, Pengamat Cemas Kesenjangan Pendidikan Daerah Kian Melebar

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Terkini

Said Iqbal Sambangi PT Pos Indonesia, Soroti Ribuan Pekerja Berstatus Menggantung

Said Iqbal Sambangi PT Pos Indonesia, Soroti Ribuan Pekerja Berstatus Menggantung

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:22 WIB

Terjaring OTT tapi Tak Jadi Tersangka, Sestama BNPB Keluar Gedung KPK Naik Taksi

Terjaring OTT tapi Tak Jadi Tersangka, Sestama BNPB Keluar Gedung KPK Naik Taksi

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:19 WIB

BRI dan tiket.com Rilis Rangkaian Promo Diskon Hingga Jutaan Rupiah

BRI dan tiket.com Rilis Rangkaian Promo Diskon Hingga Jutaan Rupiah

Bri | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:18 WIB

OLXmobbi Beri Asuransi Gratis dan Diskon Servis Kendaraan untuk Pengguna

OLXmobbi Beri Asuransi Gratis dan Diskon Servis Kendaraan untuk Pengguna

Otomotif | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:18 WIB

Tak Ditahan Usai Terjaring OTT KPK, Sestama BNPB Rustian Pulang Naik Taksi

Tak Ditahan Usai Terjaring OTT KPK, Sestama BNPB Rustian Pulang Naik Taksi

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:17 WIB

4 Ide OOTD Casual Chic ala Kim Young Kwang, Cocok buat Cowok Anti-Ribet

4 Ide OOTD Casual Chic ala Kim Young Kwang, Cocok buat Cowok Anti-Ribet

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:15 WIB

7 Rekomendasi Game PS3 Legendaris Terbaik Sepanjang Masa

7 Rekomendasi Game PS3 Legendaris Terbaik Sepanjang Masa

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Bawa Cerita Lokal ke Panggung Dunia, Menteri Ekraf Dorong Lahirnya Gadis Kretek Baru

Bawa Cerita Lokal ke Panggung Dunia, Menteri Ekraf Dorong Lahirnya Gadis Kretek Baru

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:14 WIB

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:12 WIB

4 Produk Biokos Age Renew Martha Tilaar untuk Atasi Flek Hitam dan Kerutan Usia 50 Tahun

4 Produk Biokos Age Renew Martha Tilaar untuk Atasi Flek Hitam dan Kerutan Usia 50 Tahun

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:11 WIB

×