- Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad Susi Dwi Harijanti menilai pengangkatan Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto cacat formil.
- Pelanggaran batas waktu tiga bulan sejak pelantikan presiden itu disampaikan Susi dalam seminar di UGM pada Rabu 14 Oktober 2026.
- Susi menilai keterlambatan tersebut menunjukkan pemanfaatan kekosongan norma oleh penguasa yang berisiko menggerus prinsip demokrasi melalui legalisme otokratis.
Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Susi Dwi Harijanti, menilai pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto bermasalah secara formil karena melampaui tenggat yang ditetapkan undang-undang.
Susi menyoroti pengangkatan anggota Wantimpres yang baru dilakukan hampir dua tahun setelah Prabowo dilantik sebagai presiden.
Padahal, Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden mengatur bahwa anggota Wantimpres diangkat paling lambat tiga bulan sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
"Saya mengatakan ini cacat formil nih. Pengangkatan anggota wantimpres itu cacat formil," kata Susi dalam Seminar Nasional bertema 'Kebangkitan Otoritarianisme dan Reorientasi Pengajaran Hukum Tata Negara' di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (14/10/2026).
Menurut Susi, keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ia menilai kasus itu menunjukkan bagaimana kekosongan norma dapat dimanfaatkan penguasa untuk menjalankan kekuasaan di luar batas yang telah ditentukan undang-undang.
Ia juga mempertanyakan alasan ketentuan mengenai tenggat pengangkatan tersebut tidak dipatuhi. Menurutnya, tidak adanya aturan yang secara khusus mengatur konsekuensi keterlambatan bukan berarti presiden dapat mengabaikan batas waktu yang telah ditetapkan.
"Undang-undang wantimpres enggak ada exit clause-nya. Jadi terserah presiden dan sekarang dilanggar-langgar begitu saja, apa kita akan membiarkan pelanggaran-pelanggaran semacam ini?" ujarnya.
Susi menjelaskan, dalam ilmu perundang-undangan, exit clause merupakan ketentuan yang menyediakan mekanisme alternatif ketika kondisi tertentu terjadi.
Ia mencontohkan ketentuan dalam UUD 1945 yang memungkinkan anggaran tahun sebelumnya berlaku apabila APBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR.
Namun, ketiadaan mekanisme serupa dalam UU Wantimpres, menurut dia, tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan tenggat pengangkatan yang telah ditetapkan.
Susi juga membuka kemungkinan pengujian surat keputusan pengangkatan anggota Wantimpres melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menilai pengadilan perlu menghadapi persoalan tersebut apabila ada gugatan yang diajukan, terutama untuk menguji konsekuensi hukum dari pengangkatan yang dinilainya melampaui batas waktu undang-undang.
"Nah, ini adalah contoh, saudara-saudara, bagi saya gitu ya, ketiadaan norma itu kemudian dimanfaatkan gitu ya secara secara maksimal oleh penguasa. Jadi dia bisa menggunakan berbagai macam cara gitu ya untuk attack demokrasi," ujarnya.
![Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres. [Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden/Rusman]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/02/80605-presiden-prabowo-subianto-melantik-26-anggota-wantimpres.jpg)
Soroti Risiko Legalisme Otokratis
Susi kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan autocratic legalism atau legalisme otokratis, yakni penggunaan instrumen hukum untuk menggerus demokrasi dari dalam.