Telat Hampir 2 Tahun, Prabowo Langgar Undang-Undang Soal Angkat Wantimpres

Muhamad Yasir, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:30 WIB
Telat Hampir 2 Tahun, Prabowo Langgar Undang-Undang Soal Angkat Wantimpres
Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto dan 26 Wantimpres. [Suara.com/Syahda]
baca 10 detik
  • Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad Susi Dwi Harijanti menilai pengangkatan Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto cacat formil.
  • Pelanggaran batas waktu tiga bulan sejak pelantikan presiden itu disampaikan Susi dalam seminar di UGM pada Rabu 14 Oktober 2026.
  • Susi menilai keterlambatan tersebut menunjukkan pemanfaatan kekosongan norma oleh penguasa yang berisiko menggerus prinsip demokrasi melalui legalisme otokratis.

Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Susi Dwi Harijanti, menilai pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto bermasalah secara formil karena melampaui tenggat yang ditetapkan undang-undang.

Susi menyoroti pengangkatan anggota Wantimpres yang baru dilakukan hampir dua tahun setelah Prabowo dilantik sebagai presiden.

Padahal, Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden mengatur bahwa anggota Wantimpres diangkat paling lambat tiga bulan sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

"Saya mengatakan ini cacat formil nih. Pengangkatan anggota wantimpres itu cacat formil," kata Susi dalam Seminar Nasional bertema 'Kebangkitan Otoritarianisme dan Reorientasi Pengajaran Hukum Tata Negara' di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (14/10/2026).

Menurut Susi, keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ia menilai kasus itu menunjukkan bagaimana kekosongan norma dapat dimanfaatkan penguasa untuk menjalankan kekuasaan di luar batas yang telah ditentukan undang-undang.

Ia juga mempertanyakan alasan ketentuan mengenai tenggat pengangkatan tersebut tidak dipatuhi. Menurutnya, tidak adanya aturan yang secara khusus mengatur konsekuensi keterlambatan bukan berarti presiden dapat mengabaikan batas waktu yang telah ditetapkan.

"Undang-undang wantimpres enggak ada exit clause-nya. Jadi terserah presiden dan sekarang dilanggar-langgar begitu saja, apa kita akan membiarkan pelanggaran-pelanggaran semacam ini?" ujarnya.

Susi menjelaskan, dalam ilmu perundang-undangan, exit clause merupakan ketentuan yang menyediakan mekanisme alternatif ketika kondisi tertentu terjadi.

Ia mencontohkan ketentuan dalam UUD 1945 yang memungkinkan anggaran tahun sebelumnya berlaku apabila APBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR.

baca juga

Namun, ketiadaan mekanisme serupa dalam UU Wantimpres, menurut dia, tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan tenggat pengangkatan yang telah ditetapkan.

Susi juga membuka kemungkinan pengujian surat keputusan pengangkatan anggota Wantimpres melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia menilai pengadilan perlu menghadapi persoalan tersebut apabila ada gugatan yang diajukan, terutama untuk menguji konsekuensi hukum dari pengangkatan yang dinilainya melampaui batas waktu undang-undang.

"Nah, ini adalah contoh, saudara-saudara, bagi saya gitu ya, ketiadaan norma itu kemudian dimanfaatkan gitu ya secara secara maksimal oleh penguasa. Jadi dia bisa menggunakan berbagai macam cara gitu ya untuk attack demokrasi," ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres. [Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden/Rusman]
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres. [Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden/Rusman]

Soroti Risiko Legalisme Otokratis

Susi kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan autocratic legalism atau legalisme otokratis, yakni penggunaan instrumen hukum untuk menggerus demokrasi dari dalam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalau Prabowo Batuk, Harga Saham dan Nilai Rupiah Anjlok

Kalau Prabowo Batuk, Harga Saham dan Nilai Rupiah Anjlok

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Dukungan Dini Parpol untuk Prabowo 2029: Komitmen Nyata atau Cari Aman?

Dukungan Dini Parpol untuk Prabowo 2029: Komitmen Nyata atau Cari Aman?

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:49 WIB

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Klaim Masih Mampu Atasi

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Klaim Masih Mampu Atasi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Terkini

Tragedi Jalan Menurun Puncak: Elf Hilang Kendali, Tabrak Tembok Jembatan Ciawi Hingga Masuk Sungai

Tragedi Jalan Menurun Puncak: Elf Hilang Kendali, Tabrak Tembok Jembatan Ciawi Hingga Masuk Sungai

Bogor | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Sengketa Tanah di Gunung Sindur, PT SIR dan Natura City Jalani Mediasi di PN Cibinong

Sengketa Tanah di Gunung Sindur, PT SIR dan Natura City Jalani Mediasi di PN Cibinong

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Persib Amankan Tiga Poin Lewat Penalti Peralta, Cong Viettel Dipaksa Pulang Tanpa Gol

Persib Amankan Tiga Poin Lewat Penalti Peralta, Cong Viettel Dipaksa Pulang Tanpa Gol

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:19 WIB

Hendak Pergi Kuliah, Perempuan di Medan Belawan Dibegal, Motor dan HP Raib

Hendak Pergi Kuliah, Perempuan di Medan Belawan Dibegal, Motor dan HP Raib

Sumut | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:14 WIB

BBM Langka di Bali, Antrean Mengular hingga Warga Terpaksa Dorong Motor

BBM Langka di Bali, Antrean Mengular hingga Warga Terpaksa Dorong Motor

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:10 WIB

UEFA Siapkan 11 Poin Reformasi untuk Pangkas Kekuasaan Presiden FIFA, Infantino di Ujung Tanduk

UEFA Siapkan 11 Poin Reformasi untuk Pangkas Kekuasaan Presiden FIFA, Infantino di Ujung Tanduk

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Lewat Zoom, Darmawan Prasodjo Dicopot Jadi Dirut PLN

Lewat Zoom, Darmawan Prasodjo Dicopot Jadi Dirut PLN

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Rekor PNBP Imigrasi Tembus Target: Berkah atau Beban Pengawasan?

Rekor PNBP Imigrasi Tembus Target: Berkah atau Beban Pengawasan?

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Kenapa HP Cepat Panas saat Pakai Data Seluler? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa HP Cepat Panas saat Pakai Data Seluler? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Brimob Terjunkan 50 Personel Tangani Ledakan Pasar Cimanggis, Enam Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Brimob Terjunkan 50 Personel Tangani Ledakan Pasar Cimanggis, Enam Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:58 WIB

×