- Sejumlah ekonom menilai kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 perlu ditunda karena daya beli masyarakat sedang melemah.
- Ekonom menilai kompleksitas regulasi dan biaya sertifikasi berpotensi meningkatkan harga pangan serta menekan margin keuntungan pelaku usaha.
- Survei Katadata menunjukkan sebagian besar publik belum mengetahui jadwal penerapan kewajiban sertifikasi halal tersebut.
Apabila biaya tersebut diteruskan ke harga jual, konsumen berpotensi ikut menanggung bebannya. Kondisi ini dapat melemahkan permintaan sekaligus menekan margin keuntungan dan kemampuan produsen untuk berinvestasi.
Ekonom Senior Segara Institute, YB. Kadarusman, turut menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap sektor swasta, terutama industri makanan dan minuman.
Menurutnya, penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 berlangsung di tengah ancaman El Niño yang diperkirakan berlanjut hingga awal 2027. Kombinasi biaya sertifikasi dan potensi kelangkaan bahan baku berisiko mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Dampak tersebut dinilai dapat semakin membebani masyarakat kelompok menengah ke bawah yang mengalokasikan sebagian besar pengeluarannya untuk kebutuhan pangan.
“Industri makanan minuman adalah sektor paling terdampak langsung. Standar UU Jaminan Produk Halal mencakup hulu (asal hewani, aditif), proses (pemisahan sarana produksi mutlak), dan hilir (penyelia halal, pelabelan, kepatuhan ritel). Sanksi penarikan produk dari rak ritel menjadi risiko operasional terbesar,” kata Kadarusman.
Meski demikian, Kadarusman menilai sertifikasi halal juga memiliki potensi manfaat jangka panjang. Kebijakan ini sejalan dengan upaya memperbesar skala industri pengolahan makanan agar ekspor Indonesia bergeser ke produk olahan makanan dan minuman dengan nilai tambah lebih tinggi.
Karena itu, ia menekankan pentingnya menyeimbangkan kepatuhan terhadap regulasi dengan ketahanan ekonomi. Penerapan bertahap, penyederhanaan regulasi, dan mitigasi risiko pasokan bahan baku menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut tidak semakin menekan daya beli masyarakat.
“Gradual enforcement, efisiensi regulasi, dan mitigasi pasokan bahan baku menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menekan daya beli masyarakat,” katanya.
Sertifikasi Halal Dinilai Bisa Membangun Kepercayaan Konsumen
Di sisi lain, Guru Besar Ekonomi Islam FEB UIN Syarif Hidayatullah, Muhammad Nur Rianto Al Arif, menilai sertifikasi halal seharusnya dipandang sebagai investasi untuk membangun kepercayaan pasar, bukan sekadar tambahan biaya kepatuhan terhadap regulasi.
Menurut Muhammad, kepercayaan merupakan aset penting dalam kegiatan ekonomi karena memengaruhi keputusan konsumen dalam memilih produk. Sertifikasi halal dapat membantu mengatasi keterbatasan informasi konsumen melalui proses pemeriksaan dan jaminan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi pelaku usaha, kepercayaan yang terbentuk melalui sertifikasi halal berpotensi memperkuat loyalitas pelanggan, meningkatkan citra merek, serta membuka akses ke berbagai saluran pemasaran.
Namun, ia menekankan bahwa pemerintah perlu menerapkan kebijakan dengan mempertimbangkan karakteristik dan kapasitas masing-masing pelaku usaha. Prinsip keadilan, menurutnya, harus diwujudkan melalui penerapan yang proporsional dan prosedur yang mudah diakses.
Sementara itu, Deputy Head of Katadata Insight Center, Satria Triputra Wisnumurti, memaparkan hasil survei mengenai persepsi konsumen terhadap kewajiban sertifikasi halal.
Survei tersebut menunjukkan hanya 35,8% responden yang mengetahui bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan pada 18 Oktober 2026. Sebanyak 41,3% responden mengaku belum mengetahui kebijakan tersebut, sedangkan sisanya belum mengetahui secara pasti tanggal penerapannya.
“Mayoritas publik belum mengetahui kapan penerapannya,” kata Satria.
Survei dilakukan secara daring pada 7–12 Oktober 2026 dengan melibatkan 1.000 responden berusia 17 tahun ke atas yang tersebar di 37 provinsi. KIC menggunakan metode quota sampling berdasarkan proporsi jumlah penduduk yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).